24.4.09

Daftar Hitam Negara 'Tax Havens'

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mengumumkan daftar hitam negara-negara surga bebas pajak atau tax havens. Negara-negara tersebut dituding tidak memiliki komitmen untuk memenuhi standar perpajakan internasional.

Negara-negara yang masuk dalam daftar hitam tax havens OECD adalah: Costa Rica, Malaysia, Filipina dan Uruguay. OECD menuding negara-negara tersebut tidak menghormati ketentuan internasional soal perpajakan.

"Negara-negara tersebut tidak berkomitmen memenuhi standar internasional," demikian pernyataan dari OECD seperti dikutip dari AFP, Jumat (3/4/2009). Pengumuman itu dilakukan setelah kesepakatan G20 atau London Summit diumumkan.


OECD juga mengumumkan daftar 38 negara-negara yang dinilai memiliki komitmen untuk memenuhi standar perpajakan, namun belum mengimplementasikan secara substansial aturan tersebut. Negara-negara itu antara lain: Belgia, Brunei, Chili, Dutch Antilles, Gibraltar, Liechtenstein, Luxembourg, Monaco, Singapura, Swiss dan negara-negara kepulauan Karibia termasuk Bahama, Bermuda dan Cayman Islands.

Sementara 40 negara disebut OECD telah secara substansial mengimplementasikan standard perpajakan internasional antara lain: Inggris, China, Prancis, Jerman, Rusia dan AS.

"Kita telah sepakat bahwa tax havens harus segera diakhiri, karena tidak mentransfer informasi sesuai dengan permintaan. Kerahasiaan perbankan di masa lalu harus segera diakhiri," ujar Perdana Menteri Inggris Gordon Brown.

Masalah tax havens terus memanas di tengah situasi krisis terkini. Sudah sejak lama sejumlah negara bertekad untuk menghapuskan tax havens yang diterapkan oleh sejumlah negara.(qom/ir)
Sumber : www.detikfinance.com
Read More ..

3.4.09

Pemerintah 'Lumat' Newmont di Jalur Arbitrase

[3/4/09]
Arbitrase internasional mengabulkan gugatan pemerintah terkait sengketa penjualan atau divestasi saham Newmont. Perusahaan tambang itu diwajibkan membayar ganti rugi kepada Pemerintah sebesar AS$ 1,8 juta.
Pemerintah akhirnya bisa bernafas lega setelah Selasa (31/03) lalu, arbitrase internasional mengabulkan satu dari dua gugatan yang diajukan Pemerintah terhadap PT Newmont Nusa Tenggara. Gugatan Pemerintah yang dikabulkan adalah sengketa penjualan atau divestasi saham perusahaan tambang Newmont. Namun, Panel Arbitrase menolak permintaan Pemerintah untuk menghentikan Kontrak Karya (KK) dengan Newmont.

Rupanya posisi Newmont benar-benar (seperti) terpojok. Dalam siaran pers yang dikirim perusahaan itu kepada hukumonline, Newmont coba menegaskan bahwa Pemerintah tetap tidak berhak memutus KK dengan perusahaan tersebut. Dalam realese itu ditulis, Panel Arbitrase memutuskan bahwa Pemerintah tidak berhak untuk memutuskan KK.

Lebih jauh, Panel memutuskan bahwa pemegang saham asing Newmont belum melaksanakan proses arbitrase yang diharuskan untuk 2006 dan 2007. Panel memberikan waktu 180 hari sejak tanggal putusan dikeluarkan kepada para pemegang saham untuk bekerjasama dengan Pemerintah guna melepas saham di Newmont kepada Pemerintah atau pihak yang ditunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam KK tahun 2006 dan 2007. Panel juga menegaskan bahwa Pemerintah memiliki hak untuk memperoleh penawaran terlebih dahulu sehubungan dengan saham tahun 2008.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengakui kalau Pemerintah berada dalam posisi yang sulit untuk menghentikan KK dengan Newmont. “Sebab sebagai regulator posisi Pemerintah sejajar dengan investor,” katanya. Namun Purnomo menegaskan, seperti keputusan arbitrase, Newmont harus segera menjalankan kewajiban divestasi.

Sekedar mengingatkan, sesuai KK yang diteken pada 1986, Newmont diwajibkan menjual 51 persen sahamnya mulai 2006-2010 kepada institusi Indonesia. Karena 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional Jusuf Merukh, Newmont masih punya kewajiban menjual 31 persen sisanya sebanyak lima kali dalam lima tahun.

Namun, selama dua tahun pertama pada 2006-2007, divestasi Newmont sebesar 3 dan 7 persen bermasalah. Karena kegagalan itu, pada tahun lalu, Pemerintah melalui Menteri ESDM mengajukan gugatan ke arbitrase internasional karena sengketa tertundanya divestasi 3 dan 7 persen saham Newmont yang semestinya selesai pada 2006 dan 2007.

Pada 2008, divestasi 7 persen saham tahap ketiga kembali gagal dilakukan oleh Newmont. Namun, tidak ada alasan yang jelas terkait kegagalan divestasi di tengah proses gugatan arbitrase ini. Sehingga total dalam tempo 3 tahun, jumlah saham yang harus dijual sebanyak 17 persen. “Newmont yang tidak pernah konsisten dalam menghormati kontrak dan sengaja mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan kewajiban divestasi. Newmont telah menunda kewajiban divestasi selama lebih dari satu tahun,” kata Purnomo.

Newmont Mining Corporation merupakan pemegang saham Newmont Nusa Tenggara bersama dengan Nusa Tenggara Mining Corporation yang merupakan afiliasi Sumitomo Corporation, Jepang. Pada 1996 Newmont menggadaikan seluruh saham asingnya yang dimiliki Sumitomo dan Newmont Mining Corporation sebanyak 80 persen kepada Export Import Bank of Japan, US Export Import Bank, dan KFW Jerman sebesar AS$ 1 miliar. Newmont sudah melunasinya sebagian sehingga tinggal sisa AS$ 300 juta. Sebanyak 20 persen sisa sahamnya dimiliki oleh perusahaan lokal PT Pukuafu Indah.

Ganti Rugi AS$ 1,8 Juta
Dengan adanya putusan dari arbitrase internasional tersebut, perusahaan tambang yang berkantor pusat di Denver, Colorado itu wajib membayar biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah untuk proses arbitrase sebesar AS$ 1,8 juta. Putusan itu juga mengharuskan Newmont membersihkan sahamnya yang tergadai di perbankan. Sebab untuk mendivestasikan sahamnya, sesuai dengan putusan arbitrase, saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai.

Saat ini Newmont tengah mengkaji putusan tersebut. Perusahaan tambang itu berharap dapat membahas langkah ke depan dengan Pemerintah guna melaksanakan putusan Panel Arbitrase. “Kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses divestasi sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karya dan dijelaskan dalam putusan arbitrase,” janji Richard O'Brien, President and Chief Executive Officer PT Newmont Nusa Tenggara.

Kemenangan pemerintah di jalur arbitrase internasional memang layak diacungi jempol. Namun Pemerintah tidak perlu jumawa dengan putusan tersebut. Kantor berita Reuters melansir, Newmont malah sudah menjual 7 persen saham senilai AS$ 427 juta kepada Pukuafu Indah, perusahaan yang sudah menguasai 20 persen saham Newmont.
(Yoz)

Sumber : www.hukumonline.com
Read More ..