24.4.09

Daftar Hitam Negara 'Tax Havens'

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mengumumkan daftar hitam negara-negara surga bebas pajak atau tax havens. Negara-negara tersebut dituding tidak memiliki komitmen untuk memenuhi standar perpajakan internasional.

Negara-negara yang masuk dalam daftar hitam tax havens OECD adalah: Costa Rica, Malaysia, Filipina dan Uruguay. OECD menuding negara-negara tersebut tidak menghormati ketentuan internasional soal perpajakan.

"Negara-negara tersebut tidak berkomitmen memenuhi standar internasional," demikian pernyataan dari OECD seperti dikutip dari AFP, Jumat (3/4/2009). Pengumuman itu dilakukan setelah kesepakatan G20 atau London Summit diumumkan.


OECD juga mengumumkan daftar 38 negara-negara yang dinilai memiliki komitmen untuk memenuhi standar perpajakan, namun belum mengimplementasikan secara substansial aturan tersebut. Negara-negara itu antara lain: Belgia, Brunei, Chili, Dutch Antilles, Gibraltar, Liechtenstein, Luxembourg, Monaco, Singapura, Swiss dan negara-negara kepulauan Karibia termasuk Bahama, Bermuda dan Cayman Islands.

Sementara 40 negara disebut OECD telah secara substansial mengimplementasikan standard perpajakan internasional antara lain: Inggris, China, Prancis, Jerman, Rusia dan AS.

"Kita telah sepakat bahwa tax havens harus segera diakhiri, karena tidak mentransfer informasi sesuai dengan permintaan. Kerahasiaan perbankan di masa lalu harus segera diakhiri," ujar Perdana Menteri Inggris Gordon Brown.

Masalah tax havens terus memanas di tengah situasi krisis terkini. Sudah sejak lama sejumlah negara bertekad untuk menghapuskan tax havens yang diterapkan oleh sejumlah negara.(qom/ir)
Sumber : www.detikfinance.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar