18.8.09

Polda Jatim terbitkan SP3 kasus Lapindo

SURABAYA - Kasus penyidikan lumpur Lapindo akhirnya tak berlanjut ke peradilan, menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jatim, Rabu (5/8). Sejak kasus itu ditangani Polda Jatim pada 29 Mei 2006, berkas perkaranya selalu bolak-balik antara Kejaksaan Tinggi Jatim dan Polda Jatim, dengan alasan berkas belum lengkap (P 19).

"Kita sudah semaksimal mungkin memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum dalam P 19, tapi ada beberapa petunjuk yang diulang dan belum bisa dipenuhi," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Pudji Astuti, Jumat (7/8).

Pudji menegaskan bahwa Polda tidak mampu membuktikan korelasi antara semburan dalam radius 150 meter dengan pengeboran. "Petunjuk itu sulit dipenuhi karena tidak ada saksi dan tidak ada ahli yang bersedia menyatakan adanya korelasi," ujar Pudji Astuti.

Penerbitan SP3 itu juga mempertimbangkan adanya dua putusan atas gugatan perdata yaitu YLBHI dengan pemerintah RI dan Walhi dengan Lapindo Brantas. Pemerintah RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum, melainkan fenomena alam dan bukan kesalahan Lapindo Brantas.

"Berdasar pemeriksaan maksimal dan tidak bisa dipenuhinya permintaan jaksa, maka dengan demikian unsur-unsur pidana tidak terbukti. Untuk itu penyidikan dihentikan. Polda Jatim telah menerbitkab SP3 pada hari Kamis tanggal 5 Agustus kemarin," lanjutnya.

Dengan terbitnya SP3 ini, Pudji menegaskan bahwa status 13 tersangka yang semula ditetapkannya, akhirnya gugur. Para tersangka yang diberkas menjadi tujuh berita acara pemeriksaan (BAP) itu di antaranya adalah berkas Subie, (supervisi pengeboran PT Medici Citra Nusa), Rahenold (supervisi pengeboran PT Medici Citra Nusa), dan Slamet BK (staf supervisi pengeboran PT Medici Citra Nusa); Williem Hunila (staf pengeboran Lapindo Brantas Inc); Edi Sutriono (staf pengeboran Lapindo Brantas), dan Nur Rahmat Sawolo (Vice President drilling PT Energi Mega Persada yang dikaryakan di Lapindo).

Selain itu, Yenny Nawawi (Dirut PT Medici Citra Nusa); Slamet Rianto (Manajer Proyek Pengeboran PT Medici Citra Nusa); Suleman bin Ali (pengawas rig atau alat bor PT Tiga Musim Mas Jaya); Lilik Marsudi (juru bor PT Tiga Musim Mas Jaya); Sardianto (mandor pengeboran PT Tiga Musim Mas Jaya); Imam P Agustino (General Manager Lapindo Brantas Inc); dan BAP Aswan P Siregar (mantan GM Lapindo Brantas Inc sebelum Imam Agustino).

Penetapan para tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 60 saksi dan 21 ahli. Ke-60 saksi meliputi 21 saksi korban, dua saksi dari Pemkab Sidoarjo, 31 saksi pelaksana pengeboran, dan enam saksi dari BP Migas.

Untuk ke-21 ahli meliputi lima ahli geologi, dua ahli teknik perminyakan, empat ahli pengeboran, satu ahli lingkungan, satu ahli pengairan, satu ahli bahasa, satu ahli kerusakan tanah, dua ahli hukum pidana, dua ahli pengeboran, dan dua ahli gempa BMG.

Penyidikan kasus Lapindo ditangani oleh penyidik Satuan Pidana Tertentu (Satpiter) Direskrim Polda Jatim sejak 29 Mei 2006 semasa Kapolda (lama).

Irjen Pol Herman S. Sumawiredja. Sebelumnya, berkas kasus lumpur Lapindo sudah "bolak-balik" polisi-jaksa sejak tahun 2006, yakni polisi menyerahkan pada 30 Oktober 2006 dan jaksa mengembalikan pada 10 November 2006.

Tahun 2007, polisi menyerahkan pada 16 Februari 2007 dan jaksa mengembalikan pada 28 Februari 2007. Untuk tahun 2008, polisi menyerahkan pada 25 Januari 2008 dan jaksa mengembalikan pada 5 Februari 2008. Gelar perkara terakhir pada 24 Juli 2009, didapat fakta dari pemeriksaan berdasar petunjuk jaksa, tidak dapat ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus itu.
(dat05/rn)

Sumber : WASPADA ONLINE
Read More ..