18.2.09

Masa penawaran umum saham perdana diperpanjang

24/11/2008 14:40:12
JAKARTA: Emiten dan perusahaan baru yang akan go public dapat menunda masa penawaran umum dan penawaran saham terbatas hingga tiga bulan sejak izin efektif dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Peraturan Bapepam-LK yang akan diperbaiki itu adalah No. IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.


Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Noor Rachman mengatakan perusahaan dapat menunda apabila telah mendapatkan pernyataan efektif sehingga tidak harus langsung melakukan aksinya. "Itu untuk meluweskan peraturan," ujarnya kepada pers, kemarin. Peraturan No. IX.A.1 dan IX.A.2 mengatur batasan waktu yang diberikan kepada emiten atau perusahaan baru yang akan IPO untuk melakukan penawaran umum selama 10 hari setelah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-LK yang dilanjutkan dengan proses penjatahan.



Namun, dalam revisi peraturan itu perusahaan dapat menunda waktu penawaran umum hingga 3 bulan, sehingga perusahaan dapat memiliki waktu apabila harga saham sedang berfluktuasi.


Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany menilai penyempurnaan itu diperlukan mengingat kondisi ekonomi sedang berpotensi krisis sehingga perusahaan dapat lebih mudah melakukan aksi korporasi. "Kalau dalam kondisi pasar modal seperti ini kan tidak ada yang IPO jadi ini untuk mendorong perusahaan yang berniat melakukannya."


Bapepam-LK, lanjutnya, juga akan merampungkan keputusan Bapepam-LK yang akan menjadi peraturan teknis untuk memberikan insentif pajak sebesar 5% kepada perusahaan publik yang 40% sahamnya dimiliki oleh publik.


Adapun, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyamakan harga saham di pasar tunai dengan pasar reguler per 24 November 2008. Direktur Perdagangan Saham dan Pengembangan Produk BEI M.S. Sembiring mengatakan penyeragaman harga itu ditujukan agar harga terakhir yang terjadi di pasar tunai tidak berbeda jauh harga dengan harga yang terjadi di pasar reguler. Dia menuturkan bila kecenderungan tersebut terus berlanjut akan terjadi ketidakwajaran dalam penggunaan harga acuan transaksi di pasar tunai.


Periksa


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan memeriksa PT Bakrie & Brothers Tbk atas PT Bumi Resources Tbk terkait dengan klaim kepemilikan 35% saham Bumi usai penawaran umum terbatas Bakrie & Brothers pada April 2008.
"Kadang mereka ada yang terafilisasi tetapi kami tidak tahu, jadi akan kami lihat lagi nanti," ujar Fuad.


Bakrie & Brothers mengklaim memiliki 35% saham di PT Bumi Resources Tbk (35%), PT Bakrieland Development Tbk (40%) dan PT Energi Mega Persada Tbk (40%), setelah penawaran umum terbatas dilaksanakan.


Pada April 2008, Bakrie & Brothers menyatakan berhasil meraup Rp40,1 triliun atas penerbitan saham baru 80,23 miliar saham.
Direktur Keuangan PT Bakrie & Brothers Tbk Yuanita Rohali saat itu mengatakan setelah mengakuisisi tiga perusahaan tersebut, perseroan akan memiliki aset dengan skala yang cukup signifikan.


Pada penutupan perdagangan kemarin, harga saham emiten berkode BUMI ini ditutup pada level Rp710 atau anjlok 8,97% dibandingkan dengan penutupan perdagangan pada 20 November, yaitu Rp780.? dan bergerak di bidang-bidang usaha dan industri yang strategis.(21)
Oleh Sylviana Pravita R.K.N.
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar