Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mengumumkan daftar hitam negara-negara surga bebas pajak atau tax havens. Negara-negara tersebut dituding tidak memiliki komitmen untuk memenuhi standar perpajakan internasional.
Negara-negara yang masuk dalam daftar hitam tax havens OECD adalah: Costa Rica, Malaysia, Filipina dan Uruguay. OECD menuding negara-negara tersebut tidak menghormati ketentuan internasional soal perpajakan.
"Negara-negara tersebut tidak berkomitmen memenuhi standar internasional," demikian pernyataan dari OECD seperti dikutip dari AFP, Jumat (3/4/2009). Pengumuman itu dilakukan setelah kesepakatan G20 atau London Summit diumumkan.
OECD juga mengumumkan daftar 38 negara-negara yang dinilai memiliki komitmen untuk memenuhi standar perpajakan, namun belum mengimplementasikan secara substansial aturan tersebut. Negara-negara itu antara lain: Belgia, Brunei, Chili, Dutch Antilles, Gibraltar, Liechtenstein, Luxembourg, Monaco, Singapura, Swiss dan negara-negara kepulauan Karibia termasuk Bahama, Bermuda dan Cayman Islands.
Sementara 40 negara disebut OECD telah secara substansial mengimplementasikan standard perpajakan internasional antara lain: Inggris, China, Prancis, Jerman, Rusia dan AS.
"Kita telah sepakat bahwa tax havens harus segera diakhiri, karena tidak mentransfer informasi sesuai dengan permintaan. Kerahasiaan perbankan di masa lalu harus segera diakhiri," ujar Perdana Menteri Inggris Gordon Brown.
Masalah tax havens terus memanas di tengah situasi krisis terkini. Sudah sejak lama sejumlah negara bertekad untuk menghapuskan tax havens yang diterapkan oleh sejumlah negara.(qom/ir)
Sumber : www.detikfinance.com
Read More ..
24.4.09
3.4.09
Pemerintah 'Lumat' Newmont di Jalur Arbitrase
[3/4/09]
Arbitrase internasional mengabulkan gugatan pemerintah terkait sengketa penjualan atau divestasi saham Newmont. Perusahaan tambang itu diwajibkan membayar ganti rugi kepada Pemerintah sebesar AS$ 1,8 juta.
Pemerintah akhirnya bisa bernafas lega setelah Selasa (31/03) lalu, arbitrase internasional mengabulkan satu dari dua gugatan yang diajukan Pemerintah terhadap PT Newmont Nusa Tenggara. Gugatan Pemerintah yang dikabulkan adalah sengketa penjualan atau divestasi saham perusahaan tambang Newmont. Namun, Panel Arbitrase menolak permintaan Pemerintah untuk menghentikan Kontrak Karya (KK) dengan Newmont.
Rupanya posisi Newmont benar-benar (seperti) terpojok. Dalam siaran pers yang dikirim perusahaan itu kepada hukumonline, Newmont coba menegaskan bahwa Pemerintah tetap tidak berhak memutus KK dengan perusahaan tersebut. Dalam realese itu ditulis, Panel Arbitrase memutuskan bahwa Pemerintah tidak berhak untuk memutuskan KK.
Lebih jauh, Panel memutuskan bahwa pemegang saham asing Newmont belum melaksanakan proses arbitrase yang diharuskan untuk 2006 dan 2007. Panel memberikan waktu 180 hari sejak tanggal putusan dikeluarkan kepada para pemegang saham untuk bekerjasama dengan Pemerintah guna melepas saham di Newmont kepada Pemerintah atau pihak yang ditunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam KK tahun 2006 dan 2007. Panel juga menegaskan bahwa Pemerintah memiliki hak untuk memperoleh penawaran terlebih dahulu sehubungan dengan saham tahun 2008.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengakui kalau Pemerintah berada dalam posisi yang sulit untuk menghentikan KK dengan Newmont. “Sebab sebagai regulator posisi Pemerintah sejajar dengan investor,” katanya. Namun Purnomo menegaskan, seperti keputusan arbitrase, Newmont harus segera menjalankan kewajiban divestasi.
Sekedar mengingatkan, sesuai KK yang diteken pada 1986, Newmont diwajibkan menjual 51 persen sahamnya mulai 2006-2010 kepada institusi Indonesia. Karena 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional Jusuf Merukh, Newmont masih punya kewajiban menjual 31 persen sisanya sebanyak lima kali dalam lima tahun.
Namun, selama dua tahun pertama pada 2006-2007, divestasi Newmont sebesar 3 dan 7 persen bermasalah. Karena kegagalan itu, pada tahun lalu, Pemerintah melalui Menteri ESDM mengajukan gugatan ke arbitrase internasional karena sengketa tertundanya divestasi 3 dan 7 persen saham Newmont yang semestinya selesai pada 2006 dan 2007.
Pada 2008, divestasi 7 persen saham tahap ketiga kembali gagal dilakukan oleh Newmont. Namun, tidak ada alasan yang jelas terkait kegagalan divestasi di tengah proses gugatan arbitrase ini. Sehingga total dalam tempo 3 tahun, jumlah saham yang harus dijual sebanyak 17 persen. “Newmont yang tidak pernah konsisten dalam menghormati kontrak dan sengaja mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan kewajiban divestasi. Newmont telah menunda kewajiban divestasi selama lebih dari satu tahun,” kata Purnomo.
Newmont Mining Corporation merupakan pemegang saham Newmont Nusa Tenggara bersama dengan Nusa Tenggara Mining Corporation yang merupakan afiliasi Sumitomo Corporation, Jepang. Pada 1996 Newmont menggadaikan seluruh saham asingnya yang dimiliki Sumitomo dan Newmont Mining Corporation sebanyak 80 persen kepada Export Import Bank of Japan, US Export Import Bank, dan KFW Jerman sebesar AS$ 1 miliar. Newmont sudah melunasinya sebagian sehingga tinggal sisa AS$ 300 juta. Sebanyak 20 persen sisa sahamnya dimiliki oleh perusahaan lokal PT Pukuafu Indah.
Ganti Rugi AS$ 1,8 Juta
Dengan adanya putusan dari arbitrase internasional tersebut, perusahaan tambang yang berkantor pusat di Denver, Colorado itu wajib membayar biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah untuk proses arbitrase sebesar AS$ 1,8 juta. Putusan itu juga mengharuskan Newmont membersihkan sahamnya yang tergadai di perbankan. Sebab untuk mendivestasikan sahamnya, sesuai dengan putusan arbitrase, saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai.
Saat ini Newmont tengah mengkaji putusan tersebut. Perusahaan tambang itu berharap dapat membahas langkah ke depan dengan Pemerintah guna melaksanakan putusan Panel Arbitrase. “Kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses divestasi sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karya dan dijelaskan dalam putusan arbitrase,” janji Richard O'Brien, President and Chief Executive Officer PT Newmont Nusa Tenggara.
Kemenangan pemerintah di jalur arbitrase internasional memang layak diacungi jempol. Namun Pemerintah tidak perlu jumawa dengan putusan tersebut. Kantor berita Reuters melansir, Newmont malah sudah menjual 7 persen saham senilai AS$ 427 juta kepada Pukuafu Indah, perusahaan yang sudah menguasai 20 persen saham Newmont.
(Yoz)
Sumber : www.hukumonline.com
Read More ..
Arbitrase internasional mengabulkan gugatan pemerintah terkait sengketa penjualan atau divestasi saham Newmont. Perusahaan tambang itu diwajibkan membayar ganti rugi kepada Pemerintah sebesar AS$ 1,8 juta.
Pemerintah akhirnya bisa bernafas lega setelah Selasa (31/03) lalu, arbitrase internasional mengabulkan satu dari dua gugatan yang diajukan Pemerintah terhadap PT Newmont Nusa Tenggara. Gugatan Pemerintah yang dikabulkan adalah sengketa penjualan atau divestasi saham perusahaan tambang Newmont. Namun, Panel Arbitrase menolak permintaan Pemerintah untuk menghentikan Kontrak Karya (KK) dengan Newmont.
Rupanya posisi Newmont benar-benar (seperti) terpojok. Dalam siaran pers yang dikirim perusahaan itu kepada hukumonline, Newmont coba menegaskan bahwa Pemerintah tetap tidak berhak memutus KK dengan perusahaan tersebut. Dalam realese itu ditulis, Panel Arbitrase memutuskan bahwa Pemerintah tidak berhak untuk memutuskan KK.
Lebih jauh, Panel memutuskan bahwa pemegang saham asing Newmont belum melaksanakan proses arbitrase yang diharuskan untuk 2006 dan 2007. Panel memberikan waktu 180 hari sejak tanggal putusan dikeluarkan kepada para pemegang saham untuk bekerjasama dengan Pemerintah guna melepas saham di Newmont kepada Pemerintah atau pihak yang ditunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam KK tahun 2006 dan 2007. Panel juga menegaskan bahwa Pemerintah memiliki hak untuk memperoleh penawaran terlebih dahulu sehubungan dengan saham tahun 2008.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengakui kalau Pemerintah berada dalam posisi yang sulit untuk menghentikan KK dengan Newmont. “Sebab sebagai regulator posisi Pemerintah sejajar dengan investor,” katanya. Namun Purnomo menegaskan, seperti keputusan arbitrase, Newmont harus segera menjalankan kewajiban divestasi.
Sekedar mengingatkan, sesuai KK yang diteken pada 1986, Newmont diwajibkan menjual 51 persen sahamnya mulai 2006-2010 kepada institusi Indonesia. Karena 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional Jusuf Merukh, Newmont masih punya kewajiban menjual 31 persen sisanya sebanyak lima kali dalam lima tahun.
Namun, selama dua tahun pertama pada 2006-2007, divestasi Newmont sebesar 3 dan 7 persen bermasalah. Karena kegagalan itu, pada tahun lalu, Pemerintah melalui Menteri ESDM mengajukan gugatan ke arbitrase internasional karena sengketa tertundanya divestasi 3 dan 7 persen saham Newmont yang semestinya selesai pada 2006 dan 2007.
Pada 2008, divestasi 7 persen saham tahap ketiga kembali gagal dilakukan oleh Newmont. Namun, tidak ada alasan yang jelas terkait kegagalan divestasi di tengah proses gugatan arbitrase ini. Sehingga total dalam tempo 3 tahun, jumlah saham yang harus dijual sebanyak 17 persen. “Newmont yang tidak pernah konsisten dalam menghormati kontrak dan sengaja mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan kewajiban divestasi. Newmont telah menunda kewajiban divestasi selama lebih dari satu tahun,” kata Purnomo.
Newmont Mining Corporation merupakan pemegang saham Newmont Nusa Tenggara bersama dengan Nusa Tenggara Mining Corporation yang merupakan afiliasi Sumitomo Corporation, Jepang. Pada 1996 Newmont menggadaikan seluruh saham asingnya yang dimiliki Sumitomo dan Newmont Mining Corporation sebanyak 80 persen kepada Export Import Bank of Japan, US Export Import Bank, dan KFW Jerman sebesar AS$ 1 miliar. Newmont sudah melunasinya sebagian sehingga tinggal sisa AS$ 300 juta. Sebanyak 20 persen sisa sahamnya dimiliki oleh perusahaan lokal PT Pukuafu Indah.
Ganti Rugi AS$ 1,8 Juta
Dengan adanya putusan dari arbitrase internasional tersebut, perusahaan tambang yang berkantor pusat di Denver, Colorado itu wajib membayar biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah untuk proses arbitrase sebesar AS$ 1,8 juta. Putusan itu juga mengharuskan Newmont membersihkan sahamnya yang tergadai di perbankan. Sebab untuk mendivestasikan sahamnya, sesuai dengan putusan arbitrase, saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai.
Saat ini Newmont tengah mengkaji putusan tersebut. Perusahaan tambang itu berharap dapat membahas langkah ke depan dengan Pemerintah guna melaksanakan putusan Panel Arbitrase. “Kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses divestasi sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karya dan dijelaskan dalam putusan arbitrase,” janji Richard O'Brien, President and Chief Executive Officer PT Newmont Nusa Tenggara.
Kemenangan pemerintah di jalur arbitrase internasional memang layak diacungi jempol. Namun Pemerintah tidak perlu jumawa dengan putusan tersebut. Kantor berita Reuters melansir, Newmont malah sudah menjual 7 persen saham senilai AS$ 427 juta kepada Pukuafu Indah, perusahaan yang sudah menguasai 20 persen saham Newmont.
(Yoz)
Sumber : www.hukumonline.com
Read More ..
Label:
Arbitrase,
Divestasi,
Kontrak Karya,
Newmont
24.3.09
Pakar : Minyak Keluar Bukti Lumpur Sidoarjo Akibat Fenomena Alam
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pakar geologi mengungkapkan, minyak yang keluar dari lumpur Sidoarjo, Jatim sejak Selasa (17/3) lalu, semakin membuktikan tidak ada kaitannya semburan lumpur dengan pengeboran, namun merupakan murni fenomena alam.
Demikian pendapat yang dikemukakan ahli geologi Universitas Trisakti Dr. Agus Guntoro serta Guru Besar Geologi dari ITB Prof. Dr. Ir. Sukendar Asikin dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Minggu, menanggapi fenomena keluarnya minyak di semburan lumpur Sidoarjo.
Agus mengatakan, keluarnya minyak itu semakin membuktikan semburan lumpur tidak berasal dari kegiatan sumur pengeboran.
Menurut dia, kalau minyak berasal dari sumur, maka seharusnya sedari awal sudah keluar atau terekam saat dilakukan pengeboran sampai kedalaman 9.283 kaki.
"Namun, kenyataannya minyak keluar belakangan, sehingga ini membuktikan minyak itu tidak bersumber dari sumur pemboran," kata Agus yang juga Ketua Jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
Ia melanjutkan, keluarnya minyak sekarang ini menunjukkan lapisan minyak berada jauh di bawah titik terdalam sumur Banjar Panji-1 di kedalaman 9.823 kaki.
Dengan demikian, katanya, keluarnya lumpur dan juga minyak baru-baru ini berasal dari rekahan perut bumi yang tidak ada kaitannya dengan pengeboran.
Agus menambahkan, selama ini, dirinya meyakini lumpur Sidoarjo tidak terkait dengan pengeboran sumur yang dilakukan Lapindo Brantas.
Menurut dia, berdasarkan data yang didapatnya ketika bersama Tim Investigasi Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) meneliti luapan lumpur Sidoarjo, terlihat lumpur tidak terkait pengeboran.
"Sampai kedalaman 9.283 kaki, tidak terekam adanya minyak yang keluar. Artinya, sampai kedalaman itu tidak ada cekungan yang mengandung minyak," katanya.
Agus juga mengatakan, keluarnya minyak merupakan fenomena alam yang wajar, yakni setelah air yang keluar semakin berkurang, maka kini giliran minyak yang keluar.
Hal senada dikemukakan Sukendar Asikin. Menurut dia, keluarnya minyak telah memperkuat dugaan bahwa semburan lumpur Sidorarjo tidak ada kaitannya dengan pengeboran, namun fenomena alam.
"Keluarnya lumpur dan sekarang ini minyak berasal dari suatu patahan karena adanya gejala tektonik. Setelah air, sekarang minyaknya ikut keluar," ujar Sukendar.
Ia mengatakan, keluarnya minyak juga membuktikan adanya konsentrasi gunung lumpur di wilayah Porong, Sidoarjo.
Fenomena tersebut, lanjutnya, juga terjadi di Azerbaijan dan Memberamo, Papua yang sampai sekarang minyaknya keluar terus.
"Ini peristiwa alam, jadi tidak bisa dilakukan apa-apa. Seperti halnya tidak mungkin kita menghentikan letusan gunung berapi," ujarnya.
Sebelumnya, sejak pekan lalu, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menemukan minyak keluar dari lumpur Sidoarjo.
Deputi Operasi BPLS Sofyan Hadi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Geologi Departemen ESDM dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan meneliti keluarnya minyak tersebut. (*)
COPYRIGHT © 2009 ANTARA
Read More ..
Demikian pendapat yang dikemukakan ahli geologi Universitas Trisakti Dr. Agus Guntoro serta Guru Besar Geologi dari ITB Prof. Dr. Ir. Sukendar Asikin dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Minggu, menanggapi fenomena keluarnya minyak di semburan lumpur Sidoarjo.
Agus mengatakan, keluarnya minyak itu semakin membuktikan semburan lumpur tidak berasal dari kegiatan sumur pengeboran.
Menurut dia, kalau minyak berasal dari sumur, maka seharusnya sedari awal sudah keluar atau terekam saat dilakukan pengeboran sampai kedalaman 9.283 kaki.
"Namun, kenyataannya minyak keluar belakangan, sehingga ini membuktikan minyak itu tidak bersumber dari sumur pemboran," kata Agus yang juga Ketua Jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
Ia melanjutkan, keluarnya minyak sekarang ini menunjukkan lapisan minyak berada jauh di bawah titik terdalam sumur Banjar Panji-1 di kedalaman 9.823 kaki.
Dengan demikian, katanya, keluarnya lumpur dan juga minyak baru-baru ini berasal dari rekahan perut bumi yang tidak ada kaitannya dengan pengeboran.
Agus menambahkan, selama ini, dirinya meyakini lumpur Sidoarjo tidak terkait dengan pengeboran sumur yang dilakukan Lapindo Brantas.
Menurut dia, berdasarkan data yang didapatnya ketika bersama Tim Investigasi Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) meneliti luapan lumpur Sidoarjo, terlihat lumpur tidak terkait pengeboran.
"Sampai kedalaman 9.283 kaki, tidak terekam adanya minyak yang keluar. Artinya, sampai kedalaman itu tidak ada cekungan yang mengandung minyak," katanya.
Agus juga mengatakan, keluarnya minyak merupakan fenomena alam yang wajar, yakni setelah air yang keluar semakin berkurang, maka kini giliran minyak yang keluar.
Hal senada dikemukakan Sukendar Asikin. Menurut dia, keluarnya minyak telah memperkuat dugaan bahwa semburan lumpur Sidorarjo tidak ada kaitannya dengan pengeboran, namun fenomena alam.
"Keluarnya lumpur dan sekarang ini minyak berasal dari suatu patahan karena adanya gejala tektonik. Setelah air, sekarang minyaknya ikut keluar," ujar Sukendar.
Ia mengatakan, keluarnya minyak juga membuktikan adanya konsentrasi gunung lumpur di wilayah Porong, Sidoarjo.
Fenomena tersebut, lanjutnya, juga terjadi di Azerbaijan dan Memberamo, Papua yang sampai sekarang minyaknya keluar terus.
"Ini peristiwa alam, jadi tidak bisa dilakukan apa-apa. Seperti halnya tidak mungkin kita menghentikan letusan gunung berapi," ujarnya.
Sebelumnya, sejak pekan lalu, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menemukan minyak keluar dari lumpur Sidoarjo.
Deputi Operasi BPLS Sofyan Hadi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Geologi Departemen ESDM dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan meneliti keluarnya minyak tersebut. (*)
COPYRIGHT © 2009 ANTARA
Read More ..
Label:
Lapindo,
Lumpur Sidoarjo,
Pengeboran,
Semburan Lumpur
23.2.09
Cara MA Memahami Kebutuhan Pembaruan Hukum Keluarga
Sejumlah yurisprudensi menunjukkan Mahkamah Agung mengikuti perkembangan kebutuhan hukum keluarga Indonesia.
“Suami mengajukan permohonan talak dengan alasan isteri selingkuh. Alat bukti satu-satunya yang dapat diajukan oleh suami hanya bukti SMS yang ada dalam handphone (HP) isterinya, yang diduga dikirim oleh pasangan selingkuh si isteri. Dalam persidangan, majelis hakim mengecek kebenaran isi SMS tersebut dengan menghubungi nomor pengirim SMS tersebut. Ternyata benar dan diakui si pengirim SMS. Bukti SMS itu digolongkan ke dalam alat bukti apa?”
Kutipan di atas merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan hakim peradilan agama kepada Mahkamah Agung (MA). Pernyataan tersebut dan jawabannya terdokumentasikan saat berlangsung Rapat Kerja Nasional MA di Denpasar Bali, pada September 2005 silam. MA menjawab begini. “Pengakuan pengirim SMS tidak dapat dijadikan bukti perselingkuhan, kecuali pengakuan isteri di depan persidangan. Untuk perkara tersebut, SMS hanya bukti permulaan saja dalam hal ketidakharmonisan rumah tangga tersebut”.
Sesuai dengan tugasnya, MA memang harus mampu menjawab setiap persoalan hukum, terutama yang muncul dalam kasus. Termasuk persoalan yang timbul karena perkembangan teknologi komunikasi. Perkembangan teknologi semacam itu acapkali memasuki ranah hukum keluarga. Misalnya, apakah ikrar talak yang diucapkan lewat pesan layanan singkat sah? Bagaimana MA merespon perkembangan hak asasi manusia yang bersifat universal? Apakah MA tunduk sepenuhnya pada rumusan peraturan perundang-undangan, atau melihat realitas yang ada?
Bagi sebagian aktivis perempuan, sebagian hakim peradilan agama belum memahami perkembangan hukum Indonesia yang berimbas pada hukum keluarga. Persepsi semua hakim agama belum sama mengenai hal-hal tertentu. Elli Nurhayati, Direktur Eksekutif Rifka Annisa Yogyakarta, memberi contoh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Contoh lain, pemahaman hakim tentang makna kesetaraan jender. Dalam satu keluarga dimana suami dan isteri bekerja dan punya sumber penghasilan. Saat terjadi perceraian, apakah suami masih wajib memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya? Dalam kasus ini, ada hakim yang beranggapan suami tak perlu memberikan nafkah kepada isteri yang dia ceraikan. “Jadi, perempuan tidak lagi bisa menuntut nafkah dari suami,” kata Elli, awal Februari lalu.
Realitasnya, di satu sisi, memang cukup banyak perempuan yang bekerja menghidupi keluarga. Tetapi di sisi lain, ada rumusan yang mengharuskan suami memberikan nafkah kepada isteri yang ia ceraikan. Dalam praktik, kondisi semacam itu memang bisa menimbulkan masalah hukum. Kalau masuk ke meja hijau, tentu menjadi tugas hakim untuk menjawabnya.
Respons MA
Pembaruan hukum keluarga sebenarnya sudah direspons oleh MA, baik melalui kebijakan maupun putusan. “Mahkamah Agung memahami perlunya pembaruan hukum keluarga,” kata hakim agung Mukhtar Zamzami.
Melalui kebijakan, misalnya, revisi Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan banyak menyinggung hukum keluarga dan kewarisan. Pedoman yang lazim disebut Buku II itu memberikan contoh kebijakan yang berkaitan dengan penguatan hak-hak perempuan. Pertama, mendudukkan isteri sebagai pihak dalam perkara permohonan poligami. Walaupun disebut sebagai perkara permohonan, perkara poligami diperiksa secara kontentius. Artinya, dalam sidang permohonan poligami, pengadilan wajib mendengar suara dari isteri yang hendak dimadu.
Sejumlah putusan atau yurisprudensi penting juga sudah ditelorkan MA, yang menunjukkan responsi atas perkembangan hukum keluarga. Pertama, harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama saja. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua menjadi harta bersama milik suami dengan isteri pertama dan isteri kedua. Begitu seterusnya.
Kedua, dalam perkara cerai talak hakim karena jabatannya dapat menetapkan kewajiban mut’ah dan pemberian nafkah iddah kepada isteri walaupun tidak ada tuntutan dari si isteri, selama isteri tidak terbukti nusyuz. Nusyuz adalah perbuatan melawan perintah atau larangan suami secara mutlak. Dalam hal hukum waris, salah satu contoh kebijakan MA adalah memperbolehkan cucu dari anak perempuan mendapat warisan dalam kedudukan sebagai ahli waris pengganti.
Ketiga, dalam perkara harta bersama, walaupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan yurisprudensi sebelumnya menyatakan harta dibagi dua, fifty fifty. Tetapi yurisprudensi terakhir (2007) menyatakan komposisi atau porsi masing-masing tidak harus 50 : 50, melainkan tergantung siapa yang lebih banyak menghasilkan harta. Jadi, porsinya bisa saja isteri lebih banyak daripada suami kalau isteri memang kontribusi isteri lebih banyak.
Mukhtar Zamzami meyakini bahwa putusan-putusan MA di bidang hukum keluarga jauh lebih maju dibanding negara lain yang mengenal peradilan sejenis seperti Malaysia dan Maroko. Karena itu, Mukhtar mengakui beberapa kali hakim-hakim agama di MA dikecam ulama karena putusan-putusan MA dianggap menabrak teks-teks fikih.
(Mys)
Sumber : hukumonline.com
Read More ..
“Suami mengajukan permohonan talak dengan alasan isteri selingkuh. Alat bukti satu-satunya yang dapat diajukan oleh suami hanya bukti SMS yang ada dalam handphone (HP) isterinya, yang diduga dikirim oleh pasangan selingkuh si isteri. Dalam persidangan, majelis hakim mengecek kebenaran isi SMS tersebut dengan menghubungi nomor pengirim SMS tersebut. Ternyata benar dan diakui si pengirim SMS. Bukti SMS itu digolongkan ke dalam alat bukti apa?”
Kutipan di atas merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan hakim peradilan agama kepada Mahkamah Agung (MA). Pernyataan tersebut dan jawabannya terdokumentasikan saat berlangsung Rapat Kerja Nasional MA di Denpasar Bali, pada September 2005 silam. MA menjawab begini. “Pengakuan pengirim SMS tidak dapat dijadikan bukti perselingkuhan, kecuali pengakuan isteri di depan persidangan. Untuk perkara tersebut, SMS hanya bukti permulaan saja dalam hal ketidakharmonisan rumah tangga tersebut”.
Sesuai dengan tugasnya, MA memang harus mampu menjawab setiap persoalan hukum, terutama yang muncul dalam kasus. Termasuk persoalan yang timbul karena perkembangan teknologi komunikasi. Perkembangan teknologi semacam itu acapkali memasuki ranah hukum keluarga. Misalnya, apakah ikrar talak yang diucapkan lewat pesan layanan singkat sah? Bagaimana MA merespon perkembangan hak asasi manusia yang bersifat universal? Apakah MA tunduk sepenuhnya pada rumusan peraturan perundang-undangan, atau melihat realitas yang ada?
Bagi sebagian aktivis perempuan, sebagian hakim peradilan agama belum memahami perkembangan hukum Indonesia yang berimbas pada hukum keluarga. Persepsi semua hakim agama belum sama mengenai hal-hal tertentu. Elli Nurhayati, Direktur Eksekutif Rifka Annisa Yogyakarta, memberi contoh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Contoh lain, pemahaman hakim tentang makna kesetaraan jender. Dalam satu keluarga dimana suami dan isteri bekerja dan punya sumber penghasilan. Saat terjadi perceraian, apakah suami masih wajib memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya? Dalam kasus ini, ada hakim yang beranggapan suami tak perlu memberikan nafkah kepada isteri yang dia ceraikan. “Jadi, perempuan tidak lagi bisa menuntut nafkah dari suami,” kata Elli, awal Februari lalu.
Realitasnya, di satu sisi, memang cukup banyak perempuan yang bekerja menghidupi keluarga. Tetapi di sisi lain, ada rumusan yang mengharuskan suami memberikan nafkah kepada isteri yang ia ceraikan. Dalam praktik, kondisi semacam itu memang bisa menimbulkan masalah hukum. Kalau masuk ke meja hijau, tentu menjadi tugas hakim untuk menjawabnya.
Respons MA
Pembaruan hukum keluarga sebenarnya sudah direspons oleh MA, baik melalui kebijakan maupun putusan. “Mahkamah Agung memahami perlunya pembaruan hukum keluarga,” kata hakim agung Mukhtar Zamzami.
Melalui kebijakan, misalnya, revisi Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan banyak menyinggung hukum keluarga dan kewarisan. Pedoman yang lazim disebut Buku II itu memberikan contoh kebijakan yang berkaitan dengan penguatan hak-hak perempuan. Pertama, mendudukkan isteri sebagai pihak dalam perkara permohonan poligami. Walaupun disebut sebagai perkara permohonan, perkara poligami diperiksa secara kontentius. Artinya, dalam sidang permohonan poligami, pengadilan wajib mendengar suara dari isteri yang hendak dimadu.
Sejumlah putusan atau yurisprudensi penting juga sudah ditelorkan MA, yang menunjukkan responsi atas perkembangan hukum keluarga. Pertama, harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri pertama merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama saja. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan isteri kedua menjadi harta bersama milik suami dengan isteri pertama dan isteri kedua. Begitu seterusnya.
Kedua, dalam perkara cerai talak hakim karena jabatannya dapat menetapkan kewajiban mut’ah dan pemberian nafkah iddah kepada isteri walaupun tidak ada tuntutan dari si isteri, selama isteri tidak terbukti nusyuz. Nusyuz adalah perbuatan melawan perintah atau larangan suami secara mutlak. Dalam hal hukum waris, salah satu contoh kebijakan MA adalah memperbolehkan cucu dari anak perempuan mendapat warisan dalam kedudukan sebagai ahli waris pengganti.
Ketiga, dalam perkara harta bersama, walaupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan yurisprudensi sebelumnya menyatakan harta dibagi dua, fifty fifty. Tetapi yurisprudensi terakhir (2007) menyatakan komposisi atau porsi masing-masing tidak harus 50 : 50, melainkan tergantung siapa yang lebih banyak menghasilkan harta. Jadi, porsinya bisa saja isteri lebih banyak daripada suami kalau isteri memang kontribusi isteri lebih banyak.
Mukhtar Zamzami meyakini bahwa putusan-putusan MA di bidang hukum keluarga jauh lebih maju dibanding negara lain yang mengenal peradilan sejenis seperti Malaysia dan Maroko. Karena itu, Mukhtar mengakui beberapa kali hakim-hakim agama di MA dikecam ulama karena putusan-putusan MA dianggap menabrak teks-teks fikih.
(Mys)
Sumber : hukumonline.com
Read More ..
Potensi Gugatan Akibat Repo
Krisis keuangan global masih terus membawa korban. Para investor masih belum bisa bangkit dari kerugiannya. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany pernah menyatakan bahwa penurunan indeks saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan tiga terbesar di Asia-Pasifik sepanjang 2008. Indeks BEI pada 26 Desember 2008 berada di level 1.340,89 atau turun 51,17 persen dibanding posisi akhir 2007.
Urutan pertama penurunan indeks saham ditempati bursa China (Shenzhen dan Shanghai), yang rata-rata turun 62,73 persen. Urutan kedua ditempati bursa India (Mumbai) yang turun 53,83 persen. Nilai kapitalisasi pasar saham turun 46,37 persen dari Rp 1.988,3 triliun menjadi Rp 1.072,5 triliun.
Kalau dirata-rata maka selama setahun berarti saham-saham di BEJ sudah turun tergerus sebesar 50 %, bahkan ada yang lebih. Misalnya saja saham INCO, dimana pada 25 Februari 2008 nilainya adalah Rp. 9.450, dan pada tanggal 27 Oktober 2008 nilainya tinggal Rp. 1.200,-. Berarti ada Rp. 8.250,- atau 87,3% menguap entah kemana….
Jadi seandainya pada 25 Pebruari 2008 investor X punya 10.000 lot atau 5.000.000 saham INCO (1 lot = 500 saham) yang nilianya Rp. 47.250.000.000,-, maka pada tanggal 27 Oktober 2008 nilai saham X tersebut tinggal Rp. 6.000.000.000,- !!!!!. Ini dengan asumsi bahwa saham INCO didiamkan saja.
Bagaimana jika pada bulan Februari 2008 X lagi membutuhkan dana??? Yang biasa dilakukan oleh investor jika membutuhkan dana adalah me-repo-kan sahamnya. Mari kita lihat kemungkinannya.
Karena X membutuhkan dana maka X akan cari pihak yang mau membeli repo. Setelah kesana kemari, akhirnya ketemulah dengan salah satu sekuritas, sebut saja Y.
Dari negosiasi disepakati ketentuan pokok sbb :
- Harga discounted sebesar 15% (ada juga yang menyebut ini sebagai bunga. Menurut saya istilah bunga ini kurang tepat).
- Jangka waktu 1 tahun;
- Top up jika nilai saham turun 30%;
- Jaminan 100%, jadi kalau yang direpo 4.000 lot saham INCO maka jaminannya 4.000 lot saham INCO, atau saham lain yang senilai;
Akhirnya X me-repo-kan 4.000 lot saham INCO ke Y dan X mendapat duit sebesar Rp. 16.065.000.000,- [(4.000 x 500 x 9.450)-15%]. Pada tanggal 9 April 2008 saham INCO turun jadi Rp. 6.200,-. Karena turunnya sudah 30%, maka Y kirim surat agar X top up jaminan. Kemudian X instruksikan brokernya untuk kirim saham ke Y sebagai top up. Untuk sementara amanlah X…..
Ternyata saham INCO terus turun dan Y minta top up lagi. Sekali lagi X instruksikan brokernya untuk kirim saham ke Y. X mulai khawatir kerena kondisi pasar yang terus turun…. Tanpa menunggu terlalu lama kekhawatiran X jadi kenyataan, INCO turun lagi.
Sebelum Y minta X untuk top up, X inisiatif menghubungi Y terlebih dahulu. X mengatakan bahwa kondisi pasar lagi buruk (gak usah ngomong Y juga pasti sudah tahu….) dan X tidak punya lagi saham buat top up. Y yang nota bene sudah lama kenal X tetap minta top up. X coba cari pinjaman saham buat top up, tapi tidak ada yang mau pinjamin… X berdoa agar kondisi pasar kembali membaik supaya repo X tidak di-force sell (jual saham repo dan/atau jaminan untuk membayar nilai repo).
Terbalik dengan doa X justru kondisi pasar tambah buruk…. Pada tanggal 18 Juli 2008 INCO turun lagi jadi Rp. 4.225. X masih mencoba untuk menghubungi Y agar tidak force sell. Akhirnya X pasrah saja pada saat Y memberitahu bahwa saham sudah, sedang dan akan di force sell.. Kembali X berdoa agar hasil force sell mencukupi untuk melunasi repo….
Oleh karena tekanan jual di pasar begitu tinggi, Y tidak bisa segera menjual seluruh saham repo dan jaminan. Apalagi BEI mulai menetapkan auto rejection. X mengerti maksud baik BEI menetapkan aturan ini agar saham tidak turun terlalu drastis. Tapi bagi X aturan ini semakin menambah penderitaan karena saham INCO terus turun, dan Y tidak bisa segera menjual saham INCO.
Akhirnya Y mengirimkan konfirmasi force sell kepada X. Dari catatan yang ada hasil force sell saham repo dan jaminan hanya mendapatkan nilai bersih sebesar Rp. 14.093.750.000,-. Artinya sekarang X mempunyai hutang kepada Y sebesar Rp. 1.971.250.000.-. (keadaan bisa lebih parah jika uang hasil repo X belikan saham lagi dan saham tersebut saya repo lagi…. Belum lagi kalau pembelian saham INCO dilakukan dengan margin).
Cerita diatas hanya sekedar ilustrasi saja untuk menggambarkan kondisi yang mungkin bisa terjadi di pasar modal.
Lalu bagaimana dengan sisa hutang X ke Y? Apakah Y masih bisa menagih X lagi, kan Y sudah mengeksekusi saham repo dan juga saham jaminan??
Dasar dilakukannya repo saham adalah adanya perjanjian antara X dan Y. Oleh karena itu X harus menepati isi perjanjian. Sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata maka persetujuan/perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal ini mencerminkan berlakunya asas pacta sunt servanda, yang pada intinya bahwa janji harus ditepati. Oleh karena itu pengingkaran terhadap perjanjian merupakan tindakan wanprestasi.
Asas pacta sunt servanda ini banyak dianut berbagai negara, dan juga merupakan prinsip dasar dari hukum internasional. Secara umum asas ini banyak diterapkan dalam kontrak atau perjanjian, baik antara individu maupun badan hukum.
Berdasarkan hal tersebut, secara hukum Y masih mempunyai hak untuk menagih hutang X. Meskipun Y sudah mengeksekusi saham repo dan jaminan, jika hasilnya masih belum mencukupi, maka Y dapat menagih pelunasan kepada X. Kalau X tetap tidak mau membayar maka Y dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Jadi, pasar modal memang menggiurkan. Seseorang bisa cepat kaya, lalu tiba2 jatuh miskin dan mendapat gugatan…..
Read More ..
Urutan pertama penurunan indeks saham ditempati bursa China (Shenzhen dan Shanghai), yang rata-rata turun 62,73 persen. Urutan kedua ditempati bursa India (Mumbai) yang turun 53,83 persen. Nilai kapitalisasi pasar saham turun 46,37 persen dari Rp 1.988,3 triliun menjadi Rp 1.072,5 triliun.
Kalau dirata-rata maka selama setahun berarti saham-saham di BEJ sudah turun tergerus sebesar 50 %, bahkan ada yang lebih. Misalnya saja saham INCO, dimana pada 25 Februari 2008 nilainya adalah Rp. 9.450, dan pada tanggal 27 Oktober 2008 nilainya tinggal Rp. 1.200,-. Berarti ada Rp. 8.250,- atau 87,3% menguap entah kemana….

Jadi seandainya pada 25 Pebruari 2008 investor X punya 10.000 lot atau 5.000.000 saham INCO (1 lot = 500 saham) yang nilianya Rp. 47.250.000.000,-, maka pada tanggal 27 Oktober 2008 nilai saham X tersebut tinggal Rp. 6.000.000.000,- !!!!!. Ini dengan asumsi bahwa saham INCO didiamkan saja.
Bagaimana jika pada bulan Februari 2008 X lagi membutuhkan dana??? Yang biasa dilakukan oleh investor jika membutuhkan dana adalah me-repo-kan sahamnya. Mari kita lihat kemungkinannya.
Karena X membutuhkan dana maka X akan cari pihak yang mau membeli repo. Setelah kesana kemari, akhirnya ketemulah dengan salah satu sekuritas, sebut saja Y.
Dari negosiasi disepakati ketentuan pokok sbb :
- Harga discounted sebesar 15% (ada juga yang menyebut ini sebagai bunga. Menurut saya istilah bunga ini kurang tepat).
- Jangka waktu 1 tahun;
- Top up jika nilai saham turun 30%;
- Jaminan 100%, jadi kalau yang direpo 4.000 lot saham INCO maka jaminannya 4.000 lot saham INCO, atau saham lain yang senilai;
Akhirnya X me-repo-kan 4.000 lot saham INCO ke Y dan X mendapat duit sebesar Rp. 16.065.000.000,- [(4.000 x 500 x 9.450)-15%]. Pada tanggal 9 April 2008 saham INCO turun jadi Rp. 6.200,-. Karena turunnya sudah 30%, maka Y kirim surat agar X top up jaminan. Kemudian X instruksikan brokernya untuk kirim saham ke Y sebagai top up. Untuk sementara amanlah X…..
Ternyata saham INCO terus turun dan Y minta top up lagi. Sekali lagi X instruksikan brokernya untuk kirim saham ke Y. X mulai khawatir kerena kondisi pasar yang terus turun…. Tanpa menunggu terlalu lama kekhawatiran X jadi kenyataan, INCO turun lagi.
Sebelum Y minta X untuk top up, X inisiatif menghubungi Y terlebih dahulu. X mengatakan bahwa kondisi pasar lagi buruk (gak usah ngomong Y juga pasti sudah tahu….) dan X tidak punya lagi saham buat top up. Y yang nota bene sudah lama kenal X tetap minta top up. X coba cari pinjaman saham buat top up, tapi tidak ada yang mau pinjamin… X berdoa agar kondisi pasar kembali membaik supaya repo X tidak di-force sell (jual saham repo dan/atau jaminan untuk membayar nilai repo).
Terbalik dengan doa X justru kondisi pasar tambah buruk…. Pada tanggal 18 Juli 2008 INCO turun lagi jadi Rp. 4.225. X masih mencoba untuk menghubungi Y agar tidak force sell. Akhirnya X pasrah saja pada saat Y memberitahu bahwa saham sudah, sedang dan akan di force sell.. Kembali X berdoa agar hasil force sell mencukupi untuk melunasi repo….
Oleh karena tekanan jual di pasar begitu tinggi, Y tidak bisa segera menjual seluruh saham repo dan jaminan. Apalagi BEI mulai menetapkan auto rejection. X mengerti maksud baik BEI menetapkan aturan ini agar saham tidak turun terlalu drastis. Tapi bagi X aturan ini semakin menambah penderitaan karena saham INCO terus turun, dan Y tidak bisa segera menjual saham INCO.
Akhirnya Y mengirimkan konfirmasi force sell kepada X. Dari catatan yang ada hasil force sell saham repo dan jaminan hanya mendapatkan nilai bersih sebesar Rp. 14.093.750.000,-. Artinya sekarang X mempunyai hutang kepada Y sebesar Rp. 1.971.250.000.-. (keadaan bisa lebih parah jika uang hasil repo X belikan saham lagi dan saham tersebut saya repo lagi…. Belum lagi kalau pembelian saham INCO dilakukan dengan margin).
Cerita diatas hanya sekedar ilustrasi saja untuk menggambarkan kondisi yang mungkin bisa terjadi di pasar modal.
Lalu bagaimana dengan sisa hutang X ke Y? Apakah Y masih bisa menagih X lagi, kan Y sudah mengeksekusi saham repo dan juga saham jaminan??
Dasar dilakukannya repo saham adalah adanya perjanjian antara X dan Y. Oleh karena itu X harus menepati isi perjanjian. Sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata maka persetujuan/perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal ini mencerminkan berlakunya asas pacta sunt servanda, yang pada intinya bahwa janji harus ditepati. Oleh karena itu pengingkaran terhadap perjanjian merupakan tindakan wanprestasi.
Asas pacta sunt servanda ini banyak dianut berbagai negara, dan juga merupakan prinsip dasar dari hukum internasional. Secara umum asas ini banyak diterapkan dalam kontrak atau perjanjian, baik antara individu maupun badan hukum.
Berdasarkan hal tersebut, secara hukum Y masih mempunyai hak untuk menagih hutang X. Meskipun Y sudah mengeksekusi saham repo dan jaminan, jika hasilnya masih belum mencukupi, maka Y dapat menagih pelunasan kepada X. Kalau X tetap tidak mau membayar maka Y dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Jadi, pasar modal memang menggiurkan. Seseorang bisa cepat kaya, lalu tiba2 jatuh miskin dan mendapat gugatan…..
Read More ..
19.2.09
Ikrar Talak atau Cerai Gugat
Beberapa waktu lalu saat sedang menunggu sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tiba2 suasana agak gaduh oleh banyaknya wartawan yang berebut masuk ruang sidang. Ternyata ada salah satu artis wanita yang hari itu juga menghadari sidang. Saya tidak tahu persis apakah sidang tersebut merupakan ikrar talak atau cerai gugat?
Dalam agama islam jika pasangan suami istri sudah tidak cocok lagi untuk hidup berumah tangga dan ingin berpisah, maka hukum agama maupun hukum nasional membolehkan salah satu pihak untuk mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama. Jika yang mengajukan suami maka disebut ikrar talak dan putusan yang diajatuhka oleh hakim adalah ijin bagi suami untuk menjatuhkan talak raj’i terhadap istri. Sedangkan jika yang mengajukan istri disebut cerai gugat dan putusan yang dijatuhkkan oleh hakim adalah menjatuhkan talak bain sugro.
Alasan terjadinya perceraian disebutkan dalam pasal 19 UU perkawinan jo. 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu : (i) berbuat zina atau menjadi pemabuk, (ii) meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin, (iii) salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun, (iv) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, (v) tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri, (vi) terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus, (vii) suami melanggar taklik talak dan (viii) murtad.
Namun demikian dalam praktek yang banyak dijadikan dasar perceraian adalah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Hal ini dilakukan mengingat dengan alasan tersebut proses pembuktiannya lebih mudah.
Hal yang sering dilupakan dari perceraian adalah adanya kewajiban dan hak yang timbul sesudah perceraian. Misalnya saja jika yang mengajukan suami, maka istri yang dicerai oleh suami mempunyai hak untuk mendapatkan mut’ah; nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah. Jika ada anak maka suami juga harus memberi nafkah anak (hadhonah) sampai anak dewasa.
Tidak jarang proses perceraian akan terhambat jika ada sengketa mengenai hak asuh anak dan harta bersama. Untuk menyiasati hal ini biasanya para advokat menyarankan kepada kliennya agar mengenai hak asuh anak dan harta bersama diselesaikan secara musyawarah. Kalau hal tersebut tidak berhasil, maka biasanya permohonan akan diajukan dalam 2 tahap. Pertama akan diajukan permohonan cerai terlebih dahulu. Setelah permohonan cerai diputus dan mempunyai kekuatan hukum (inkracht), selanjutnya akan diajukan permohonan hak asuh anak dan harta bersama.
Read More ..
Dalam agama islam jika pasangan suami istri sudah tidak cocok lagi untuk hidup berumah tangga dan ingin berpisah, maka hukum agama maupun hukum nasional membolehkan salah satu pihak untuk mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama. Jika yang mengajukan suami maka disebut ikrar talak dan putusan yang diajatuhka oleh hakim adalah ijin bagi suami untuk menjatuhkan talak raj’i terhadap istri. Sedangkan jika yang mengajukan istri disebut cerai gugat dan putusan yang dijatuhkkan oleh hakim adalah menjatuhkan talak bain sugro.
Alasan terjadinya perceraian disebutkan dalam pasal 19 UU perkawinan jo. 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu : (i) berbuat zina atau menjadi pemabuk, (ii) meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin, (iii) salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun, (iv) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, (v) tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri, (vi) terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus, (vii) suami melanggar taklik talak dan (viii) murtad.
Namun demikian dalam praktek yang banyak dijadikan dasar perceraian adalah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Hal ini dilakukan mengingat dengan alasan tersebut proses pembuktiannya lebih mudah.
Hal yang sering dilupakan dari perceraian adalah adanya kewajiban dan hak yang timbul sesudah perceraian. Misalnya saja jika yang mengajukan suami, maka istri yang dicerai oleh suami mempunyai hak untuk mendapatkan mut’ah; nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah. Jika ada anak maka suami juga harus memberi nafkah anak (hadhonah) sampai anak dewasa.
Tidak jarang proses perceraian akan terhambat jika ada sengketa mengenai hak asuh anak dan harta bersama. Untuk menyiasati hal ini biasanya para advokat menyarankan kepada kliennya agar mengenai hak asuh anak dan harta bersama diselesaikan secara musyawarah. Kalau hal tersebut tidak berhasil, maka biasanya permohonan akan diajukan dalam 2 tahap. Pertama akan diajukan permohonan cerai terlebih dahulu. Setelah permohonan cerai diputus dan mempunyai kekuatan hukum (inkracht), selanjutnya akan diajukan permohonan hak asuh anak dan harta bersama.
Read More ..
BEI Akan Teliti Chain Listing di Matahari
Rabu, 18 Februari 2009 | 10:29
JAKARTA. Satu lagi perusahaan yang terancam harus keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) jika terbukti tersandung aturan chain listing. BEI menyatakan akan memeriksa PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), sehubungan kontribusi MPPA yang sangat besar dalam kinerja keuangan induk perusahaannya, PT Multipolar Tbk (MLPL).
BEI mengatakan, keluar atau tidaknya MPPA dari bursa tergantung waktu MLPL mengakuisisi MPPA. Jika akuisisi Matahari oleh Multipolar terjadi saat aturan chain listing belum ada, "Ya enggak bisa diapa-apain. Makanya kami akan lihat dulu," papar Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, kemarin (17/2).
Ketentuan chain listing intinya begini. Suatu emiten yang diakuisisi emiten lain harus keluar (delisting) dari bursa jika ia menyumbang pendapatan konsolidasi pengakuisisinya lebih dari 50%.
Contoh yang masih hangat adalah PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX). APEX terkena aturan chain listing karena pendapatan APEX menyumbang lebih dari 50% pendapatan konsolidasi PT Mitra International Resources (MIRA) selaku pengakuisisinya.
Nah, hal serupa terjadi pada MLPL. Saat ini, Multipolar memiliki 50,1% saham Matahari. Hingga kuartal ketiga tahun lalu, MLPL meraup pendapatan Rp 9,5 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan MLPL kuartal tiga 2008, lebih dari 95% pendapatan itu merupakan kontribusi MPPA. Sebab, MPPA mencatatkan pendapatan Rp 9,1 triliun.
Multipolar mengakui bahwa kontribusi Matahari terhadap kantongnya cukup besar. "Kontribusi MPPA selama 2007 masih besar, dan selama tahun 2008 juga masih besar," ujar Sendaya Bidjaksana Corporate Accounting Multipolar. Tapi, dia tak merinci berapa tepatnya kontribusi Matahari terhadap Multipolar.
Direktur Komunikasi MPPA Danny Konjongian menolak mengomentari hal tersebut. Alasannya, Manajemen MPPA belum menerima kabar soal rencana pemeriksaan oleh BEI. "Secara teoritis, laporan keuangan MLPL pasti lebih besar dari MPPA, karena MPPA terkonsolidasi di dalamnya," imbuh Danny.
Selain itu, Danny juga menambahkan bahwa pendapatan MLPL bukan hanya dari MPPA. "Mereka kan juga memiliki bisnis inti sendiri," katanya lagi.
Fitri Nur A., Rizki Caturini KONTAN
Read More ..
JAKARTA. Satu lagi perusahaan yang terancam harus keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) jika terbukti tersandung aturan chain listing. BEI menyatakan akan memeriksa PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), sehubungan kontribusi MPPA yang sangat besar dalam kinerja keuangan induk perusahaannya, PT Multipolar Tbk (MLPL).
BEI mengatakan, keluar atau tidaknya MPPA dari bursa tergantung waktu MLPL mengakuisisi MPPA. Jika akuisisi Matahari oleh Multipolar terjadi saat aturan chain listing belum ada, "Ya enggak bisa diapa-apain. Makanya kami akan lihat dulu," papar Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, kemarin (17/2).
Ketentuan chain listing intinya begini. Suatu emiten yang diakuisisi emiten lain harus keluar (delisting) dari bursa jika ia menyumbang pendapatan konsolidasi pengakuisisinya lebih dari 50%.
Contoh yang masih hangat adalah PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX). APEX terkena aturan chain listing karena pendapatan APEX menyumbang lebih dari 50% pendapatan konsolidasi PT Mitra International Resources (MIRA) selaku pengakuisisinya.
Nah, hal serupa terjadi pada MLPL. Saat ini, Multipolar memiliki 50,1% saham Matahari. Hingga kuartal ketiga tahun lalu, MLPL meraup pendapatan Rp 9,5 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan MLPL kuartal tiga 2008, lebih dari 95% pendapatan itu merupakan kontribusi MPPA. Sebab, MPPA mencatatkan pendapatan Rp 9,1 triliun.
Multipolar mengakui bahwa kontribusi Matahari terhadap kantongnya cukup besar. "Kontribusi MPPA selama 2007 masih besar, dan selama tahun 2008 juga masih besar," ujar Sendaya Bidjaksana Corporate Accounting Multipolar. Tapi, dia tak merinci berapa tepatnya kontribusi Matahari terhadap Multipolar.
Direktur Komunikasi MPPA Danny Konjongian menolak mengomentari hal tersebut. Alasannya, Manajemen MPPA belum menerima kabar soal rencana pemeriksaan oleh BEI. "Secara teoritis, laporan keuangan MLPL pasti lebih besar dari MPPA, karena MPPA terkonsolidasi di dalamnya," imbuh Danny.
Selain itu, Danny juga menambahkan bahwa pendapatan MLPL bukan hanya dari MPPA. "Mereka kan juga memiliki bisnis inti sendiri," katanya lagi.
Fitri Nur A., Rizki Caturini KONTAN
Read More ..
Langganan:
Postingan (Atom)