19.2.09

Ikrar Talak atau Cerai Gugat

Beberapa waktu lalu saat sedang menunggu sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tiba2 suasana agak gaduh oleh banyaknya wartawan yang berebut masuk ruang sidang. Ternyata ada salah satu artis wanita yang hari itu juga menghadari sidang. Saya tidak tahu persis apakah sidang tersebut merupakan ikrar talak atau cerai gugat?

Dalam agama islam jika pasangan suami istri sudah tidak cocok lagi untuk hidup berumah tangga dan ingin berpisah, maka hukum agama maupun hukum nasional membolehkan salah satu pihak untuk mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama. Jika yang mengajukan suami maka disebut ikrar talak dan putusan yang diajatuhka oleh hakim adalah ijin bagi suami untuk menjatuhkan talak raj’i terhadap istri. Sedangkan jika yang mengajukan istri disebut cerai gugat dan putusan yang dijatuhkkan oleh hakim adalah menjatuhkan talak bain sugro.

Alasan terjadinya perceraian disebutkan dalam pasal 19 UU perkawinan jo. 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu : (i) berbuat zina atau menjadi pemabuk, (ii) meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin, (iii) salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun, (iv) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, (v) tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri, (vi) terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus, (vii) suami melanggar taklik talak dan (viii) murtad.

Namun demikian dalam praktek yang banyak dijadikan dasar perceraian adalah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Hal ini dilakukan mengingat dengan alasan tersebut proses pembuktiannya lebih mudah.

Hal yang sering dilupakan dari perceraian adalah adanya kewajiban dan hak yang timbul sesudah perceraian. Misalnya saja jika yang mengajukan suami, maka istri yang dicerai oleh suami mempunyai hak untuk mendapatkan mut’ah; nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah. Jika ada anak maka suami juga harus memberi nafkah anak (hadhonah) sampai anak dewasa.

Tidak jarang proses perceraian akan terhambat jika ada sengketa mengenai hak asuh anak dan harta bersama. Untuk menyiasati hal ini biasanya para advokat menyarankan kepada kliennya agar mengenai hak asuh anak dan harta bersama diselesaikan secara musyawarah. Kalau hal tersebut tidak berhasil, maka biasanya permohonan akan diajukan dalam 2 tahap. Pertama akan diajukan permohonan cerai terlebih dahulu. Setelah permohonan cerai diputus dan mempunyai kekuatan hukum (inkracht), selanjutnya akan diajukan permohonan hak asuh anak dan harta bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar