29.5.09

Semburan Lumpur Sidoarjo Tidak Mengandung Minyak Mentah

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR : 31/HUMAS DESDM/2009
Tanggal : 11 Mei 2009


SEMBURAN LUMPUR SIDOARJO TIDAK MENGANDUNG MINYAK MENTAH


Hasil penelitian dan analisa yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMG) ‘LEMIGAS’ menghasilkan bahwa tidak ditemukan kandungan minyak mentah (crude oil) dalam jumlah besar pada lumpur di pusat semburan lumpur yang masih aktif di lokasi semburan lumpur Sidoarjo. Berdasarkan analisa menunjukkan hydrokarbon yang tercampur pada lumpur merupakan ceceran produk olahan dari minyak bumi (minyak pelumas bekas).

Penelitian dan analisa PPPTMG ‘LEMIGAS’ dilakukan sebagai tindak lanjut kejadian tanggal 19 Maret 2009 yang menjadi pemberitaan beberapa media masa yang menyebutkan adanya indikasi semburan minyak bercampur lumpur dan air di lokasi semburan gas Lumpur Sidoarjo. Selain tim dari PPPTMG ‘LEMIGAS’, pada pengambilan percontoh (sampling) pada tanggal 21 hingga 22 Maret 2008, juga dilakukan tim dari Direktorat Jenderal Migas dan Badan Geologi.

Percontoh atau sampling lumpur diambil dari Tanggul Cincin (TC) 45, TC 44.1, TC 42.1. Untuk percontoh minyak dan air diambil dari lokasi TC 46. Pengambilan percontoh lumpur kering dilakukan pada Tanggul Intra Section 16 dan Tanggul PPI 18. Sedang untuk percontoh gas diambil pada lokasi dekat Pabrik Kerupuk Candi, Desa Jatirejo (Tanggul Intra Section 22-23) dan Desa Ketapang (berupa gas bubbles). Semua percontoh (emulsi liquid, air dan gas) dianalisis di Laboratorium ‘LEMIGAS’.

Analisa yang digunakan terdiri dari analisa Total Petroleum Hydrokarbon (TPH), analisa Finger Printing, analisa Komposisi Gas, analisa Isotop Hydrokarbon dan analisa Oil Content. Berdasarkan analisa terhadap percontoh memperlihatkan terdapat live hydrokarbon dalam lumpur. Namun konsentrasi tergolong kecil dan masih dibawah ambang batas yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Analisa Oil Content dan TPH terhadap percontoh air juga memperlihatkan dibawah ambang batas KLH sehingga aman dialirkan ke badan air.

Sedang analisa terhadap gas yang berasal dari gelembung gas (gas bubble), memperlihatkan bahwa gas tersebut merupakan gas methana yang merupakan hasil dari proses thermogenic dan tidak berbahaya. Gas yang keluar dari bawah permukaan ini berupa gelembung gas dengan tekanan rendah dan langsung tersebar ke udara sehingga konsentrasi gas methana menjadi kecil saat berada di dalam udara bebas.

Terhadap lumpur yang diduga mengandung minyak mentah (crude oil) juga tidak terbukti. Selain kandungan minyaknya sangat kecil, berdasarkan analisa, lumpur tersebut merupakan atau mengandung jenis tanah/lempung. Hal ini juga didukung analisis XRD bahwa lumpur/batuan percontoh mengandung jenis lempung yaitu smectite, kaolinite dan lilite serta sedikit clorite. Adapun kandungan logam berat pada percontoh juga tidak signifikan.

Kepala Biro Hukum dan Humas
Sutisna Prawira
Read More ..

5.5.09

Antasari Resmi Ditahan, Polisi Terus Dalami Bukti

[5/5/09]
Polda Metro Jaya terus dalami keterlibatan Antasari Azhar dalam pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Bukti memang mengarah pada aktor intelektual. Pengacara mempertanyakan bukti permulaan yang cukup sebagai dasar menahan Antasari.
Setelah beberapa waktu bungkam, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono akhirnya buka mulut. Ia menguraikan secara detail proses penyidikan yang dilakukan dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Seperti diketahui, 14 Maret lalu, Nasrudin ditembak pengendara motor tepat di kepalanya usai bermain golf di Tangerang.

Terkait peristiwa pembunuhan itu, sudah sembilan tersangka ditahan. Terakhir, polisi menahan Antasari Azhar setelah Ketua non aktif KPK itu dinyatakan resmi sebagai tersangka. Penetapan status Antasari sebagai tersangka tidak dilakukan begitu saja. Polisi sudah memeriksa keterangan tersangka lain dan saksi-saksi.


Awalnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial H yang berlaku sebagai joki (pengendara motor Scorpio). Dari mulut Heri (H) muncul nama Danial (D), tersangka lain yang ketika penembakan terjadi berboncengan dengan H dan bersama-sama melakukan eksekusi terhadap Nasrudin. Keduanya menjadi eksekutor penembakan.

Selain D, H juga menyebut-nyebut Hendricus Kia Walen (HKW) sebagai pihak yang memberi “pekerjaan”. Tak lama, HKW pun ditangkap. Dari keterangan HKW didapatlah pelaku lapangan lain yang bernama Franciscus (FT) alias AM. Versi polisi, FT bertugas memantau dan mengobservasi kebiasaan Nasrudin. Ia juga membeli senjata api yang disinyalir didapat dari anggota disersi TNI Angkatan Laut dengan harga Rp11 juta.

Kepada polisi, HKW mengaku mendapat “pekerjaan” atau order dari seseorang bernama Edo (E). Dari keterangan E, diketahui, sebelum terjadinya penembakan, E menghadiri pertemuan di sebuah hotel. Dalam pertemuan tersebut, E dipertemukan pengusaha bernama Jefri (J) dengan seorang oknum kepolisian. Belakangan nama mantan Kapolres Jakarta Selatan, berinisial WW, diperiksa. Wiliardi Wizard (WW). Kadiv Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Oegroseno, tidak menampik keterlibatan seorang perwira polisi. Oknum polisi ini, kata Oegroseno, sedang diproses juga untuk kemungkinan penjatuhan sanksi etik dan profesi. Berdasarkan catatan hukumonline, salah seorang perwira yang pernah menjabat Kapolres Jakarta Selatan adalah Wiliardi Wizard.

Seperti dijelaskan Kapolda, WW mengaku ikut dalam pertemuan dan menerima dana dari seorang pengusaha lainnya yang disebut-sebut sebagai Komisaris Utama Harian Merdeka Sigid Haryo Wibisono (SHW). WW-lah yang mencarikan orang untuk mengeksekusi Nasrudin. Untuk mengeksekusi Nasrudin, E mendapat Rp500 juta dari SHW. Sebesar Rp100 juta disisihkan E untuk dirinya sendiri. Kemudian, sisanya, Rp400 juta E berikan kepada HKW untuk dibagikan juga ke H, D, dan FT yang merupakan pelaku lapangan.

Karena WW dalam pemeriksaan menyebut SHW sebagai penyandang dana, maka SHW pun ditangkap. Dari mulut SHW pula nama Antasari Azhar muncul. Selain SHW, WW juga mengaku kenal dengan Antasari. Atas dasar keterangan-keterangan dari hasil pemeriksaan inilah Antasari dipanggil sebagai saksi.

Penuhi panggilan
Seperti dia janjikan sebelumnya, Antasari Azhar memenuhi panggilan penyidik, Senin (04/05). Didampingi sejumlah pengacara, sekitar pukul 09.50 Antasari tiba ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai saksi.

Namun dalam hitungan jam, status Antasari sudah berubah menjadi tersangka. Pada pukul 14.00 Antasari diperiksa kembali dalam status tersangka. Tiga jam berselang, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu. Ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Perubahan status yang demikian cepat membuat tim pengacara Antasari kaget. Ari Yusuf Amir, pengacara Antasari, menjelaskan kliennya hanya diajukan 20 pertanyaan. Dari 20 pertanyaan itu, tidak ada yang relevan dengan pembunuhan Nasrudin. Itu sebabnya Ari mengaku kaget. “Kami juga kaget proses ini. Di luar dugaan kami. Tetapi, kami lihat dari materi yang ditanyakan tidak ada relevansinya. Bahwa benar beliau kenal dengan tersangka yang sudah ada ini (SHW), tetapi tidak dalam kasus pembunuhan,” ujarnya.

Selain menanyakan hal yang tidak relevan, advokat yang berkantor di kawasan Kuningan ini mengatakan penyidik tidak memberi tahu bukti permulaan cukup apa yang mereka kantongi, sehingga dapat menetapkan status Antasari sebagai tersangka. “Bukti permulaan yang cukup kita tidak diberi tahu”. Yang pasti, sudah lima butir pertanyaan dilontarkan penyidik. Dari lima pertanyaan tersebut, kata Ari, Antasari hanya mengiyakan pertanyaan yang benar-benar diketahuinya. Mengenai pesan pendek atau SMS Antasari bernada “ancaman” di telepon genggam (handphone) Nasrudin, sama sekali tidak ditanyakan. “Yang dibenarkan ya yang dianggap benar. Benar beliau kenal, tapi tidak dalam kasus pembunuhan. Jelas-jelas dia katakan tidak ada kaitanya. Pertanyaan terkait SMS tidak ada,” kata Ari.

Farhat Abas, kuasa hukum Antasari lainnya, menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya. Sebab, penahanan tidak dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan.

Walau pasal yang dikenakan sudah ada, penyidik diduga belum mengetahui persis seperti apa keterlibatan Antasari dalam pembunuhan Nasrudin. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iriawan mengaku, penyidik sedang mendalami hal itu, termasuk kemungkinan Antasari sebagai aktor intelektual pembunuhan. “Sedang kita dalami. Yang jelas, alat bukti sudah ada mengarah ke sana (sebagai aktor intelektual --red),” ujarnya.

Tugas bela negara
Antasari baru saja ditahan, sementara kelima pelaku lapangan (eksekutor pembunuhan Nasrudin) sudah ditahan sejak minggu lalu. Namun, penahanan mereka masih dipermasalahkan. Pengacara lima tersangka tersebut, BM Slamet Situmorang mengatakan para eksekutor lapangan mengaku, pihak yang memberi order mengatakan pembunuhan Nasrudin sebagai operasi bela negara. “Menyebutkan bahwa operasi ini adalah bela negara. Nasrudin itu berbahaya besar karena bisa menggagagalkan Pemilu 9 April 2009. Kalau tidak dijalankan, maka bisa beresiko”.

Oleh karena itu, para tersangka eksekutor lapangan yang ternyata adalah security services ini dengan percaya diri melakukan pembunuhan. Lagipula, ketika transaksi (pemberian uang) dilakukan -bertempat di Cilandak Town Square- si pemberi order membawa-bawa mobil patroli. Sehingga, para tersangka eksekutor lapangan ini menjadi semakin yakin yang dijalankannya adalah tugas bela negara.

Sumber : hukumonline.com
Read More ..

Ketua KPK Resmi Tersangka dan Dicekal

[1/5/09]
Anehnya, status hukum Antasari justru diumumkan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan pihak Mabes Polri menyatakan belum tahu-menahu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, resmi mengumumkan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi beberapa waktu lalu. Jasman mengumumkan hal ini dalam jumpa pers kepada wartawan di gedung Kejaksaan, Jumat (1/5).

Selain mengumumkan status Antasari, Kejaksaan juga mengumumkan pencekalan terhadap mantan Direktur Penuntutan Kejaksaan ini. Sebelumnya pada 30 April 2009 Mabes Polri mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan untuk meminta agar Antasari dicekal. "Antasari sebagai intellectual dader dalam kasus penembakan ini," kata Jasman membacakan surat dari Mabes Polri. Dari sejumlah tersangka, Kejaksaan hanya mengajukan pencekalan terhadap Antasari.


Kepala Divisi Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira, membantah telah menetapkan Antasari sebagai tersangka. "(Status Antasari sebagai tersangka) itu tidak bisa langsung dibuka kalau penyidikan belum selesai." Abu Bakar juga mengaku tak tahu menahu tentang pencekalan Antasari.

Abu Bakar sendiri belum mengetahui apakah Antasari pernah diperiksa atau tidak oleh penyidik. Namun begitu, ia berjanji Polri akan terus melakukan penyidikan perkara ini tanpa pandang bulu. "Akan terus kami kembangkan meskipun penyidikan mengarah pada siapapun juga. Mudah-mudahan Senin (4/5) kita bisa (umumkan hasilnya)."

Mabes Polri sendiri sudah hampir sebulan mengawasi Polda Metro Jaya dalam menangani perkara pembunuhan Nasrudin ini. Sejauh ini sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya masih dalam proses pencarian.

Pesan pendek Antasari
Pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw membenarkan fakta saling kenalnya Nasrudin dengan Antasari. Sebulan sebelum penembakan Nasrudin pernah menunjukkan pesan pendek dari Antasari kepada Jeffry yang isinya permintaan maaf Antasari karena telah melecehkan istri Nasrudin.

Mengutip ulang isi pesan pendek Antasari kepada Nasrudin, Jeffry menuturkan Antasari meminta agar Nasrudin tak usah membeberkan perselisihan ini ke publik. "Cukup kita berdua saja," kata Jeffry mengulangi intisari pesan pendek Antasari.

Kala itu, lanjut Jeffry, Nasrudin geram atas pesan pendek Antasari. "Beliau marah atas SMS Antasari dan berniat membuka aib ini kepada publik supaya Antasari dicopot." Polisi, sambungnya, sudah mengamankan handphone Nasrudin sebagai barang bukti. Ia berharap agar polisi mengumumkan isi sms Antasari kepada masyarakat agar fakta sebenarnya terungkap.

Pasal 32 Ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sumber : hukumonline.com
Read More ..