18.8.09

Polda Jatim terbitkan SP3 kasus Lapindo

SURABAYA - Kasus penyidikan lumpur Lapindo akhirnya tak berlanjut ke peradilan, menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jatim, Rabu (5/8). Sejak kasus itu ditangani Polda Jatim pada 29 Mei 2006, berkas perkaranya selalu bolak-balik antara Kejaksaan Tinggi Jatim dan Polda Jatim, dengan alasan berkas belum lengkap (P 19).

"Kita sudah semaksimal mungkin memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum dalam P 19, tapi ada beberapa petunjuk yang diulang dan belum bisa dipenuhi," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Pudji Astuti, Jumat (7/8).

Pudji menegaskan bahwa Polda tidak mampu membuktikan korelasi antara semburan dalam radius 150 meter dengan pengeboran. "Petunjuk itu sulit dipenuhi karena tidak ada saksi dan tidak ada ahli yang bersedia menyatakan adanya korelasi," ujar Pudji Astuti.

Penerbitan SP3 itu juga mempertimbangkan adanya dua putusan atas gugatan perdata yaitu YLBHI dengan pemerintah RI dan Walhi dengan Lapindo Brantas. Pemerintah RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum, melainkan fenomena alam dan bukan kesalahan Lapindo Brantas.

"Berdasar pemeriksaan maksimal dan tidak bisa dipenuhinya permintaan jaksa, maka dengan demikian unsur-unsur pidana tidak terbukti. Untuk itu penyidikan dihentikan. Polda Jatim telah menerbitkab SP3 pada hari Kamis tanggal 5 Agustus kemarin," lanjutnya.

Dengan terbitnya SP3 ini, Pudji menegaskan bahwa status 13 tersangka yang semula ditetapkannya, akhirnya gugur. Para tersangka yang diberkas menjadi tujuh berita acara pemeriksaan (BAP) itu di antaranya adalah berkas Subie, (supervisi pengeboran PT Medici Citra Nusa), Rahenold (supervisi pengeboran PT Medici Citra Nusa), dan Slamet BK (staf supervisi pengeboran PT Medici Citra Nusa); Williem Hunila (staf pengeboran Lapindo Brantas Inc); Edi Sutriono (staf pengeboran Lapindo Brantas), dan Nur Rahmat Sawolo (Vice President drilling PT Energi Mega Persada yang dikaryakan di Lapindo).

Selain itu, Yenny Nawawi (Dirut PT Medici Citra Nusa); Slamet Rianto (Manajer Proyek Pengeboran PT Medici Citra Nusa); Suleman bin Ali (pengawas rig atau alat bor PT Tiga Musim Mas Jaya); Lilik Marsudi (juru bor PT Tiga Musim Mas Jaya); Sardianto (mandor pengeboran PT Tiga Musim Mas Jaya); Imam P Agustino (General Manager Lapindo Brantas Inc); dan BAP Aswan P Siregar (mantan GM Lapindo Brantas Inc sebelum Imam Agustino).

Penetapan para tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 60 saksi dan 21 ahli. Ke-60 saksi meliputi 21 saksi korban, dua saksi dari Pemkab Sidoarjo, 31 saksi pelaksana pengeboran, dan enam saksi dari BP Migas.

Untuk ke-21 ahli meliputi lima ahli geologi, dua ahli teknik perminyakan, empat ahli pengeboran, satu ahli lingkungan, satu ahli pengairan, satu ahli bahasa, satu ahli kerusakan tanah, dua ahli hukum pidana, dua ahli pengeboran, dan dua ahli gempa BMG.

Penyidikan kasus Lapindo ditangani oleh penyidik Satuan Pidana Tertentu (Satpiter) Direskrim Polda Jatim sejak 29 Mei 2006 semasa Kapolda (lama).

Irjen Pol Herman S. Sumawiredja. Sebelumnya, berkas kasus lumpur Lapindo sudah "bolak-balik" polisi-jaksa sejak tahun 2006, yakni polisi menyerahkan pada 30 Oktober 2006 dan jaksa mengembalikan pada 10 November 2006.

Tahun 2007, polisi menyerahkan pada 16 Februari 2007 dan jaksa mengembalikan pada 28 Februari 2007. Untuk tahun 2008, polisi menyerahkan pada 25 Januari 2008 dan jaksa mengembalikan pada 5 Februari 2008. Gelar perkara terakhir pada 24 Juli 2009, didapat fakta dari pemeriksaan berdasar petunjuk jaksa, tidak dapat ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus itu.
(dat05/rn)

Sumber : WASPADA ONLINE
Read More ..

1.6.09

Mahkamah Agung Tolak Kasasi YLBHI Kasus Lapindo

[29/5/09]

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi berpendapat alasan memori kasasi yang diajukan YLBHI hanya pengulangan dalil-dalil yang sudah disampaikan pada pengadilan di tingkat sebelumnya.

Semburan lumpur lapindo di Sidoarjo pada Jumat (29/5) akan tepat ‘berusia’ tiga tahun pada Jumat (29/5). Puluhan ribu warga menjadi korban dan terpaksa menjadi pengungsi. Sepuluh desa hilang tenggelam lumpur. Diperkirakan lumpur akan terus memakan korban karena hingga kini tak ada tanda-tanda semburan akan berhenti.

Berlarut-larutnya proses ganti rugi oleh Lapindo tentunya menjadi pukulan menyesakkan bagi korban. Boleh jadi kenyataan pahit bagi masyarakat korban akan bertambah setelah mendapat informasi dari Mahkamah Agung.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengatakan majelis hakim agung menolak kasasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melawan Pemerintah dan Lapindo. Putusan diambil 3 April 2009, dengan majelis yang dipimpin oleh Paulus Effendy Lotulung dan beranggotakan Ahmad Sukarja dan Imam Soebechi. “Amar putusannya, kasasi ditolak,” ujar Nurhadi kepada wartawan, Kamis (28/5).

Alasannya, memori kasasi yang diajukan oleh YLBHI hanya berupa pengulangan dalil-dalil yang sudah disampaikan pada pengadilan di tingkat sebelumnya. “Dalilnya sama dengan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” kata Nurhadi.

Pemohon juga melakukan penilaian terhadap hasil pembuktian. Padahal, lanjut Nurhadi, argumen seperti itu tak bisa dipertimbangkan oleh majelis kasasi. Alasan untuk mengajukan kasasi, antara lain adanya kesalahan penerapan hukum di pengadilan tingkat bawah. “Putusan ini artinya, lapindo dimenangkan,” tegasnya.

Direktur Riset dan Pengembangan YLBHI, Zainal Abidin menyayangkan putusan ini. Menurut dia, putusan MA ini menunjukkan rendahnya kepedulian institusi peradilan terhadap rasa keadilan masyarakat. “Putusan ini bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang menjadi korban dalam kejadian serupa di kemudian hari,” kata Zainal lewat telepon, Kamis (28/5).

Untuk mengingatkan, YLBHI yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Panas Sidoarjo menggugat Pemerintah dan PT Lapindo Brantas (Turut Tergugat) ke PN Jakarta Pusat, Desember 2006 lalu. Mereka menggugat kelambanan dan ketidakseriusan pemerintah dalam menanggulangi dampak semburan lumpur. Sayang, dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan karena menilai pemerintah dan Lapindo sudah bertanggung jawab.

Bagi Zainal, putusan MA ini kontradiktif dengan kondisi di lapangan. Pemerintah dianggap tak bisa menunjukkan ‘taringnya’ melihat berlarut-larutnya proses pembayaran ganti rugi oleh Lapindo. Padahal pemerintah sudah mengaturnya dalam Perpres No 14 Tahun 2007. “Pemerintah lebih membela Lapindo dari pada warga negaranya sendiri. Hal ini terlihat dari gagalnya pemerintah mengimplementasikan kebijakannya sendiri yang tertuang dalam Perpres No 14 Tahun 2007.” Atas putusan ini, Zainal menyatakan YLBHI akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali.


Gugatan oleh Korban?

Sejauh ini memang baru LSM yang mengajukan gugatan. Selain YLBHI di PN Jakarta Pusat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga pernah menggugat PT Lapindo Brantas dkk di PN Jakarta Selatan. Nasib gugatan ini serupa. Hakim PN Jakarta Selatan menolaknya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan itu.

Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Taufik Basari menandaskan putusan MA ini tak menutup pintu bagi korban lumpur untuk mendapatkan keadilan. “Masyarakat yang menjadi korban masih bisa mengajukan gugatan kepada pemerintah dan Lapindo dengan dalil, fakta dan data yang berbeda,” ujar pria yang biasa disapa Tobas ini.

Salah satu pilihan gugatan yang bisa ditempuh korban, lanjut Tobas, adalah gugatan wanprestasi kepada Lapindo. “Ini terkait dengan sikap Lapindo yang terus mengulur-ulur pembayaran ganti rugi yang menyebabkan penderitaan korban menjadi bertambah.”

Zainal tak sependapat dengan Tobas mengenai pilihan rencana gugatan oleh korban. Menurut dia, dengan sistem peradilan yang belum menjamin keadilan bagi masyarakat ini, peluang korban untuk menang amatlah tipis. “Nanti kalau gugatannya ditolak, bisa menjadi dasar bagi Lapindo untuk tak mau membayar ganti rugi. Jika ini terjadi, siapa yang mau menanggung penderitaan korban?”

(IHW/Ali)
Sumber : www.hukumonline.com
Read More ..

Duduk Bersama Bukan Solusi Selama Persyaratan Belum Terpenuhi Kasus Lapindo

[30/5/09]

Kejaksaan belum terpikir rencana percepatan penyelesaian kasus Lapindo. Sementara, Polri akan mempercepat langkah apabila ada putusan perdata MA yang mendukung penyidikan.

Pada tahun 2006, Polda Jawa Timur mulai mengusut kasus pidana yang menyebabkan semburan lumpur PT Lapindo Brantas Inc. Namun, sampai tiga tahun berjalan, berkas penyidik belum juga dinyatakan P21, lengkap syarat formil dan materil. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak dapat menyatakan lengkap karena keterangan ahli yang dijadikan salah satu alat bukti masih terpecah-pecah. Dari 12 ahli yang dimintai pendapat, sembilan ahli menyatakan semburan lumpur Lapindo murni disebabkan bencana alam dan sisanya menyatakan human error.


Selain itu, ada bukti hasil laboratorium yang menyebutkan bahwa zat yang terkandung dalam semburan lumpur Lapindo adalah zat yang ditemukan di kedalaman 20.000 kaki. Sementara, pengeboran baru mencapai 9200 kaki.

Atas dasar ini, Kejaksaan menilai alat bukti yang disodorkan penyidik menjadi tidak kuat, sehingga penuntut umum tidak mau menerima pelimpahan berkas dari penyidik. Dan itu terjadi sampai saat ini. Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengatakan hingga kini, masih terjadi ketidaksepahaman antara penyidik dan penuntut umum (29/5). Sehingga, kasus ini jalan di tempat dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka.

Walau berada dalam ketidakpastian hukum, BHD menyatakan belum ada rencana untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini. Ia masih berharap dapat mensinkronkan persepsi antara penyidik dan penuntut umum. Caranya, ya dengan duduk bersama mencari titik temu terkait dengan perbedaan pandangan ahli atas penyebab semburan lumpur Lapindo ini.

Sejalan dengan itu, kepolisian juga akan melihat perjalanan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang keperdataan dan lainnya. Apabila MA mengeluarkan putusan perdata yang mendukung terpecahnya kebuntuan penyidikan selama ini, maka kepolisian akan secepat mungkin memberikan kepastian hukum. "Kalau nanti ada putusan MA yang mendukung, tentunya kita tidak akan berlama-lama dan mungkin akan melakukan tindakan-tindakan untuk memberikan kepastian hukum," ujar BHD.

Maka dari itu, kepolisian belum akan memberhentikan kasus Lapindo ini. Andaikata putusan yang dimaksud sudah keluar, kepolisian akan mengkajinya terlebih dahulu. Setelah itu, akan mencoba duduk bersama dengan penuntut umum. Siapa tahu perbedaan pandangan mengenai keterangan ahli dapat terselesaikan, dan berkas bisa dinyatakan P21 oleh penuntut umum. "Kita lihat nanti, kita kaji, andaikata kita bisa duduk bersama dengan penuntut umum bisa menyelesaikan perbedaan pandangan tentang keterangan ahli, ya Insya Allah berkas maju," tukasnya.

Harapan kepolisian ini ditanggapi pihak kejaksaan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan, silahkan saja selama syarat kelengkapan berkas terpenuhi. Masalahnya, persyaratan mengenai ahli itu tidak dapat diganggu gugat. "Kalau nggak bisa memenuhi (syarat), masa' persyaratannya yang harus diubah?" tandasnya.

Masalahnya, jalur pidana merupakan sisa 'amunisi' yang tertinggal untuk penyelesaian kasus Lapindo. Jalur perdata sudah kandas, seiring dengan ditolaknya kasasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) oleh Mahkamah Agung, 3 April lalu. Untuk itu, Ritonga ingin supaya kasus Lapindo ini diajukan dengan bukti yang kuat. "Jadi, itu di perdata sudah kalah. Nah, nyawanya tinggal di pidana. Di pidana sudah menyatakan syarat ini harus kuat," ujarnya.

Ia khawatir kalau tetap dipaksakan lanjut ke persidangan, para terdakwa akan diputus bebas majelis hakim. Dan lagi-lagi yang akan menjadi bulan-bulanan adalah kejaksaan. "Nanti kalau diputus bebas bagaimana? Kalian salahkan saya? Mau dipaksakan maju, ya maju aja. Tapi, kalau ada apa-apa nggak tanggung jawab," cetusnya.


Langkah percepatan

Sementara kepolisian sudah merencanakan langkah ke depan guna mencapai kepastian hukum, kejaksaan belum terpikir untuk melakukan percepatan penyelesaian kasus Lapindo ini. Masalahnya bukan apa-apa, sudah tiga tahun kasus ini berjalan, tapi tak kunjung mencapai titik temu."(Crash program atau percepatan penyelesaian perkara) belum terpikir. Penyidikan masih di Kepolisian. Nggak ada dalam KUHAP, kalau (sudah) tiga tahun harus diterima," kata Ritonga.

Lagipula penyidik, harus mengklarifikasi kepada ahli mengenai apa sebenarnya yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur tersebut. Sehingga, lanjutnya, akan menjadi (pembuktian) yang dapat dipertanggungjawabkan. "Kausalitasnya jelas." Dengan demikian, sampai saat ini, kejaksaan masih akan menunggu dilengkapinya penyidik untuk memperkuat bukti. Termasuk mensinkronkan pendapat ahli dengan fakta pengeboran Lapindo yang baru 9200 kaki.

Mengenai ahli, Ritonga mengatakan tidak ada kualifikasi khusus. "Nggak ada. Kalau ahli mengenai Lapindo nggak mungkin tukang becak, yang pintar-pintar lah. Ini soalnya di bawah tanah. Kalau ilmu sosial berbeda pendapat itu lumrah, tapi kalau 'ilmu' Lapindo itu kan eksak, kok bisa berbeda?" paparnya.

(Nov/Rfq)
Sumber : www.hukumonline.com
Read More ..

‘Saksi Terlibat’, Istilah Hukum yang Muncul dari Gedung Bundar

[31/5/09]
Belum ditemukan literatur dan kamus hukum yang menyinggung istilah saksi terlibat. “Itu khayalan orang kejaksaan,” kata seorang akademisi.
Puluhan tahun Romli Atmasasmita menjalani tugas sebagai akademisi hukum. Ia dikenal sebagai pakar hukum pidana internasional, dan beberapa kali menjadi duta Indonesia dalam forum dunia. Ia juga dikenal sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Aspehupiki) Indonesia.

Maka, ketika membaca berita tentang peningkatan status Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra dari saksi menjadi saksi terlibat, Romli langsung menggeleng kepala. “Dalam doktrin dan teori hukum pidana, tak ada istilah saksi yang terlibat. Dalam KUHAP ada persyaratan-persyaratannya (saksi –red),” tegasnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei lalu. Romli menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Sisminbakum.

Saksi terlibat, atau saksi yang terlibat. Ya, istilah itu muncul dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Bermula dari pertanyaan wartawan tentang status Hartono dan Yusril dalam kasus Sisminbakum mengingat nama keduanya disebut-sebut dalam persidangan di pengadilan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi, mengatakan telah meminta kepada penyidik agar kedua nama tidak hanya ditempatkan sebagai saksi biasa, tetapi harus dimasukkan sebagai ‘saksi terlibat’ persoalan. Persoalan dimaksud tidak lain adalah kasus Sisminbakum.

Istilah ‘saksi terlibat’ yang diucapkan Marwan memantik perdebatan. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda, merasa belum pernah menemukan istilah itu dalam KUHAP. “Tidak, tidak ada itu,” kata Huda ketika dihubungi hukumonline. “Itu khayalan orang Kejaksaan,” tandas akademisi yang sering jadi ahli di persidangan ini.

Chaerul khawatir penyebutan istilah itu sebenarnya wujud keengganan Kejaksaan menetapkan Hartono dan Yusril sebagai tersangka. Dalam persidangan, Romli memang didakwa bersama-sama orang lain melakukan tindak pidana korupsi. Sejauh ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka –selain Romli-- adalah Zulkarnaen Yunus, Syamsudin Manan Sinaga, Ali Amran Jannah, dan Yohannes Woworuntu.

Penelusuran hukumonline ke dalam beberapa literatur dan kamus memang tidak menemukan istilah saksi terlibat. Yang ada hanya kata ‘saksi’. Kamus Hukum karangan JCT Simorangkir, Rudy T Erwin, dan JT Prasetyo (edisi Mei 2005) antara mengartikan saksi sebagai orang yang mengetahui dan menjamin sesuatu peristiwa itu adalah terang. Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) juga memperkenalkan istilah antara lain saksi ahli, saksi alibi, saksi bisu, saksi dusta, saksi kunci, saksi mata, saksi pemberat, dan saksi peringan. Istilah ‘saksi kunci’ misalnya diartikan sebagai saksi yang sangat penting, yang dianggap mengetahui permasalahan dan dapat membantu dalam persidangan.

“Kalau menurut hukum, yang namanya saksi adalah yang menyaksikan, mengalami sendiri dan mendengar sendiri,” jelas Andy F. Simangunsong, pengacara Hartono Tanoesoedibjo. Kalau sudah pelaku, statusnya bisa berubah menjadi tersangka, dan selanjutnya terdakwa kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, soal bagaimana status kliennya, Andy meminta semua pihak menghormati proses yang tengah berlangsung di pengadilan. “Belum ada putusan hakim yang menyatakan sejauh mana keterlibatan saksi masing-masing dalam perkara itu,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Jum’at (28/5).

Saksi adalah Saksi
Minimal ada dua Undang-Undang yang secara langsung mendefinisikan istilah saksi. Pertama, KUHAP. Pasal 1 angka 26 menyebut saksi sebagai “orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”. Kedua, Undang-Undang No. 13 Tahun 2006. Berdasarkan payung hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, [enuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

Dalam bagian penyidikan KUHAP, perumusan keterangan tersangka nyaris selalu diikuti dengan keterangan saksi. M. Yahya Harahap dalam bukunya ‘Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan’ (2002) juga menyinggung masalah ini. Ia menulis begini: “Pada dasarnya hampir tidak ada perbedaan antara pemeriksaan saksi dengan tersangka. Baik mengenai tata cara pemanggilan maupun cara pemeriksaan, sama-sama dilandasi oleh peraturan dan prinsip yang serupa. Bahkan pengaturannya dalam KUHAP hampir seluruhnya diatur dalam pasal-pasal yang bersamaan, tidak dipisah dalam aturan pasal yang berbeda”.

Apakah itu menggambarkan besarnya kemungkinan seorang saksi berubah status menjadi terdakwa dalam penyidikan? Bisa jadi demikian. “Kalau dalam pemeriksaan sebelumnya diperiksa sebagai saksi, lalu kemudian ada penyebab lain dan berdasarkan bukti-bukti, bisa saja jadi tersangka,” jelas Chaerul Huda. Yang jelas, dalam proses pembuktian di persidangan, keterangan saksi-saksi berperan penting. Satu saksi bukanlah saksi, unus testis nullus testis.

Saksi adalah saksi. Kalau statusnya naik, harusnya menjadi tersangka. Dalam suatu kejahatan yang dilakukan bersama-sama, tidak mungkin yang satu diseret menjadi terdakwa, yang lain hanya sekedar saksi. “Kalau dilakukan bersama-sama, mestinya semua jadi terdakwa”. Tinggal persoalannya, apakah akan dituntut bersama-sama dalam satu berkas, atau dipisah.

Penjelasan Marwan tampaknya harus dibaca dalam konteks kemungkinan perubahan status Hartono dan Yusril. Sejauh ini (sampai berita ini ditulis—red), status keduanya memang masih sebagai saksi. Ia menyebut saksi terlibat sebagai antisipasi kemungkinan perkembangan yang terjadi di persidangan kasus Sisminbakum, baik dalam perkara Romli dan Syamsudin Manan Sinaga maupun berkas perkara tersangka lain. “Dalam dakwaan, mereka memang sebagai saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan nanti fakta di persidangan, mengubah status mereka. Tetapi tidak terbatas kepada kedua orang itu (Hartono dan Yusril –red),” jelas Marwan.

Dalam praktik, memang sering terjadi, tidak semua orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana diseret ke meja hijau. Apalagi, demi kepentingan membongkar suatu kasus, penyidik bisa saja menerapkan deponir perkara seseorang asalkan orang tersebut bersedia membuka informasi detail mengenai kejahatan yang mereka lakukan.

Fadil Zumhana, penuntut umum dalam perkara Romli, mengingatkan bahwa kasus Sisminbakum melibatkan beberapa orang, sehingga jaksa menggunakan konsep penyertaan (deelneming). Dalam konsep turut serta itu, kejelasan status Romli dan peran saksi lain dalam konsep penyertaan baru akan ketahuan pada tahap pembuktian kelak. Bahkan kemungkinan dalam putusan.
(Mys/Rfq)
Sumber : www.hukumonline.com
Read More ..

29.5.09

Semburan Lumpur Sidoarjo Tidak Mengandung Minyak Mentah

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR : 31/HUMAS DESDM/2009
Tanggal : 11 Mei 2009


SEMBURAN LUMPUR SIDOARJO TIDAK MENGANDUNG MINYAK MENTAH


Hasil penelitian dan analisa yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMG) ‘LEMIGAS’ menghasilkan bahwa tidak ditemukan kandungan minyak mentah (crude oil) dalam jumlah besar pada lumpur di pusat semburan lumpur yang masih aktif di lokasi semburan lumpur Sidoarjo. Berdasarkan analisa menunjukkan hydrokarbon yang tercampur pada lumpur merupakan ceceran produk olahan dari minyak bumi (minyak pelumas bekas).

Penelitian dan analisa PPPTMG ‘LEMIGAS’ dilakukan sebagai tindak lanjut kejadian tanggal 19 Maret 2009 yang menjadi pemberitaan beberapa media masa yang menyebutkan adanya indikasi semburan minyak bercampur lumpur dan air di lokasi semburan gas Lumpur Sidoarjo. Selain tim dari PPPTMG ‘LEMIGAS’, pada pengambilan percontoh (sampling) pada tanggal 21 hingga 22 Maret 2008, juga dilakukan tim dari Direktorat Jenderal Migas dan Badan Geologi.

Percontoh atau sampling lumpur diambil dari Tanggul Cincin (TC) 45, TC 44.1, TC 42.1. Untuk percontoh minyak dan air diambil dari lokasi TC 46. Pengambilan percontoh lumpur kering dilakukan pada Tanggul Intra Section 16 dan Tanggul PPI 18. Sedang untuk percontoh gas diambil pada lokasi dekat Pabrik Kerupuk Candi, Desa Jatirejo (Tanggul Intra Section 22-23) dan Desa Ketapang (berupa gas bubbles). Semua percontoh (emulsi liquid, air dan gas) dianalisis di Laboratorium ‘LEMIGAS’.

Analisa yang digunakan terdiri dari analisa Total Petroleum Hydrokarbon (TPH), analisa Finger Printing, analisa Komposisi Gas, analisa Isotop Hydrokarbon dan analisa Oil Content. Berdasarkan analisa terhadap percontoh memperlihatkan terdapat live hydrokarbon dalam lumpur. Namun konsentrasi tergolong kecil dan masih dibawah ambang batas yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Analisa Oil Content dan TPH terhadap percontoh air juga memperlihatkan dibawah ambang batas KLH sehingga aman dialirkan ke badan air.

Sedang analisa terhadap gas yang berasal dari gelembung gas (gas bubble), memperlihatkan bahwa gas tersebut merupakan gas methana yang merupakan hasil dari proses thermogenic dan tidak berbahaya. Gas yang keluar dari bawah permukaan ini berupa gelembung gas dengan tekanan rendah dan langsung tersebar ke udara sehingga konsentrasi gas methana menjadi kecil saat berada di dalam udara bebas.

Terhadap lumpur yang diduga mengandung minyak mentah (crude oil) juga tidak terbukti. Selain kandungan minyaknya sangat kecil, berdasarkan analisa, lumpur tersebut merupakan atau mengandung jenis tanah/lempung. Hal ini juga didukung analisis XRD bahwa lumpur/batuan percontoh mengandung jenis lempung yaitu smectite, kaolinite dan lilite serta sedikit clorite. Adapun kandungan logam berat pada percontoh juga tidak signifikan.

Kepala Biro Hukum dan Humas
Sutisna Prawira
Read More ..

5.5.09

Antasari Resmi Ditahan, Polisi Terus Dalami Bukti

[5/5/09]
Polda Metro Jaya terus dalami keterlibatan Antasari Azhar dalam pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Bukti memang mengarah pada aktor intelektual. Pengacara mempertanyakan bukti permulaan yang cukup sebagai dasar menahan Antasari.
Setelah beberapa waktu bungkam, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono akhirnya buka mulut. Ia menguraikan secara detail proses penyidikan yang dilakukan dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Seperti diketahui, 14 Maret lalu, Nasrudin ditembak pengendara motor tepat di kepalanya usai bermain golf di Tangerang.

Terkait peristiwa pembunuhan itu, sudah sembilan tersangka ditahan. Terakhir, polisi menahan Antasari Azhar setelah Ketua non aktif KPK itu dinyatakan resmi sebagai tersangka. Penetapan status Antasari sebagai tersangka tidak dilakukan begitu saja. Polisi sudah memeriksa keterangan tersangka lain dan saksi-saksi.


Awalnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial H yang berlaku sebagai joki (pengendara motor Scorpio). Dari mulut Heri (H) muncul nama Danial (D), tersangka lain yang ketika penembakan terjadi berboncengan dengan H dan bersama-sama melakukan eksekusi terhadap Nasrudin. Keduanya menjadi eksekutor penembakan.

