23.2.09

Potensi Gugatan Akibat Repo

Krisis keuangan global masih terus membawa korban. Para investor masih belum bisa bangkit dari kerugiannya. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany pernah menyatakan bahwa penurunan indeks saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan tiga terbesar di Asia-Pasifik sepanjang 2008. Indeks BEI pada 26 Desember 2008 berada di level 1.340,89 atau turun 51,17 persen dibanding posisi akhir 2007.

Urutan pertama penurunan indeks saham ditempati bursa China (Shenzhen dan Shanghai), yang rata-rata turun 62,73 persen. Urutan kedua ditempati bursa India (Mumbai) yang turun 53,83 persen. Nilai kapitalisasi pasar saham turun 46,37 persen dari Rp 1.988,3 triliun menjadi Rp 1.072,5 triliun.

Kalau dirata-rata maka selama setahun berarti saham-saham di BEJ sudah turun tergerus sebesar 50 %, bahkan ada yang lebih. Misalnya saja saham INCO, dimana pada 25 Februari 2008 nilainya adalah Rp. 9.450, dan pada tanggal 27 Oktober 2008 nilainya tinggal Rp. 1.200,-. Berarti ada Rp. 8.250,- atau 87,3% menguap entah kemana….

Jadi seandainya pada 25 Pebruari 2008 investor X punya 10.000 lot atau 5.000.000 saham INCO (1 lot = 500 saham) yang nilianya Rp. 47.250.000.000,-, maka pada tanggal 27 Oktober 2008 nilai saham X tersebut tinggal Rp. 6.000.000.000,- !!!!!. Ini dengan asumsi bahwa saham INCO didiamkan saja.

Bagaimana jika pada bulan Februari 2008 X lagi membutuhkan dana??? Yang biasa dilakukan oleh investor jika membutuhkan dana adalah me-repo-kan sahamnya. Mari kita lihat kemungkinannya.

Karena X membutuhkan dana maka X akan cari pihak yang mau membeli repo. Setelah kesana kemari, akhirnya ketemulah dengan salah satu sekuritas, sebut saja Y.

Dari negosiasi disepakati ketentuan pokok sbb :
- Harga discounted sebesar 15% (ada juga yang menyebut ini sebagai bunga. Menurut saya istilah bunga ini kurang tepat).
- Jangka waktu 1 tahun;
- Top up jika nilai saham turun 30%;
- Jaminan 100%, jadi kalau yang direpo 4.000 lot saham INCO maka jaminannya 4.000 lot saham INCO, atau saham lain yang senilai;

Akhirnya X me-repo-kan 4.000 lot saham INCO ke Y dan X mendapat duit sebesar Rp. 16.065.000.000,- [(4.000 x 500 x 9.450)-15%]. Pada tanggal 9 April 2008 saham INCO turun jadi Rp. 6.200,-. Karena turunnya sudah 30%, maka Y kirim surat agar X top up jaminan. Kemudian X instruksikan brokernya untuk kirim saham ke Y sebagai top up. Untuk sementara amanlah X…..

Ternyata saham INCO terus turun dan Y minta top up lagi. Sekali lagi X instruksikan brokernya untuk kirim saham ke Y. X mulai khawatir kerena kondisi pasar yang terus turun…. Tanpa menunggu terlalu lama kekhawatiran X jadi kenyataan, INCO turun lagi.

Sebelum Y minta X untuk top up, X inisiatif menghubungi Y terlebih dahulu. X mengatakan bahwa kondisi pasar lagi buruk (gak usah ngomong Y juga pasti sudah tahu….) dan X tidak punya lagi saham buat top up. Y yang nota bene sudah lama kenal X tetap minta top up. X coba cari pinjaman saham buat top up, tapi tidak ada yang mau pinjamin… X berdoa agar kondisi pasar kembali membaik supaya repo X tidak di-force sell (jual saham repo dan/atau jaminan untuk membayar nilai repo).

Terbalik dengan doa X justru kondisi pasar tambah buruk…. Pada tanggal 18 Juli 2008 INCO turun lagi jadi Rp. 4.225. X masih mencoba untuk menghubungi Y agar tidak force sell. Akhirnya X pasrah saja pada saat Y memberitahu bahwa saham sudah, sedang dan akan di force sell.. Kembali X berdoa agar hasil force sell mencukupi untuk melunasi repo….

Oleh karena tekanan jual di pasar begitu tinggi, Y tidak bisa segera menjual seluruh saham repo dan jaminan. Apalagi BEI mulai menetapkan auto rejection. X mengerti maksud baik BEI menetapkan aturan ini agar saham tidak turun terlalu drastis. Tapi bagi X aturan ini semakin menambah penderitaan karena saham INCO terus turun, dan Y tidak bisa segera menjual saham INCO.

Akhirnya Y mengirimkan konfirmasi force sell kepada X. Dari catatan yang ada hasil force sell saham repo dan jaminan hanya mendapatkan nilai bersih sebesar Rp. 14.093.750.000,-. Artinya sekarang X mempunyai hutang kepada Y sebesar Rp. 1.971.250.000.-. (keadaan bisa lebih parah jika uang hasil repo X belikan saham lagi dan saham tersebut saya repo lagi…. Belum lagi kalau pembelian saham INCO dilakukan dengan margin).

Cerita diatas hanya sekedar ilustrasi saja untuk menggambarkan kondisi yang mungkin bisa terjadi di pasar modal.

Lalu bagaimana dengan sisa hutang X ke Y? Apakah Y masih bisa menagih X lagi, kan Y sudah mengeksekusi saham repo dan juga saham jaminan??

Dasar dilakukannya repo saham adalah adanya perjanjian antara X dan Y. Oleh karena itu X harus menepati isi perjanjian. Sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata maka persetujuan/perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal ini mencerminkan berlakunya asas pacta sunt servanda, yang pada intinya bahwa janji harus ditepati. Oleh karena itu pengingkaran terhadap perjanjian merupakan tindakan wanprestasi.

Asas pacta sunt servanda ini banyak dianut berbagai negara, dan juga merupakan prinsip dasar dari hukum internasional. Secara umum asas ini banyak diterapkan dalam kontrak atau perjanjian, baik antara individu maupun badan hukum.

Berdasarkan hal tersebut, secara hukum Y masih mempunyai hak untuk menagih hutang X. Meskipun Y sudah mengeksekusi saham repo dan jaminan, jika hasilnya masih belum mencukupi, maka Y dapat menagih pelunasan kepada X. Kalau X tetap tidak mau membayar maka Y dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Jadi, pasar modal memang menggiurkan. Seseorang bisa cepat kaya, lalu tiba2 jatuh miskin dan mendapat gugatan…..

2 komentar:

  1. bagus artikelnya, apa memang demikian? repo dapat disamakan dengan utang?, bukankah repo itu juak-beli dengan hak membeli kembali. dalam jual-beli dengan hak membeli kembali, apakah "hak" membeli kembali sama dengan utang??

    BalasHapus
  2. Terima kasih Mas Anto. Betul, memang repo merupakan jual beli dengan hak membeli kembali. Namun jika dalam masa perjanjian repo terjadi penurunan saham repo dan penjual tidak mampu untuk menambah jaminan (top up) maka pembeli repo mempunyai hak untuk menjual saham repo untuk menutup harga pembelian. Jika harga penjualan saham repo belum mencukupi harga yang disepakati tentu pembeli repo akan menagih sisanya kepada penjual repo. Hal-hal tersebut biasanya sudah diatur dalam perjajian repo yang disepakati oleh para pihak.

    BalasHapus