23.2.09

Cara MA Memahami Kebutuhan Pembaruan Hukum Keluarga

Sejumlah yurisprudensi menunjukkan Mahkamah Agung mengikuti perkembangan kebutuhan hukum keluarga Indonesia.

“Suami mengajukan permohonan talak dengan alasan isteri selingkuh. Alat bukti satu-satunya yang dapat diajukan oleh suami hanya bukti SMS yang ada dalam handphone (HP) isterinya, yang diduga dikirim oleh pasangan selingkuh si isteri. Dalam persidangan, majelis hakim mengecek kebenaran isi SMS tersebut dengan menghubungi nomor pengirim SMS tersebut. Ternyata benar dan diakui si pengirim SMS. Bukti SMS itu digolongkan ke dalam alat bukti apa?”

Kutipan di atas merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan hakim peradilan agama kepada Mahkamah Agung (MA). Pernyataan tersebut dan jawabannya terdokumentasikan saat berlangsung Rapat Kerja Nasional MA di Denpasar Bali, pada September 2005 silam. MA menjawab begini. “Pengakuan pengirim SMS tidak dapat dijadikan bukti perselingkuhan, kecuali pengakuan isteri di depan persidangan. Untuk perkara tersebut, SMS hanya bukti permulaan saja dalam hal ketidakharmonisan rumah tangga tersebut”.

Sesuai dengan tugasnya, MA memang harus mampu menjawab setiap persoalan hukum, terutama yang muncul dalam kasus. Termasuk persoalan yang timbul karena perkembangan teknologi komunikasi. Perkembangan teknologi semacam itu acapkali memasuki ranah hukum keluarga. Misalnya, apakah ikrar talak yang diucapkan lewat pesan layanan singkat sah? Bagaimana MA merespon perkembangan hak asasi manusia yang bersifat universal? Apakah MA tunduk sepenuhnya pada rumusan peraturan perundang-undangan, atau melihat realitas yang ada?

Bagi sebagian aktivis perempuan, sebagian hakim peradilan agama belum memahami perkembangan hukum Indonesia yang berimbas pada hukum keluarga. Persepsi semua hakim agama belum sama mengenai hal-hal tertentu. Elli Nurhayati, Direktur Eksekutif Rifka Annisa Yogyakarta, memberi contoh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Contoh lain, pemahaman hakim tentang makna kesetaraan jender. Dalam satu keluarga dimana suami dan isteri bekerja dan punya sumber penghasilan. Saat terjadi perceraian, apakah suami masih wajib memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya? Dalam kasus ini, ada hakim yang beranggapan suami tak perlu memberikan nafkah kepada isteri yang dia ceraikan. “Jadi, perempuan tidak lagi bisa menuntut nafkah dari suami,” kata Elli, awal Februari lalu.

Realitasnya, di satu sisi, memang cukup banyak perempuan yang bekerja menghidupi keluarga. Tetapi di sisi lain, ada rumusan yang mengharuskan suami memberikan nafkah kepada isteri yang ia ceraikan. Dalam praktik, kondisi semacam itu memang bisa menimbulkan masalah hukum. Kalau masuk ke meja hijau, tentu menjadi tugas hakim untuk menjawabnya.

Respons MA
Pembaruan hukum keluarga sebenarnya sudah direspons oleh MA, baik melalui kebijakan maupun putusan. “Mahkamah Agung memahami perlunya pembaruan hukum keluarga,” kata hakim agung Mukhtar Zamzami.

Melalui kebijakan, misalnya, revisi Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan banyak menyinggung hukum keluarga dan kewarisan. Pedoman yang lazim disebut Buku II itu memberikan contoh kebijakan yang berkaitan dengan penguatan hak-hak perempuan. Pertama, mendudukkan isteri sebagai pihak dalam perkara permohonan poligami. Walaupun disebut sebagai perkara permohonan, perkara poligami diperiksa secara kontentius. Artinya, dalam sidang permohonan poligami, pengadilan wajib mendengar suara dari isteri yang hendak dimadu.

Sejumlah putusan atau yurisprudensi penting juga sudah ditelorkan MA, yang menunjukkan responsi atas perkembangan hukum keluarga. Pertama, harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama saja. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua menjadi harta bersama milik suami dengan isteri pertama dan isteri kedua. Begitu seterusnya.

Kedua, dalam perkara cerai talak hakim karena jabatannya dapat menetapkan kewajiban mut’ah dan pemberian nafkah iddah kepada isteri walaupun tidak ada tuntutan dari si isteri, selama isteri tidak terbukti nusyuz. Nusyuz adalah perbuatan melawan perintah atau larangan suami secara mutlak. Dalam hal hukum waris, salah satu contoh kebijakan MA adalah memperbolehkan cucu dari anak perempuan mendapat warisan dalam kedudukan sebagai ahli waris pengganti.

Ketiga, dalam perkara harta bersama, walaupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan yurisprudensi sebelumnya menyatakan harta dibagi dua, fifty fifty. Tetapi yurisprudensi terakhir (2007) menyatakan komposisi atau porsi masing-masing tidak harus 50 : 50, melainkan tergantung siapa yang lebih banyak menghasilkan harta. Jadi, porsinya bisa saja isteri lebih banyak daripada suami kalau isteri memang kontribusi isteri lebih banyak.

Mukhtar Zamzami meyakini bahwa putusan-putusan MA di bidang hukum keluarga jauh lebih maju dibanding negara lain yang mengenal peradilan sejenis seperti Malaysia dan Maroko. Karena itu, Mukhtar mengakui beberapa kali hakim-hakim agama di MA dikecam ulama karena putusan-putusan MA dianggap menabrak teks-teks fikih.
(Mys)
Sumber : hukumonline.com
Read More ..

Potensi Gugatan Akibat Repo

Krisis keuangan global masih terus membawa korban. Para investor masih belum bisa bangkit dari kerugiannya. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany pernah menyatakan bahwa penurunan indeks saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan tiga terbesar di Asia-Pasifik sepanjang 2008. Indeks BEI pada 26 Desember 2008 berada di level 1.340,89 atau turun 51,17 persen dibanding posisi akhir 2007.

Urutan pertama penurunan indeks saham ditempati bursa China (Shenzhen dan Shanghai), yang rata-rata turun 62,73 persen. Urutan kedua ditempati bursa India (Mumbai) yang turun 53,83 persen. Nilai kapitalisasi pasar saham turun 46,37 persen dari Rp 1.988,3 triliun menjadi Rp 1.072,5 triliun.

Kalau dirata-rata maka selama setahun berarti saham-saham di BEJ sudah turun tergerus sebesar 50 %, bahkan ada yang lebih. Misalnya saja saham INCO, dimana pada 25 Februari 2008 nilainya adalah Rp. 9.450, dan pada tanggal 27 Oktober 2008 nilainya tinggal Rp. 1.200,-. Berarti ada Rp. 8.250,- atau 87,3% menguap entah kemana….

Jadi seandainya pada 25 Pebruari 2008 investor X punya 10.000 lot atau 5.000.000 saham INCO (1 lot = 500 saham) yang nilianya Rp. 47.250.000.000,-, maka pada tanggal 27 Oktober 2008 nilai saham X tersebut tinggal Rp. 6.000.000.000,- !!!!!. Ini dengan asumsi bahwa saham INCO didiamkan saja.

Bagaimana jika pada bulan Februari 2008 X lagi membutuhkan dana??? Yang biasa dilakukan oleh investor jika membutuhkan dana adalah me-repo-kan sahamnya. Mari kita lihat kemungkinannya.

Karena X membutuhkan dana maka X akan cari pihak yang mau membeli repo. Setelah kesana kemari, akhirnya ketemulah dengan salah satu sekuritas, sebut saja Y.

Dari negosiasi disepakati ketentuan pokok sbb :
- Harga discounted sebesar 15% (ada juga yang menyebut ini sebagai bunga. Menurut saya istilah bunga ini kurang tepat).
- Jangka waktu 1 tahun;
- Top up jika nilai saham turun 30%;
- Jaminan 100%, jadi kalau yang direpo 4.000 lot saham INCO maka jaminannya 4.000 lot saham INCO, atau saham lain yang senilai;

Akhirnya X me-repo-kan 4.000 lot saham INCO ke Y dan X mendapat duit sebesar Rp. 16.065.000.000,- [(4.000 x 500 x 9.450)-15%]. Pada tanggal 9 April 2008 saham INCO turun jadi Rp. 6.200,-. Karena turunnya sudah 30%, maka Y kirim surat agar X top up jaminan. Kemudian X instruksikan brokernya untuk kirim saham ke Y sebagai top up. Untuk sementara amanlah X…..

Ternyata saham INCO terus turun dan Y minta top up lagi. Sekali lagi X instruksikan brokernya untuk kirim saham ke Y. X mulai khawatir kerena kondisi pasar yang terus turun…. Tanpa menunggu terlalu lama kekhawatiran X jadi kenyataan, INCO turun lagi.

Sebelum Y minta X untuk top up, X inisiatif menghubungi Y terlebih dahulu. X mengatakan bahwa kondisi pasar lagi buruk (gak usah ngomong Y juga pasti sudah tahu….) dan X tidak punya lagi saham buat top up. Y yang nota bene sudah lama kenal X tetap minta top up. X coba cari pinjaman saham buat top up, tapi tidak ada yang mau pinjamin… X berdoa agar kondisi pasar kembali membaik supaya repo X tidak di-force sell (jual saham repo dan/atau jaminan untuk membayar nilai repo).

Terbalik dengan doa X justru kondisi pasar tambah buruk…. Pada tanggal 18 Juli 2008 INCO turun lagi jadi Rp. 4.225. X masih mencoba untuk menghubungi Y agar tidak force sell. Akhirnya X pasrah saja pada saat Y memberitahu bahwa saham sudah, sedang dan akan di force sell.. Kembali X berdoa agar hasil force sell mencukupi untuk melunasi repo….

Oleh karena tekanan jual di pasar begitu tinggi, Y tidak bisa segera menjual seluruh saham repo dan jaminan. Apalagi BEI mulai menetapkan auto rejection. X mengerti maksud baik BEI menetapkan aturan ini agar saham tidak turun terlalu drastis. Tapi bagi X aturan ini semakin menambah penderitaan karena saham INCO terus turun, dan Y tidak bisa segera menjual saham INCO.

Akhirnya Y mengirimkan konfirmasi force sell kepada X. Dari catatan yang ada hasil force sell saham repo dan jaminan hanya mendapatkan nilai bersih sebesar Rp. 14.093.750.000,-. Artinya sekarang X mempunyai hutang kepada Y sebesar Rp. 1.971.250.000.-. (keadaan bisa lebih parah jika uang hasil repo X belikan saham lagi dan saham tersebut saya repo lagi…. Belum lagi kalau pembelian saham INCO dilakukan dengan margin).

Cerita diatas hanya sekedar ilustrasi saja untuk menggambarkan kondisi yang mungkin bisa terjadi di pasar modal.

Lalu bagaimana dengan sisa hutang X ke Y? Apakah Y masih bisa menagih X lagi, kan Y sudah mengeksekusi saham repo dan juga saham jaminan??

Dasar dilakukannya repo saham adalah adanya perjanjian antara X dan Y. Oleh karena itu X harus menepati isi perjanjian. Sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata maka persetujuan/perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal ini mencerminkan berlakunya asas pacta sunt servanda, yang pada intinya bahwa janji harus ditepati. Oleh karena itu pengingkaran terhadap perjanjian merupakan tindakan wanprestasi.

Asas pacta sunt servanda ini banyak dianut berbagai negara, dan juga merupakan prinsip dasar dari hukum internasional. Secara umum asas ini banyak diterapkan dalam kontrak atau perjanjian, baik antara individu maupun badan hukum.

Berdasarkan hal tersebut, secara hukum Y masih mempunyai hak untuk menagih hutang X. Meskipun Y sudah mengeksekusi saham repo dan jaminan, jika hasilnya masih belum mencukupi, maka Y dapat menagih pelunasan kepada X. Kalau X tetap tidak mau membayar maka Y dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Jadi, pasar modal memang menggiurkan. Seseorang bisa cepat kaya, lalu tiba2 jatuh miskin dan mendapat gugatan…..
Read More ..

19.2.09

Ikrar Talak atau Cerai Gugat

Beberapa waktu lalu saat sedang menunggu sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tiba2 suasana agak gaduh oleh banyaknya wartawan yang berebut masuk ruang sidang. Ternyata ada salah satu artis wanita yang hari itu juga menghadari sidang. Saya tidak tahu persis apakah sidang tersebut merupakan ikrar talak atau cerai gugat?

Dalam agama islam jika pasangan suami istri sudah tidak cocok lagi untuk hidup berumah tangga dan ingin berpisah, maka hukum agama maupun hukum nasional membolehkan salah satu pihak untuk mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama. Jika yang mengajukan suami maka disebut ikrar talak dan putusan yang diajatuhka oleh hakim adalah ijin bagi suami untuk menjatuhkan talak raj’i terhadap istri. Sedangkan jika yang mengajukan istri disebut cerai gugat dan putusan yang dijatuhkkan oleh hakim adalah menjatuhkan talak bain sugro.

Alasan terjadinya perceraian disebutkan dalam pasal 19 UU perkawinan jo. 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu : (i) berbuat zina atau menjadi pemabuk, (ii) meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin, (iii) salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun, (iv) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, (v) tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri, (vi) terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus, (vii) suami melanggar taklik talak dan (viii) murtad.

Namun demikian dalam praktek yang banyak dijadikan dasar perceraian adalah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Hal ini dilakukan mengingat dengan alasan tersebut proses pembuktiannya lebih mudah.

Hal yang sering dilupakan dari perceraian adalah adanya kewajiban dan hak yang timbul sesudah perceraian. Misalnya saja jika yang mengajukan suami, maka istri yang dicerai oleh suami mempunyai hak untuk mendapatkan mut’ah; nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah. Jika ada anak maka suami juga harus memberi nafkah anak (hadhonah) sampai anak dewasa.

Tidak jarang proses perceraian akan terhambat jika ada sengketa mengenai hak asuh anak dan harta bersama. Untuk menyiasati hal ini biasanya para advokat menyarankan kepada kliennya agar mengenai hak asuh anak dan harta bersama diselesaikan secara musyawarah. Kalau hal tersebut tidak berhasil, maka biasanya permohonan akan diajukan dalam 2 tahap. Pertama akan diajukan permohonan cerai terlebih dahulu. Setelah permohonan cerai diputus dan mempunyai kekuatan hukum (inkracht), selanjutnya akan diajukan permohonan hak asuh anak dan harta bersama.
Read More ..

BEI Akan Teliti Chain Listing di Matahari

Rabu, 18 Februari 2009 | 10:29
JAKARTA. Satu lagi perusahaan yang terancam harus keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) jika terbukti tersandung aturan chain listing. BEI menyatakan akan memeriksa PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), sehubungan kontribusi MPPA yang sangat besar dalam kinerja keuangan induk perusahaannya, PT Multipolar Tbk (MLPL).

BEI mengatakan, keluar atau tidaknya MPPA dari bursa tergantung waktu MLPL mengakuisisi MPPA. Jika akuisisi Matahari oleh Multipolar terjadi saat aturan chain listing belum ada, "Ya enggak bisa diapa-apain. Makanya kami akan lihat dulu," papar Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, kemarin (17/2).

Ketentuan chain listing intinya begini. Suatu emiten yang diakuisisi emiten lain harus keluar (delisting) dari bursa jika ia menyumbang pendapatan konsolidasi pengakuisisinya lebih dari 50%.

Contoh yang masih hangat adalah PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX). APEX terkena aturan chain listing karena pendapatan APEX menyumbang lebih dari 50% pendapatan konsolidasi PT Mitra International Resources (MIRA) selaku pengakuisisinya.

Nah, hal serupa terjadi pada MLPL. Saat ini, Multipolar memiliki 50,1% saham Matahari. Hingga kuartal ketiga tahun lalu, MLPL meraup pendapatan Rp 9,5 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan MLPL kuartal tiga 2008, lebih dari 95% pendapatan itu merupakan kontribusi MPPA. Sebab, MPPA mencatatkan pendapatan Rp 9,1 triliun.

Multipolar mengakui bahwa kontribusi Matahari terhadap kantongnya cukup besar. "Kontribusi MPPA selama 2007 masih besar, dan selama tahun 2008 juga masih besar," ujar Sendaya Bidjaksana Corporate Accounting Multipolar. Tapi, dia tak merinci berapa tepatnya kontribusi Matahari terhadap Multipolar.

Direktur Komunikasi MPPA Danny Konjongian menolak mengomentari hal tersebut. Alasannya, Manajemen MPPA belum menerima kabar soal rencana pemeriksaan oleh BEI. "Secara teoritis, laporan keuangan MLPL pasti lebih besar dari MPPA, karena MPPA terkonsolidasi di dalamnya," imbuh Danny.

Selain itu, Danny juga menambahkan bahwa pendapatan MLPL bukan hanya dari MPPA. "Mereka kan juga memiliki bisnis inti sendiri," katanya lagi.
Fitri Nur A., Rizki Caturini KONTAN
Read More ..

18.2.09

Masa penawaran umum saham perdana diperpanjang

24/11/2008 14:40:12
JAKARTA: Emiten dan perusahaan baru yang akan go public dapat menunda masa penawaran umum dan penawaran saham terbatas hingga tiga bulan sejak izin efektif dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Peraturan Bapepam-LK yang akan diperbaiki itu adalah No. IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.


Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Noor Rachman mengatakan perusahaan dapat menunda apabila telah mendapatkan pernyataan efektif sehingga tidak harus langsung melakukan aksinya. "Itu untuk meluweskan peraturan," ujarnya kepada pers, kemarin. Peraturan No. IX.A.1 dan IX.A.2 mengatur batasan waktu yang diberikan kepada emiten atau perusahaan baru yang akan IPO untuk melakukan penawaran umum selama 10 hari setelah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-LK yang dilanjutkan dengan proses penjatahan.



Namun, dalam revisi peraturan itu perusahaan dapat menunda waktu penawaran umum hingga 3 bulan, sehingga perusahaan dapat memiliki waktu apabila harga saham sedang berfluktuasi.


Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany menilai penyempurnaan itu diperlukan mengingat kondisi ekonomi sedang berpotensi krisis sehingga perusahaan dapat lebih mudah melakukan aksi korporasi. "Kalau dalam kondisi pasar modal seperti ini kan tidak ada yang IPO jadi ini untuk mendorong perusahaan yang berniat melakukannya."


Bapepam-LK, lanjutnya, juga akan merampungkan keputusan Bapepam-LK yang akan menjadi peraturan teknis untuk memberikan insentif pajak sebesar 5% kepada perusahaan publik yang 40% sahamnya dimiliki oleh publik.


Adapun, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyamakan harga saham di pasar tunai dengan pasar reguler per 24 November 2008. Direktur Perdagangan Saham dan Pengembangan Produk BEI M.S. Sembiring mengatakan penyeragaman harga itu ditujukan agar harga terakhir yang terjadi di pasar tunai tidak berbeda jauh harga dengan harga yang terjadi di pasar reguler. Dia menuturkan bila kecenderungan tersebut terus berlanjut akan terjadi ketidakwajaran dalam penggunaan harga acuan transaksi di pasar tunai.


Periksa


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan memeriksa PT Bakrie & Brothers Tbk atas PT Bumi Resources Tbk terkait dengan klaim kepemilikan 35% saham Bumi usai penawaran umum terbatas Bakrie & Brothers pada April 2008.
"Kadang mereka ada yang terafilisasi tetapi kami tidak tahu, jadi akan kami lihat lagi nanti," ujar Fuad.


Bakrie & Brothers mengklaim memiliki 35% saham di PT Bumi Resources Tbk (35%), PT Bakrieland Development Tbk (40%) dan PT Energi Mega Persada Tbk (40%), setelah penawaran umum terbatas dilaksanakan.


Pada April 2008, Bakrie & Brothers menyatakan berhasil meraup Rp40,1 triliun atas penerbitan saham baru 80,23 miliar saham.
Direktur Keuangan PT Bakrie & Brothers Tbk Yuanita Rohali saat itu mengatakan setelah mengakuisisi tiga perusahaan tersebut, perseroan akan memiliki aset dengan skala yang cukup signifikan.


Pada penutupan perdagangan kemarin, harga saham emiten berkode BUMI ini ditutup pada level Rp710 atau anjlok 8,97% dibandingkan dengan penutupan perdagangan pada 20 November, yaitu Rp780.? dan bergerak di bidang-bidang usaha dan industri yang strategis.(21)
Oleh Sylviana Pravita R.K.N.
Bisnis Indonesia
Read More ..

Transaksi Derivatif

Belakangan ini ramai diberitakan mengenai potensi kerugian akibat transaksi derivatif, baik dari sisi perbankan maupun dari nasabah. Menurut anggota DRP Drajad Wibowo potensi kerugiannya sekitar 4 millar dollar AS, sedangkan dari sisi nasabah agak susah untuk mendapat informasi yang pasti. Kerugian akibat transaksi derivatif sudah diramalkan oleh sebagian kalangan keuangan sejak terjadinya krisis subprime mortgage di amerika.


Di Indonesia gonjang-ganjing kerugian transaksi derivatif ini sudah mulai terasa sejak melemahnya rupiah. Hal ini masuk akal karena transaksi derivatif di Indonesia banyak dilakukan terkait dengan mata uang. Sehingga jika salah satu mata uang mengalami pelemahan maka potensi kerugian akan terbuka.


Transaksi derivatif merupakan transaksi yang lumrah dilakukan dalam bisnis keuangan terutama dalam bisnis internasional. Selain bank, pelaku transaksi derivatif biasa perusahaan-perusahaan yang mempunyai pendapatan atau pengeluaran dalam dollar. Mengapa demikian karena perusahaan tersebut harus memelihara posisi keuangannya agar tidak terjadi rugi kurs karena naik atau turunnya nilai mata uang, rupiah misalnya.



Contoh sederhananya adalah sebuah perusahaan importir di Indonesia akan membeli kedelai dalam jumlah tertentu 5 bulan kedepan. Berarti perusahaan tersebut harus menyediakan sejumlah US $ lima bulan kemudian. Harga disepakati saat ini katakanlah sebesar US $ 100 dimana US $ 1 = Rp.10.000,-. Kalau lima bulan kemudian kurs tidak berubah maka perusahaan harus menyediakan rupiah sebesar US$ 100 X Rp. 10.000 = Rp. 1.000.000,-, dan bank harus menyedian US$. 100.


Untuk mengantisipasi naik turunnya kurs Rp, maka perusahaan tersebut membuat perjanjian (forward) dengan bank untuk membeli dollar lima bulan yang akan datang, misalnya US $ 1 = Rp. 10.500,-. Sehingga dalam lima bulan mendatang perusahaan harus menyediakan rupiah sebesar Rp. 10.500,- X 100 = Rp. 1.050.000,-. Jika dalam lima bulan kemudian ternyata US$ 1 = 12.000,-, maka dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut untung sebesar (Rp. 12.000,- X 100) – Rp. 1.050.000,- = Rp. 150.000,-. Sebaliknya jika ternyata kurs rupiah lima bulan kemudian adalah US$ 1 = Rp. 9.000,-, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan rugi sebesar (Rp. 9.000 X 100) – 1.050.000 = Rp. 150.000,-. Bayangkan kalau nilai transaksinya US$ 10.000.000,-, maka potensi keuntungan atau kerugiannya adalah sebesar Rp. 15 milyar!!!!!


Apa sebenarnya yang dimaksud dengan transaksi derivatif? Jika melihat ketentuan PBI
No. 28/119/KEP/DIR, tanggal 29 Desember 1995, maka yang dimaksud dengan transaksi derivatif adalah : “transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrument yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana atau instrumen, namun tidak termasuk transaksi derivatif kredit”.


Jenis transaksi derivatif antara lain forward, option, interest rate swap, cross currency swap, collateralized debt obligations (CDO), credit default swap (CDS) dll yang saya sendiri tidak begitu mengerti. Lahirnya transaksi derivatif mestinya dipandang sebagai upaya untuk mengecilkan atau memindahkan resiko dari satu pihak kepada pihak lain. Oleh sebab itu harusnya transaksi derivatif merupakan alat untuk melakukan hedging bukan untuk spekulasi semata.


Dalam dunia internasional sudah ada aturan terkait dengan transaksi derivatif, yaitu International Swap Dealers Association (ISDA). Di Indonesia sendiri tidak banyak aturan mengenai transaksi derivatif. Selain mengacu pada ISDA maka jika ada sengketa akan tergantung dari perjanjian antara para pihak.


Kalau mengacu pada pasal 1338 KUHPerdata, maka perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak itu sendiri. Sehingga bagi para pihak yang sudah menandatangi perjanjian derivatif mestinya beritikad baik untuk melaksanakan perjanjian tersebut, baik jika untung maupun kalau rugi.


Namun jika berpotensi kalah atau rugi begitu besar, maka pihak yang kalah/rugi tersebut biasanya tidak kurang akal untuk ngemplang dari kewajiban. Kalau perlu sewa advokat untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian ke pengadilan. Kasih dokumen yang terkait dengan transaksi antara lain perjanjian, trade confirmation, proposal, jaminan jika ada kepada advokat. Selanjutnya, macam-macam “jurus” akan diungkapkan, mulai dari tidak mengerti isi perjanjian, tidak tahu bahasa inggris, dirayu, ditipu, perjanjian untung-untungan, paksaan, melanggar aturan dll. Pokoknya akan dicari alasan agar tidak membayar atau membatalkan perjanjian. Syukur2 gugatan dikabulkan, maka akan terbebas dari kewajiban membayar, atau paling tidak kalaupun gugatan ditolak dan harus membayar kewajiban maka kewajiban tersebut baru akan dilakukan 3 tahun kemudian. Ini dengan asumsi bahwa perkara tersebut dari tingkat pengadilan negeri sampai dengan kasasi di mahkamah agung selesai dalam 3 tahun….
Read More ..