Selain D, H juga menyebut-nyebut Hendricus Kia Walen (HKW) sebagai pihak yang memberi “pekerjaan”. Tak lama, HKW pun ditangkap. Dari keterangan HKW didapatlah pelaku lapangan lain yang bernama Franciscus (FT) alias AM. Versi polisi, FT bertugas memantau dan mengobservasi kebiasaan Nasrudin. Ia juga membeli senjata api yang disinyalir didapat dari anggota disersi TNI Angkatan Laut dengan harga Rp11 juta.

Kepada polisi, HKW mengaku mendapat “pekerjaan” atau order dari seseorang bernama Edo (E). Dari keterangan E, diketahui, sebelum terjadinya penembakan, E menghadiri pertemuan di sebuah hotel. Dalam pertemuan tersebut, E dipertemukan pengusaha bernama Jefri (J) dengan seorang oknum kepolisian. Belakangan nama mantan Kapolres Jakarta Selatan, berinisial WW, diperiksa. Wiliardi Wizard (WW). Kadiv Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Oegroseno, tidak menampik keterlibatan seorang perwira polisi. Oknum polisi ini, kata Oegroseno, sedang diproses juga untuk kemungkinan penjatuhan sanksi etik dan profesi. Berdasarkan catatan hukumonline, salah seorang perwira yang pernah menjabat Kapolres Jakarta Selatan adalah Wiliardi Wizard.

Seperti dijelaskan Kapolda, WW mengaku ikut dalam pertemuan dan menerima dana dari seorang pengusaha lainnya yang disebut-sebut sebagai Komisaris Utama Harian Merdeka Sigid Haryo Wibisono (SHW). WW-lah yang mencarikan orang untuk mengeksekusi Nasrudin. Untuk mengeksekusi Nasrudin, E mendapat Rp500 juta dari SHW. Sebesar Rp100 juta disisihkan E untuk dirinya sendiri. Kemudian, sisanya, Rp400 juta E berikan kepada HKW untuk dibagikan juga ke H, D, dan FT yang merupakan pelaku lapangan.

Karena WW dalam pemeriksaan menyebut SHW sebagai penyandang dana, maka SHW pun ditangkap. Dari mulut SHW pula nama Antasari Azhar muncul. Selain SHW, WW juga mengaku kenal dengan Antasari. Atas dasar keterangan-keterangan dari hasil pemeriksaan inilah Antasari dipanggil sebagai saksi.

Penuhi panggilan
Seperti dia janjikan sebelumnya, Antasari Azhar memenuhi panggilan penyidik, Senin (04/05). Didampingi sejumlah pengacara, sekitar pukul 09.50 Antasari tiba ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai saksi.

Namun dalam hitungan jam, status Antasari sudah berubah menjadi tersangka. Pada pukul 14.00 Antasari diperiksa kembali dalam status tersangka. Tiga jam berselang, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu. Ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Perubahan status yang demikian cepat membuat tim pengacara Antasari kaget. Ari Yusuf Amir, pengacara Antasari, menjelaskan kliennya hanya diajukan 20 pertanyaan. Dari 20 pertanyaan itu, tidak ada yang relevan dengan pembunuhan Nasrudin. Itu sebabnya Ari mengaku kaget. “Kami juga kaget proses ini. Di luar dugaan kami. Tetapi, kami lihat dari materi yang ditanyakan tidak ada relevansinya. Bahwa benar beliau kenal dengan tersangka yang sudah ada ini (SHW), tetapi tidak dalam kasus pembunuhan,” ujarnya.

Selain menanyakan hal yang tidak relevan, advokat yang berkantor di kawasan Kuningan ini mengatakan penyidik tidak memberi tahu bukti permulaan cukup apa yang mereka kantongi, sehingga dapat menetapkan status Antasari sebagai tersangka. “Bukti permulaan yang cukup kita tidak diberi tahu”. Yang pasti, sudah lima butir pertanyaan dilontarkan penyidik. Dari lima pertanyaan tersebut, kata Ari, Antasari hanya mengiyakan pertanyaan yang benar-benar diketahuinya. Mengenai pesan pendek atau SMS Antasari bernada “ancaman” di telepon genggam (handphone) Nasrudin, sama sekali tidak ditanyakan. “Yang dibenarkan ya yang dianggap benar. Benar beliau kenal, tapi tidak dalam kasus pembunuhan. Jelas-jelas dia katakan tidak ada kaitanya. Pertanyaan terkait SMS tidak ada,” kata Ari.

Farhat Abas, kuasa hukum Antasari lainnya, menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya. Sebab, penahanan tidak dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan.

Walau pasal yang dikenakan sudah ada, penyidik diduga belum mengetahui persis seperti apa keterlibatan Antasari dalam pembunuhan Nasrudin. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iriawan mengaku, penyidik sedang mendalami hal itu, termasuk kemungkinan Antasari sebagai aktor intelektual pembunuhan. “Sedang kita dalami. Yang jelas, alat bukti sudah ada mengarah ke sana (sebagai aktor intelektual --red),” ujarnya.

Tugas bela negara
Antasari baru saja ditahan, sementara kelima pelaku lapangan (eksekutor pembunuhan Nasrudin) sudah ditahan sejak minggu lalu. Namun, penahanan mereka masih dipermasalahkan. Pengacara lima tersangka tersebut, BM Slamet Situmorang mengatakan para eksekutor lapangan mengaku, pihak yang memberi order mengatakan pembunuhan Nasrudin sebagai operasi bela negara. “Menyebutkan bahwa operasi ini adalah bela negara. Nasrudin itu berbahaya besar karena bisa menggagagalkan Pemilu 9 April 2009. Kalau tidak dijalankan, maka bisa beresiko”.

Oleh karena itu, para tersangka eksekutor lapangan yang ternyata adalah security services ini dengan percaya diri melakukan pembunuhan. Lagipula, ketika transaksi (pemberian uang) dilakukan -bertempat di Cilandak Town Square- si pemberi order membawa-bawa mobil patroli. Sehingga, para tersangka eksekutor lapangan ini menjadi semakin yakin yang dijalankannya adalah tugas bela negara.

Sumber : hukumonline.com
Read More ..

Ketua KPK Resmi Tersangka dan Dicekal

[1/5/09]
Anehnya, status hukum Antasari justru diumumkan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan pihak Mabes Polri menyatakan belum tahu-menahu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, resmi mengumumkan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi beberapa waktu lalu. Jasman mengumumkan hal ini dalam jumpa pers kepada wartawan di gedung Kejaksaan, Jumat (1/5).

Selain mengumumkan status Antasari, Kejaksaan juga mengumumkan pencekalan terhadap mantan Direktur Penuntutan Kejaksaan ini. Sebelumnya pada 30 April 2009 Mabes Polri mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan untuk meminta agar Antasari dicekal. "Antasari sebagai intellectual dader dalam kasus penembakan ini," kata Jasman membacakan surat dari Mabes Polri. Dari sejumlah tersangka, Kejaksaan hanya mengajukan pencekalan terhadap Antasari.


Kepala Divisi Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira, membantah telah menetapkan Antasari sebagai tersangka. "(Status Antasari sebagai tersangka) itu tidak bisa langsung dibuka kalau penyidikan belum selesai." Abu Bakar juga mengaku tak tahu menahu tentang pencekalan Antasari.

Abu Bakar sendiri belum mengetahui apakah Antasari pernah diperiksa atau tidak oleh penyidik. Namun begitu, ia berjanji Polri akan terus melakukan penyidikan perkara ini tanpa pandang bulu. "Akan terus kami kembangkan meskipun penyidikan mengarah pada siapapun juga. Mudah-mudahan Senin (4/5) kita bisa (umumkan hasilnya)."

Mabes Polri sendiri sudah hampir sebulan mengawasi Polda Metro Jaya dalam menangani perkara pembunuhan Nasrudin ini. Sejauh ini sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya masih dalam proses pencarian.

Pesan pendek Antasari
Pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw membenarkan fakta saling kenalnya Nasrudin dengan Antasari. Sebulan sebelum penembakan Nasrudin pernah menunjukkan pesan pendek dari Antasari kepada Jeffry yang isinya permintaan maaf Antasari karena telah melecehkan istri Nasrudin.

Mengutip ulang isi pesan pendek Antasari kepada Nasrudin, Jeffry menuturkan Antasari meminta agar Nasrudin tak usah membeberkan perselisihan ini ke publik. "Cukup kita berdua saja," kata Jeffry mengulangi intisari pesan pendek Antasari.

Kala itu, lanjut Jeffry, Nasrudin geram atas pesan pendek Antasari. "Beliau marah atas SMS Antasari dan berniat membuka aib ini kepada publik supaya Antasari dicopot." Polisi, sambungnya, sudah mengamankan handphone Nasrudin sebagai barang bukti. Ia berharap agar polisi mengumumkan isi sms Antasari kepada masyarakat agar fakta sebenarnya terungkap.

Pasal 32 Ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sumber : hukumonline.com
Read More ..

24.4.09

Daftar Hitam Negara 'Tax Havens'

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mengumumkan daftar hitam negara-negara surga bebas pajak atau tax havens. Negara-negara tersebut dituding tidak memiliki komitmen untuk memenuhi standar perpajakan internasional.

Negara-negara yang masuk dalam daftar hitam tax havens OECD adalah: Costa Rica, Malaysia, Filipina dan Uruguay. OECD menuding negara-negara tersebut tidak menghormati ketentuan internasional soal perpajakan.

"Negara-negara tersebut tidak berkomitmen memenuhi standar internasional," demikian pernyataan dari OECD seperti dikutip dari AFP, Jumat (3/4/2009). Pengumuman itu dilakukan setelah kesepakatan G20 atau London Summit diumumkan.


OECD juga mengumumkan daftar 38 negara-negara yang dinilai memiliki komitmen untuk memenuhi standar perpajakan, namun belum mengimplementasikan secara substansial aturan tersebut. Negara-negara itu antara lain: Belgia, Brunei, Chili, Dutch Antilles, Gibraltar, Liechtenstein, Luxembourg, Monaco, Singapura, Swiss dan negara-negara kepulauan Karibia termasuk Bahama, Bermuda dan Cayman Islands.

Sementara 40 negara disebut OECD telah secara substansial mengimplementasikan standard perpajakan internasional antara lain: Inggris, China, Prancis, Jerman, Rusia dan AS.

"Kita telah sepakat bahwa tax havens harus segera diakhiri, karena tidak mentransfer informasi sesuai dengan permintaan. Kerahasiaan perbankan di masa lalu harus segera diakhiri," ujar Perdana Menteri Inggris Gordon Brown.

Masalah tax havens terus memanas di tengah situasi krisis terkini. Sudah sejak lama sejumlah negara bertekad untuk menghapuskan tax havens yang diterapkan oleh sejumlah negara.(qom/ir)
Sumber : www.detikfinance.com
Read More ..

3.4.09

Pemerintah 'Lumat' Newmont di Jalur Arbitrase

[3/4/09]
Arbitrase internasional mengabulkan gugatan pemerintah terkait sengketa penjualan atau divestasi saham Newmont. Perusahaan tambang itu diwajibkan membayar ganti rugi kepada Pemerintah sebesar AS$ 1,8 juta.
Pemerintah akhirnya bisa bernafas lega setelah Selasa (31/03) lalu, arbitrase internasional mengabulkan satu dari dua gugatan yang diajukan Pemerintah terhadap PT Newmont Nusa Tenggara. Gugatan Pemerintah yang dikabulkan adalah sengketa penjualan atau divestasi saham perusahaan tambang Newmont. Namun, Panel Arbitrase menolak permintaan Pemerintah untuk menghentikan Kontrak Karya (KK) dengan Newmont.

Rupanya posisi Newmont benar-benar (seperti) terpojok. Dalam siaran pers yang dikirim perusahaan itu kepada hukumonline, Newmont coba menegaskan bahwa Pemerintah tetap tidak berhak memutus KK dengan perusahaan tersebut. Dalam realese itu ditulis, Panel Arbitrase memutuskan bahwa Pemerintah tidak berhak untuk memutuskan KK.

Lebih jauh, Panel memutuskan bahwa pemegang saham asing Newmont belum melaksanakan proses arbitrase yang diharuskan untuk 2006 dan 2007. Panel memberikan waktu 180 hari sejak tanggal putusan dikeluarkan kepada para pemegang saham untuk bekerjasama dengan Pemerintah guna melepas saham di Newmont kepada Pemerintah atau pihak yang ditunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam KK tahun 2006 dan 2007. Panel juga menegaskan bahwa Pemerintah memiliki hak untuk memperoleh penawaran terlebih dahulu sehubungan dengan saham tahun 2008.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengakui kalau Pemerintah berada dalam posisi yang sulit untuk menghentikan KK dengan Newmont. “Sebab sebagai regulator posisi Pemerintah sejajar dengan investor,” katanya. Namun Purnomo menegaskan, seperti keputusan arbitrase, Newmont harus segera menjalankan kewajiban divestasi.

Sekedar mengingatkan, sesuai KK yang diteken pada 1986, Newmont diwajibkan menjual 51 persen sahamnya mulai 2006-2010 kepada institusi Indonesia. Karena 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional Jusuf Merukh, Newmont masih punya kewajiban menjual 31 persen sisanya sebanyak lima kali dalam lima tahun.

Namun, selama dua tahun pertama pada 2006-2007, divestasi Newmont sebesar 3 dan 7 persen bermasalah. Karena kegagalan itu, pada tahun lalu, Pemerintah melalui Menteri ESDM mengajukan gugatan ke arbitrase internasional karena sengketa tertundanya divestasi 3 dan 7 persen saham Newmont yang semestinya selesai pada 2006 dan 2007.

Pada 2008, divestasi 7 persen saham tahap ketiga kembali gagal dilakukan oleh Newmont. Namun, tidak ada alasan yang jelas terkait kegagalan divestasi di tengah proses gugatan arbitrase ini. Sehingga total dalam tempo 3 tahun, jumlah saham yang harus dijual sebanyak 17 persen. “Newmont yang tidak pernah konsisten dalam menghormati kontrak dan sengaja mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan kewajiban divestasi. Newmont telah menunda kewajiban divestasi selama lebih dari satu tahun,” kata Purnomo.

Newmont Mining Corporation merupakan pemegang saham Newmont Nusa Tenggara bersama dengan Nusa Tenggara Mining Corporation yang merupakan afiliasi Sumitomo Corporation, Jepang. Pada 1996 Newmont menggadaikan seluruh saham asingnya yang dimiliki Sumitomo dan Newmont Mining Corporation sebanyak 80 persen kepada Export Import Bank of Japan, US Export Import Bank, dan KFW Jerman sebesar AS$ 1 miliar. Newmont sudah melunasinya sebagian sehingga tinggal sisa AS$ 300 juta. Sebanyak 20 persen sisa sahamnya dimiliki oleh perusahaan lokal PT Pukuafu Indah.

Ganti Rugi AS$ 1,8 Juta
Dengan adanya putusan dari arbitrase internasional tersebut, perusahaan tambang yang berkantor pusat di Denver, Colorado itu wajib membayar biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah untuk proses arbitrase sebesar AS$ 1,8 juta. Putusan itu juga mengharuskan Newmont membersihkan sahamnya yang tergadai di perbankan. Sebab untuk mendivestasikan sahamnya, sesuai dengan putusan arbitrase, saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai.

Saat ini Newmont tengah mengkaji putusan tersebut. Perusahaan tambang itu berharap dapat membahas langkah ke depan dengan Pemerintah guna melaksanakan putusan Panel Arbitrase. “Kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses divestasi sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karya dan dijelaskan dalam putusan arbitrase,” janji Richard O'Brien, President and Chief Executive Officer PT Newmont Nusa Tenggara.

Kemenangan pemerintah di jalur arbitrase internasional memang layak diacungi jempol. Namun Pemerintah tidak perlu jumawa dengan putusan tersebut. Kantor berita Reuters melansir, Newmont malah sudah menjual 7 persen saham senilai AS$ 427 juta kepada Pukuafu Indah, perusahaan yang sudah menguasai 20 persen saham Newmont.
(Yoz)

Sumber : www.hukumonline.com
Read More ..

24.3.09

Pakar : Minyak Keluar Bukti Lumpur Sidoarjo Akibat Fenomena Alam

Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pakar geologi mengungkapkan, minyak yang keluar dari lumpur Sidoarjo, Jatim sejak Selasa (17/3) lalu, semakin membuktikan tidak ada kaitannya semburan lumpur dengan pengeboran, namun merupakan murni fenomena alam.

Demikian pendapat yang dikemukakan ahli geologi Universitas Trisakti Dr. Agus Guntoro serta Guru Besar Geologi dari ITB Prof. Dr. Ir. Sukendar Asikin dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Minggu, menanggapi fenomena keluarnya minyak di semburan lumpur Sidoarjo.

Agus mengatakan, keluarnya minyak itu semakin membuktikan semburan lumpur tidak berasal dari kegiatan sumur pengeboran.

Menurut dia, kalau minyak berasal dari sumur, maka seharusnya sedari awal sudah keluar atau terekam saat dilakukan pengeboran sampai kedalaman 9.283 kaki.

"Namun, kenyataannya minyak keluar belakangan, sehingga ini membuktikan minyak itu tidak bersumber dari sumur pemboran," kata Agus yang juga Ketua Jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.

Ia melanjutkan, keluarnya minyak sekarang ini menunjukkan lapisan minyak berada jauh di bawah titik terdalam sumur Banjar Panji-1 di kedalaman 9.823 kaki.

Dengan demikian, katanya, keluarnya lumpur dan juga minyak baru-baru ini berasal dari rekahan perut bumi yang tidak ada kaitannya dengan pengeboran.

Agus menambahkan, selama ini, dirinya meyakini lumpur Sidoarjo tidak terkait dengan pengeboran sumur yang dilakukan Lapindo Brantas.

Menurut dia, berdasarkan data yang didapatnya ketika bersama Tim Investigasi Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) meneliti luapan lumpur Sidoarjo, terlihat lumpur tidak terkait pengeboran.

"Sampai kedalaman 9.283 kaki, tidak terekam adanya minyak yang keluar. Artinya, sampai kedalaman itu tidak ada cekungan yang mengandung minyak," katanya.

Agus juga mengatakan, keluarnya minyak merupakan fenomena alam yang wajar, yakni setelah air yang keluar semakin berkurang, maka kini giliran minyak yang keluar.

Hal senada dikemukakan Sukendar Asikin. Menurut dia, keluarnya minyak telah memperkuat dugaan bahwa semburan lumpur Sidorarjo tidak ada kaitannya dengan pengeboran, namun fenomena alam.

"Keluarnya lumpur dan sekarang ini minyak berasal dari suatu patahan karena adanya gejala tektonik. Setelah air, sekarang minyaknya ikut keluar," ujar Sukendar.

Ia mengatakan, keluarnya minyak juga membuktikan adanya konsentrasi gunung lumpur di wilayah Porong, Sidoarjo.

Fenomena tersebut, lanjutnya, juga terjadi di Azerbaijan dan Memberamo, Papua yang sampai sekarang minyaknya keluar terus.

"Ini peristiwa alam, jadi tidak bisa dilakukan apa-apa. Seperti halnya tidak mungkin kita menghentikan letusan gunung berapi," ujarnya.

Sebelumnya, sejak pekan lalu, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menemukan minyak keluar dari lumpur Sidoarjo.

Deputi Operasi BPLS Sofyan Hadi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Geologi Departemen ESDM dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan meneliti keluarnya minyak tersebut. (*)
COPYRIGHT © 2009 ANTARA
Read More ..

23.2.09

Cara MA Memahami Kebutuhan Pembaruan Hukum Keluarga

Sejumlah yurisprudensi menunjukkan Mahkamah Agung mengikuti perkembangan kebutuhan hukum keluarga Indonesia.

“Suami mengajukan permohonan talak dengan alasan isteri selingkuh. Alat bukti satu-satunya yang dapat diajukan oleh suami hanya bukti SMS yang ada dalam handphone (HP) isterinya, yang diduga dikirim oleh pasangan selingkuh si isteri. Dalam persidangan, majelis hakim mengecek kebenaran isi SMS tersebut dengan menghubungi nomor pengirim SMS tersebut. Ternyata benar dan diakui si pengirim SMS. Bukti SMS itu digolongkan ke dalam alat bukti apa?”

Kutipan di atas merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan hakim peradilan agama kepada Mahkamah Agung (MA). Pernyataan tersebut dan jawabannya terdokumentasikan saat berlangsung Rapat Kerja Nasional MA di Denpasar Bali, pada September 2005 silam. MA menjawab begini. “Pengakuan pengirim SMS tidak dapat dijadikan bukti perselingkuhan, kecuali pengakuan isteri di depan persidangan. Untuk perkara tersebut, SMS hanya bukti permulaan saja dalam hal ketidakharmonisan rumah tangga tersebut”.

Sesuai dengan tugasnya, MA memang harus mampu menjawab setiap persoalan hukum, terutama yang muncul dalam kasus. Termasuk persoalan yang timbul karena perkembangan teknologi komunikasi. Perkembangan teknologi semacam itu acapkali memasuki ranah hukum keluarga. Misalnya, apakah ikrar talak yang diucapkan lewat pesan layanan singkat sah? Bagaimana MA merespon perkembangan hak asasi manusia yang bersifat universal? Apakah MA tunduk sepenuhnya pada rumusan peraturan perundang-undangan, atau melihat realitas yang ada?

Bagi sebagian aktivis perempuan, sebagian hakim peradilan agama belum memahami perkembangan hukum Indonesia yang berimbas pada hukum keluarga. Persepsi semua hakim agama belum sama mengenai hal-hal tertentu. Elli Nurhayati, Direktur Eksekutif Rifka Annisa Yogyakarta, memberi contoh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Contoh lain, pemahaman hakim tentang makna kesetaraan jender. Dalam satu keluarga dimana suami dan isteri bekerja dan punya sumber penghasilan. Saat terjadi perceraian, apakah suami masih wajib memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya? Dalam kasus ini, ada hakim yang beranggapan suami tak perlu memberikan nafkah kepada isteri yang dia ceraikan. “Jadi, perempuan tidak lagi bisa menuntut nafkah dari suami,” kata Elli, awal Februari lalu.

Realitasnya, di satu sisi, memang cukup banyak perempuan yang bekerja menghidupi keluarga. Tetapi di sisi lain, ada rumusan yang mengharuskan suami memberikan nafkah kepada isteri yang ia ceraikan. Dalam praktik, kondisi semacam itu memang bisa menimbulkan masalah hukum. Kalau masuk ke meja hijau, tentu menjadi tugas hakim untuk menjawabnya.

Respons MA
Pembaruan hukum keluarga sebenarnya sudah direspons oleh MA, baik melalui kebijakan maupun putusan. “Mahkamah Agung memahami perlunya pembaruan hukum keluarga,” kata hakim agung Mukhtar Zamzami.

Melalui kebijakan, misalnya, revisi Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan banyak menyinggung hukum keluarga dan kewarisan. Pedoman yang lazim disebut Buku II itu memberikan contoh kebijakan yang berkaitan dengan penguatan hak-hak perempuan. Pertama, mendudukkan isteri sebagai pihak dalam perkara permohonan poligami. Walaupun disebut sebagai perkara permohonan, perkara poligami diperiksa secara kontentius. Artinya, dalam sidang permohonan poligami, pengadilan wajib mendengar suara dari isteri yang hendak dimadu.

Sejumlah putusan atau yurisprudensi penting juga sudah ditelorkan MA, yang menunjukkan responsi atas perkembangan hukum keluarga. Pertama, harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama saja. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua menjadi harta bersama milik suami dengan isteri pertama dan isteri kedua. Begitu seterusnya.

Kedua, dalam perkara cerai talak hakim karena jabatannya dapat menetapkan kewajiban mut’ah dan pemberian nafkah iddah kepada isteri walaupun tidak ada tuntutan dari si isteri, selama isteri tidak terbukti nusyuz. Nusyuz adalah perbuatan melawan perintah atau larangan suami secara mutlak. Dalam hal hukum waris, salah satu contoh kebijakan MA adalah memperbolehkan cucu dari anak perempuan mendapat warisan dalam kedudukan sebagai ahli waris pengganti.

Ketiga, dalam perkara harta bersama, walaupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan yurisprudensi sebelumnya menyatakan harta dibagi dua, fifty fifty. Tetapi yurisprudensi terakhir (2007) menyatakan komposisi atau porsi masing-masing tidak harus 50 : 50, melainkan tergantung siapa yang lebih banyak menghasilkan harta. Jadi, porsinya bisa saja isteri lebih banyak daripada suami kalau isteri memang kontribusi isteri lebih banyak.

Mukhtar Zamzami meyakini bahwa putusan-putusan MA di bidang hukum keluarga jauh lebih maju dibanding negara lain yang mengenal peradilan sejenis seperti Malaysia dan Maroko. Karena itu, Mukhtar mengakui beberapa kali hakim-hakim agama di MA dikecam ulama karena putusan-putusan MA dianggap menabrak teks-teks fikih.
(Mys)
Sumber : hukumonline.com
Read More ..

Potensi Gugatan Akibat Repo

Krisis keuangan global masih terus membawa korban. Para investor masih belum bisa bangkit dari kerugiannya. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany pernah menyatakan bahwa penurunan indeks saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan tiga terbesar di Asia-Pasifik sepanjang 2008. Indeks BEI pada 26 Desember 2008 berada di level 1.340,89 atau turun 51,17 persen dibanding posisi akhir 2007.

Urutan pertama penurunan indeks saham ditempati bursa China (Shenzhen dan Shanghai), yang rata-rata turun 62,73 persen. Urutan kedua ditempati bursa India (Mumbai) yang turun 53,83 persen. Nilai kapitalisasi pasar saham turun 46,37 persen dari Rp 1.988,3 triliun menjadi Rp 1.072,5 triliun.

Kalau dirata-rata maka selama setahun berarti saham-saham di BEJ sudah turun tergerus sebesar 50 %, bahkan ada yang lebih. Misalnya saja saham INCO, dimana pada 25 Februari 2008 nilainya adalah Rp. 9.450, dan pada tanggal 27 Oktober 2008 nilainya tinggal Rp. 1.200,-. Berarti ada Rp. 8.250,- atau 87,3% menguap entah kemana….

Jadi seandainya pada 25 Pebruari 2008 investor X punya 10.000 lot atau 5.000.000 saham INCO (1 lot = 500 saham) yang nilianya Rp. 47.250.000.000,-, maka pada tanggal 27 Oktober 2008 nilai saham X tersebut tinggal Rp. 6.000.000.000,- !!!!!. Ini dengan asumsi bahwa saham INCO didiamkan saja.

Bagaimana jika pada bulan Februari 2008 X lagi membutuhkan dana??? Yang biasa dilakukan oleh investor jika membutuhkan dana adalah me-repo-kan sahamnya. Mari kita lihat kemungkinannya.

Karena X membutuhkan dana maka X akan cari pihak yang mau membeli repo. Setelah kesana kemari, akhirnya ketemulah dengan salah satu sekuritas, sebut saja Y.

Dari negosiasi disepakati ketentuan pokok sbb :
- Harga discounted sebesar 15% (ada juga yang menyebut ini sebagai bunga. Menurut saya istilah bunga ini kurang tepat).
- Jangka waktu 1 tahun;
- Top up jika nilai saham turun 30%;
- Jaminan 100%, jadi kalau yang direpo 4.000 lot saham INCO maka jaminannya 4.000 lot saham INCO, atau saham lain yang senilai;

Akhirnya X me-repo-kan 4.000 lot saham INCO ke Y dan X mendapat duit sebesar Rp. 16.065.000.000,- [(4.000 x 500 x 9.450)-15%]. Pada tanggal 9 April 2008 saham INCO turun jadi Rp. 6.200,-. Karena turunnya sudah 30%, maka Y kirim surat agar X top up jaminan. Kemudian X instruksikan brokernya untuk kirim saham ke Y sebagai top up. Untuk sementara amanlah X…..

Ternyata saham INCO terus turun dan Y minta top up lagi. Sekali lagi X instruksikan brokernya untuk kirim saham ke Y. X mulai khawatir kerena kondisi pasar yang terus turun…. Tanpa menunggu terlalu lama kekhawatiran X jadi kenyataan, INCO turun lagi.

Sebelum Y minta X untuk top up, X inisiatif menghubungi Y terlebih dahulu. X mengatakan bahwa kondisi pasar lagi buruk (gak usah ngomong Y juga pasti sudah tahu….) dan X tidak punya lagi saham buat top up. Y yang nota bene sudah lama kenal X tetap minta top up. X coba cari pinjaman saham buat top up, tapi tidak ada yang mau pinjamin… X berdoa agar kondisi pasar kembali membaik supaya repo X tidak di-force sell (jual saham repo dan/atau jaminan untuk membayar nilai repo).

Terbalik dengan doa X justru kondisi pasar tambah buruk…. Pada tanggal 18 Juli 2008 INCO turun lagi jadi Rp. 4.225. X masih mencoba untuk menghubungi Y agar tidak force sell. Akhirnya X pasrah saja pada saat Y memberitahu bahwa saham sudah, sedang dan akan di force sell.. Kembali X berdoa agar hasil force sell mencukupi untuk melunasi repo….

Oleh karena tekanan jual di pasar begitu tinggi, Y tidak bisa segera menjual seluruh saham repo dan jaminan. Apalagi BEI mulai menetapkan auto rejection. X mengerti maksud baik BEI menetapkan aturan ini agar saham tidak turun terlalu drastis. Tapi bagi X aturan ini semakin menambah penderitaan karena saham INCO terus turun, dan Y tidak bisa segera menjual saham INCO.

Akhirnya Y mengirimkan konfirmasi force sell kepada X. Dari catatan yang ada hasil force sell saham repo dan jaminan hanya mendapatkan nilai bersih sebesar Rp. 14.093.750.000,-. Artinya sekarang X mempunyai hutang kepada Y sebesar Rp. 1.971.250.000.-. (keadaan bisa lebih parah jika uang hasil repo X belikan saham lagi dan saham tersebut saya repo lagi…. Belum lagi kalau pembelian saham INCO dilakukan dengan margin).

Cerita diatas hanya sekedar ilustrasi saja untuk menggambarkan kondisi yang mungkin bisa terjadi di pasar modal.

Lalu bagaimana dengan sisa hutang X ke Y? Apakah Y masih bisa menagih X lagi, kan Y sudah mengeksekusi saham repo dan juga saham jaminan??

Dasar dilakukannya repo saham adalah adanya perjanjian antara X dan Y. Oleh karena itu X harus menepati isi perjanjian. Sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata maka persetujuan/perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal ini mencerminkan berlakunya asas pacta sunt servanda, yang pada intinya bahwa janji harus ditepati. Oleh karena itu pengingkaran terhadap perjanjian merupakan tindakan wanprestasi.

Asas pacta sunt servanda ini banyak dianut berbagai negara, dan juga merupakan prinsip dasar dari hukum internasional. Secara umum asas ini banyak diterapkan dalam kontrak atau perjanjian, baik antara individu maupun badan hukum.

Berdasarkan hal tersebut, secara hukum Y masih mempunyai hak untuk menagih hutang X. Meskipun Y sudah mengeksekusi saham repo dan jaminan, jika hasilnya masih belum mencukupi, maka Y dapat menagih pelunasan kepada X. Kalau X tetap tidak mau membayar maka Y dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Jadi, pasar modal memang menggiurkan. Seseorang bisa cepat kaya, lalu tiba2 jatuh miskin dan mendapat gugatan…..
Read More ..

19.2.09

Ikrar Talak atau Cerai Gugat

Beberapa waktu lalu saat sedang menunggu sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tiba2 suasana agak gaduh oleh banyaknya wartawan yang berebut masuk ruang sidang. Ternyata ada salah satu artis wanita yang hari itu juga menghadari sidang. Saya tidak tahu persis apakah sidang tersebut merupakan ikrar talak atau cerai gugat?

Dalam agama islam jika pasangan suami istri sudah tidak cocok lagi untuk hidup berumah tangga dan ingin berpisah, maka hukum agama maupun hukum nasional membolehkan salah satu pihak untuk mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama. Jika yang mengajukan suami maka disebut ikrar talak dan putusan yang diajatuhka oleh hakim adalah ijin bagi suami untuk menjatuhkan talak raj’i terhadap istri. Sedangkan jika yang mengajukan istri disebut cerai gugat dan putusan yang dijatuhkkan oleh hakim adalah menjatuhkan talak bain sugro.

Alasan terjadinya perceraian disebutkan dalam pasal 19 UU perkawinan jo. 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu : (i) berbuat zina atau menjadi pemabuk, (ii) meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin, (iii) salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun, (iv) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, (v) tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri, (vi) terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus, (vii) suami melanggar taklik talak dan (viii) murtad.

Namun demikian dalam praktek yang banyak dijadikan dasar perceraian adalah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Hal ini dilakukan mengingat dengan alasan tersebut proses pembuktiannya lebih mudah.

Hal yang sering dilupakan dari perceraian adalah adanya kewajiban dan hak yang timbul sesudah perceraian. Misalnya saja jika yang mengajukan suami, maka istri yang dicerai oleh suami mempunyai hak untuk mendapatkan mut’ah; nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah. Jika ada anak maka suami juga harus memberi nafkah anak (hadhonah) sampai anak dewasa.

Tidak jarang proses perceraian akan terhambat jika ada sengketa mengenai hak asuh anak dan harta bersama. Untuk menyiasati hal ini biasanya para advokat menyarankan kepada kliennya agar mengenai hak asuh anak dan harta bersama diselesaikan secara musyawarah. Kalau hal tersebut tidak berhasil, maka biasanya permohonan akan diajukan dalam 2 tahap. Pertama akan diajukan permohonan cerai terlebih dahulu. Setelah permohonan cerai diputus dan mempunyai kekuatan hukum (inkracht), selanjutnya akan diajukan permohonan hak asuh anak dan harta bersama.
Read More ..

BEI Akan Teliti Chain Listing di Matahari

Rabu, 18 Februari 2009 | 10:29
JAKARTA. Satu lagi perusahaan yang terancam harus keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) jika terbukti tersandung aturan chain listing. BEI menyatakan akan memeriksa PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), sehubungan kontribusi MPPA yang sangat besar dalam kinerja keuangan induk perusahaannya, PT Multipolar Tbk (MLPL).

BEI mengatakan, keluar atau tidaknya MPPA dari bursa tergantung waktu MLPL mengakuisisi MPPA. Jika akuisisi Matahari oleh Multipolar terjadi saat aturan chain listing belum ada, "Ya enggak bisa diapa-apain. Makanya kami akan lihat dulu," papar Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, kemarin (17/2).

Ketentuan chain listing intinya begini. Suatu emiten yang diakuisisi emiten lain harus keluar (delisting) dari bursa jika ia menyumbang pendapatan konsolidasi pengakuisisinya lebih dari 50%.

Contoh yang masih hangat adalah PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX). APEX terkena aturan chain listing karena pendapatan APEX menyumbang lebih dari 50% pendapatan konsolidasi PT Mitra International Resources (MIRA) selaku pengakuisisinya.

Nah, hal serupa terjadi pada MLPL. Saat ini, Multipolar memiliki 50,1% saham Matahari. Hingga kuartal ketiga tahun lalu, MLPL meraup pendapatan Rp 9,5 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan MLPL kuartal tiga 2008, lebih dari 95% pendapatan itu merupakan kontribusi MPPA. Sebab, MPPA mencatatkan pendapatan Rp 9,1 triliun.

Multipolar mengakui bahwa kontribusi Matahari terhadap kantongnya cukup besar. "Kontribusi MPPA selama 2007 masih besar, dan selama tahun 2008 juga masih besar," ujar Sendaya Bidjaksana Corporate Accounting Multipolar. Tapi, dia tak merinci berapa tepatnya kontribusi Matahari terhadap Multipolar.

Direktur Komunikasi MPPA Danny Konjongian menolak mengomentari hal tersebut. Alasannya, Manajemen MPPA belum menerima kabar soal rencana pemeriksaan oleh BEI. "Secara teoritis, laporan keuangan MLPL pasti lebih besar dari MPPA, karena MPPA terkonsolidasi di dalamnya," imbuh Danny.

Selain itu, Danny juga menambahkan bahwa pendapatan MLPL bukan hanya dari MPPA. "Mereka kan juga memiliki bisnis inti sendiri," katanya lagi.
Fitri Nur A., Rizki Caturini KONTAN
Read More ..

18.2.09

Masa penawaran umum saham perdana diperpanjang

24/11/2008 14:40:12
JAKARTA: Emiten dan perusahaan baru yang akan go public dapat menunda masa penawaran umum dan penawaran saham terbatas hingga tiga bulan sejak izin efektif dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Peraturan Bapepam-LK yang akan diperbaiki itu adalah No. IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.


Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Noor Rachman mengatakan perusahaan dapat menunda apabila telah mendapatkan pernyataan efektif sehingga tidak harus langsung melakukan aksinya. "Itu untuk meluweskan peraturan," ujarnya kepada pers, kemarin. Peraturan No. IX.A.1 dan IX.A.2 mengatur batasan waktu yang diberikan kepada emiten atau perusahaan baru yang akan IPO untuk melakukan penawaran umum selama 10 hari setelah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-LK yang dilanjutkan dengan proses penjatahan.



Namun, dalam revisi peraturan itu perusahaan dapat menunda waktu penawaran umum hingga 3 bulan, sehingga perusahaan dapat memiliki waktu apabila harga saham sedang berfluktuasi.


Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany menilai penyempurnaan itu diperlukan mengingat kondisi ekonomi sedang berpotensi krisis sehingga perusahaan dapat lebih mudah melakukan aksi korporasi. "Kalau dalam kondisi pasar modal seperti ini kan tidak ada yang IPO jadi ini untuk mendorong perusahaan yang berniat melakukannya."


Bapepam-LK, lanjutnya, juga akan merampungkan keputusan Bapepam-LK yang akan menjadi peraturan teknis untuk memberikan insentif pajak sebesar 5% kepada perusahaan publik yang 40% sahamnya dimiliki oleh publik.


Adapun, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyamakan harga saham di pasar tunai dengan pasar reguler per 24 November 2008. Direktur Perdagangan Saham dan Pengembangan Produk BEI M.S. Sembiring mengatakan penyeragaman harga itu ditujukan agar harga terakhir yang terjadi di pasar tunai tidak berbeda jauh harga dengan harga yang terjadi di pasar reguler. Dia menuturkan bila kecenderungan tersebut terus berlanjut akan terjadi ketidakwajaran dalam penggunaan harga acuan transaksi di pasar tunai.


Periksa


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan memeriksa PT Bakrie & Brothers Tbk atas PT Bumi Resources Tbk terkait dengan klaim kepemilikan 35% saham Bumi usai penawaran umum terbatas Bakrie & Brothers pada April 2008.
"Kadang mereka ada yang terafilisasi tetapi kami tidak tahu, jadi akan kami lihat lagi nanti," ujar Fuad.


Bakrie & Brothers mengklaim memiliki 35% saham di PT Bumi Resources Tbk (35%), PT Bakrieland Development Tbk (40%) dan PT Energi Mega Persada Tbk (40%), setelah penawaran umum terbatas dilaksanakan.


Pada April 2008, Bakrie & Brothers menyatakan berhasil meraup Rp40,1 triliun atas penerbitan saham baru 80,23 miliar saham.
Direktur Keuangan PT Bakrie & Brothers Tbk Yuanita Rohali saat itu mengatakan setelah mengakuisisi tiga perusahaan tersebut, perseroan akan memiliki aset dengan skala yang cukup signifikan.


Pada penutupan perdagangan kemarin, harga saham emiten berkode BUMI ini ditutup pada level Rp710 atau anjlok 8,97% dibandingkan dengan penutupan perdagangan pada 20 November, yaitu Rp780.? dan bergerak di bidang-bidang usaha dan industri yang strategis.(21)
Oleh Sylviana Pravita R.K.N.
Bisnis Indonesia
Read More ..

Transaksi Derivatif

Belakangan ini ramai diberitakan mengenai potensi kerugian akibat transaksi derivatif, baik dari sisi perbankan maupun dari nasabah. Menurut anggota DRP Drajad Wibowo potensi kerugiannya sekitar 4 millar dollar AS, sedangkan dari sisi nasabah agak susah untuk mendapat informasi yang pasti. Kerugian akibat transaksi derivatif sudah diramalkan oleh sebagian kalangan keuangan sejak terjadinya krisis subprime mortgage di amerika.


Di Indonesia gonjang-ganjing kerugian transaksi derivatif ini sudah mulai terasa sejak melemahnya rupiah. Hal ini masuk akal karena transaksi derivatif di Indonesia banyak dilakukan terkait dengan mata uang. Sehingga jika salah satu mata uang mengalami pelemahan maka potensi kerugian akan terbuka.


Transaksi derivatif merupakan transaksi yang lumrah dilakukan dalam bisnis keuangan terutama dalam bisnis internasional. Selain bank, pelaku transaksi derivatif biasa perusahaan-perusahaan yang mempunyai pendapatan atau pengeluaran dalam dollar. Mengapa demikian karena perusahaan tersebut harus memelihara posisi keuangannya agar tidak terjadi rugi kurs karena naik atau turunnya nilai mata uang, rupiah misalnya.



Contoh sederhananya adalah sebuah perusahaan importir di Indonesia akan membeli kedelai dalam jumlah tertentu 5 bulan kedepan. Berarti perusahaan tersebut harus menyediakan sejumlah US $ lima bulan kemudian. Harga disepakati saat ini katakanlah sebesar US $ 100 dimana US $ 1 = Rp.10.000,-. Kalau lima bulan kemudian kurs tidak berubah maka perusahaan harus menyediakan rupiah sebesar US$ 100 X Rp. 10.000 = Rp. 1.000.000,-, dan bank harus menyedian US$. 100.


Untuk mengantisipasi naik turunnya kurs Rp, maka perusahaan tersebut membuat perjanjian (forward) dengan bank untuk membeli dollar lima bulan yang akan datang, misalnya US $ 1 = Rp. 10.500,-. Sehingga dalam lima bulan mendatang perusahaan harus menyediakan rupiah sebesar Rp. 10.500,- X 100 = Rp. 1.050.000,-. Jika dalam lima bulan kemudian ternyata US$ 1 = 12.000,-, maka dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut untung sebesar (Rp. 12.000,- X 100) – Rp. 1.050.000,- = Rp. 150.000,-. Sebaliknya jika ternyata kurs rupiah lima bulan kemudian adalah US$ 1 = Rp. 9.000,-, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan rugi sebesar (Rp. 9.000 X 100) – 1.050.000 = Rp. 150.000,-. Bayangkan kalau nilai transaksinya US$ 10.000.000,-, maka potensi keuntungan atau kerugiannya adalah sebesar Rp. 15 milyar!!!!!


Apa sebenarnya yang dimaksud dengan transaksi derivatif? Jika melihat ketentuan PBI
No. 28/119/KEP/DIR, tanggal 29 Desember 1995, maka yang dimaksud dengan transaksi derivatif adalah : “transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrument yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana atau instrumen, namun tidak termasuk transaksi derivatif kredit”.


Jenis transaksi derivatif antara lain forward, option, interest rate swap, cross currency swap, collateralized debt obligations (CDO), credit default swap (CDS) dll yang saya sendiri tidak begitu mengerti. Lahirnya transaksi derivatif mestinya dipandang sebagai upaya untuk mengecilkan atau memindahkan resiko dari satu pihak kepada pihak lain. Oleh sebab itu harusnya transaksi derivatif merupakan alat untuk melakukan hedging bukan untuk spekulasi semata.


Dalam dunia internasional sudah ada aturan terkait dengan transaksi derivatif, yaitu International Swap Dealers Association (ISDA). Di Indonesia sendiri tidak banyak aturan mengenai transaksi derivatif. Selain mengacu pada ISDA maka jika ada sengketa akan tergantung dari perjanjian antara para pihak.


Kalau mengacu pada pasal 1338 KUHPerdata, maka perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak itu sendiri. Sehingga bagi para pihak yang sudah menandatangi perjanjian derivatif mestinya beritikad baik untuk melaksanakan perjanjian tersebut, baik jika untung maupun kalau rugi.


Namun jika berpotensi kalah atau rugi begitu besar, maka pihak yang kalah/rugi tersebut biasanya tidak kurang akal untuk ngemplang dari kewajiban. Kalau perlu sewa advokat untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian ke pengadilan. Kasih dokumen yang terkait dengan transaksi antara lain perjanjian, trade confirmation, proposal, jaminan jika ada kepada advokat. Selanjutnya, macam-macam “jurus” akan diungkapkan, mulai dari tidak mengerti isi perjanjian, tidak tahu bahasa inggris, dirayu, ditipu, perjanjian untung-untungan, paksaan, melanggar aturan dll. Pokoknya akan dicari alasan agar tidak membayar atau membatalkan perjanjian. Syukur2 gugatan dikabulkan, maka akan terbebas dari kewajiban membayar, atau paling tidak kalaupun gugatan ditolak dan harus membayar kewajiban maka kewajiban tersebut baru akan dilakukan 3 tahun kemudian. Ini dengan asumsi bahwa perkara tersebut dari tingkat pengadilan negeri sampai dengan kasasi di mahkamah agung selesai dalam 3 tahun….
Read More ..