Tampilkan postingan dengan label Lapindo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lapindo. Tampilkan semua postingan

18.8.09

Polda Jatim terbitkan SP3 kasus Lapindo

SURABAYA - Kasus penyidikan lumpur Lapindo akhirnya tak berlanjut ke peradilan, menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jatim, Rabu (5/8). Sejak kasus itu ditangani Polda Jatim pada 29 Mei 2006, berkas perkaranya selalu bolak-balik antara Kejaksaan Tinggi Jatim dan Polda Jatim, dengan alasan berkas belum lengkap (P 19).

"Kita sudah semaksimal mungkin memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum dalam P 19, tapi ada beberapa petunjuk yang diulang dan belum bisa dipenuhi," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Pudji Astuti, Jumat (7/8).

Pudji menegaskan bahwa Polda tidak mampu membuktikan korelasi antara semburan dalam radius 150 meter dengan pengeboran. "Petunjuk itu sulit dipenuhi karena tidak ada saksi dan tidak ada ahli yang bersedia menyatakan adanya korelasi," ujar Pudji Astuti.

Penerbitan SP3 itu juga mempertimbangkan adanya dua putusan atas gugatan perdata yaitu YLBHI dengan pemerintah RI dan Walhi dengan Lapindo Brantas. Pemerintah RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum, melainkan fenomena alam dan bukan kesalahan Lapindo Brantas.

"Berdasar pemeriksaan maksimal dan tidak bisa dipenuhinya permintaan jaksa, maka dengan demikian unsur-unsur pidana tidak terbukti. Untuk itu penyidikan dihentikan. Polda Jatim telah menerbitkab SP3 pada hari Kamis tanggal 5 Agustus kemarin," lanjutnya.

Dengan terbitnya SP3 ini, Pudji menegaskan bahwa status 13 tersangka yang semula ditetapkannya, akhirnya gugur. Para tersangka yang diberkas menjadi tujuh berita acara pemeriksaan (BAP) itu di antaranya adalah berkas Subie, (supervisi pengeboran PT Medici Citra Nusa), Rahenold (supervisi pengeboran PT Medici Citra Nusa), dan Slamet BK (staf supervisi pengeboran PT Medici Citra Nusa); Williem Hunila (staf pengeboran Lapindo Brantas Inc); Edi Sutriono (staf pengeboran Lapindo Brantas), dan Nur Rahmat Sawolo (Vice President drilling PT Energi Mega Persada yang dikaryakan di Lapindo).

Selain itu, Yenny Nawawi (Dirut PT Medici Citra Nusa); Slamet Rianto (Manajer Proyek Pengeboran PT Medici Citra Nusa); Suleman bin Ali (pengawas rig atau alat bor PT Tiga Musim Mas Jaya); Lilik Marsudi (juru bor PT Tiga Musim Mas Jaya); Sardianto (mandor pengeboran PT Tiga Musim Mas Jaya); Imam P Agustino (General Manager Lapindo Brantas Inc); dan BAP Aswan P Siregar (mantan GM Lapindo Brantas Inc sebelum Imam Agustino).

Penetapan para tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 60 saksi dan 21 ahli. Ke-60 saksi meliputi 21 saksi korban, dua saksi dari Pemkab Sidoarjo, 31 saksi pelaksana pengeboran, dan enam saksi dari BP Migas.

Untuk ke-21 ahli meliputi lima ahli geologi, dua ahli teknik perminyakan, empat ahli pengeboran, satu ahli lingkungan, satu ahli pengairan, satu ahli bahasa, satu ahli kerusakan tanah, dua ahli hukum pidana, dua ahli pengeboran, dan dua ahli gempa BMG.

Penyidikan kasus Lapindo ditangani oleh penyidik Satuan Pidana Tertentu (Satpiter) Direskrim Polda Jatim sejak 29 Mei 2006 semasa Kapolda (lama).

Irjen Pol Herman S. Sumawiredja. Sebelumnya, berkas kasus lumpur Lapindo sudah "bolak-balik" polisi-jaksa sejak tahun 2006, yakni polisi menyerahkan pada 30 Oktober 2006 dan jaksa mengembalikan pada 10 November 2006.

Tahun 2007, polisi menyerahkan pada 16 Februari 2007 dan jaksa mengembalikan pada 28 Februari 2007. Untuk tahun 2008, polisi menyerahkan pada 25 Januari 2008 dan jaksa mengembalikan pada 5 Februari 2008. Gelar perkara terakhir pada 24 Juli 2009, didapat fakta dari pemeriksaan berdasar petunjuk jaksa, tidak dapat ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus itu.
(dat05/rn)

Sumber : WASPADA ONLINE
Read More ..

1.6.09

Mahkamah Agung Tolak Kasasi YLBHI Kasus Lapindo

[29/5/09]

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi berpendapat alasan memori kasasi yang diajukan YLBHI hanya pengulangan dalil-dalil yang sudah disampaikan pada pengadilan di tingkat sebelumnya.

Semburan lumpur lapindo di Sidoarjo pada Jumat (29/5) akan tepat ‘berusia’ tiga tahun pada Jumat (29/5). Puluhan ribu warga menjadi korban dan terpaksa menjadi pengungsi. Sepuluh desa hilang tenggelam lumpur. Diperkirakan lumpur akan terus memakan korban karena hingga kini tak ada tanda-tanda semburan akan berhenti.

Berlarut-larutnya proses ganti rugi oleh Lapindo tentunya menjadi pukulan menyesakkan bagi korban. Boleh jadi kenyataan pahit bagi masyarakat korban akan bertambah setelah mendapat informasi dari Mahkamah Agung.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengatakan majelis hakim agung menolak kasasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melawan Pemerintah dan Lapindo. Putusan diambil 3 April 2009, dengan majelis yang dipimpin oleh Paulus Effendy Lotulung dan beranggotakan Ahmad Sukarja dan Imam Soebechi. “Amar putusannya, kasasi ditolak,” ujar Nurhadi kepada wartawan, Kamis (28/5).

Alasannya, memori kasasi yang diajukan oleh YLBHI hanya berupa pengulangan dalil-dalil yang sudah disampaikan pada pengadilan di tingkat sebelumnya. “Dalilnya sama dengan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” kata Nurhadi.

Pemohon juga melakukan penilaian terhadap hasil pembuktian. Padahal, lanjut Nurhadi, argumen seperti itu tak bisa dipertimbangkan oleh majelis kasasi. Alasan untuk mengajukan kasasi, antara lain adanya kesalahan penerapan hukum di pengadilan tingkat bawah. “Putusan ini artinya, lapindo dimenangkan,” tegasnya.

Direktur Riset dan Pengembangan YLBHI, Zainal Abidin menyayangkan putusan ini. Menurut dia, putusan MA ini menunjukkan rendahnya kepedulian institusi peradilan terhadap rasa keadilan masyarakat. “Putusan ini bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang menjadi korban dalam kejadian serupa di kemudian hari,” kata Zainal lewat telepon, Kamis (28/5).

Untuk mengingatkan, YLBHI yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Panas Sidoarjo menggugat Pemerintah dan PT Lapindo Brantas (Turut Tergugat) ke PN Jakarta Pusat, Desember 2006 lalu. Mereka menggugat kelambanan dan ketidakseriusan pemerintah dalam menanggulangi dampak semburan lumpur. Sayang, dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan karena menilai pemerintah dan Lapindo sudah bertanggung jawab.

Bagi Zainal, putusan MA ini kontradiktif dengan kondisi di lapangan. Pemerintah dianggap tak bisa menunjukkan ‘taringnya’ melihat berlarut-larutnya proses pembayaran ganti rugi oleh Lapindo. Padahal pemerintah sudah mengaturnya dalam Perpres No 14 Tahun 2007. “Pemerintah lebih membela Lapindo dari pada warga negaranya sendiri. Hal ini terlihat dari gagalnya pemerintah mengimplementasikan kebijakannya sendiri yang tertuang dalam Perpres No 14 Tahun 2007.” Atas putusan ini, Zainal menyatakan YLBHI akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali.


Gugatan oleh Korban?

Sejauh ini memang baru LSM yang mengajukan gugatan. Selain YLBHI di PN Jakarta Pusat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga pernah menggugat PT Lapindo Brantas dkk di PN Jakarta Selatan. Nasib gugatan ini serupa. Hakim PN Jakarta Selatan menolaknya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan itu.

Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Taufik Basari menandaskan putusan MA ini tak menutup pintu bagi korban lumpur untuk mendapatkan keadilan. “Masyarakat yang menjadi korban masih bisa mengajukan gugatan kepada pemerintah dan Lapindo dengan dalil, fakta dan data yang berbeda,” ujar pria yang biasa disapa Tobas ini.

Salah satu pilihan gugatan yang bisa ditempuh korban, lanjut Tobas, adalah gugatan wanprestasi kepada Lapindo. “Ini terkait dengan sikap Lapindo yang terus mengulur-ulur pembayaran ganti rugi yang menyebabkan penderitaan korban menjadi bertambah.”

Zainal tak sependapat dengan Tobas mengenai pilihan rencana gugatan oleh korban. Menurut dia, dengan sistem peradilan yang belum menjamin keadilan bagi masyarakat ini, peluang korban untuk menang amatlah tipis. “Nanti kalau gugatannya ditolak, bisa menjadi dasar bagi Lapindo untuk tak mau membayar ganti rugi. Jika ini terjadi, siapa yang mau menanggung penderitaan korban?”

(IHW/Ali)
Sumber : www.hukumonline.com
Read More ..

Duduk Bersama Bukan Solusi Selama Persyaratan Belum Terpenuhi Kasus Lapindo

[30/5/09]

Kejaksaan belum terpikir rencana percepatan penyelesaian kasus Lapindo. Sementara, Polri akan mempercepat langkah apabila ada putusan perdata MA yang mendukung penyidikan.

Pada tahun 2006, Polda Jawa Timur mulai mengusut kasus pidana yang menyebabkan semburan lumpur PT Lapindo Brantas Inc. Namun, sampai tiga tahun berjalan, berkas penyidik belum juga dinyatakan P21, lengkap syarat formil dan materil. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak dapat menyatakan lengkap karena keterangan ahli yang dijadikan salah satu alat bukti masih terpecah-pecah. Dari 12 ahli yang dimintai pendapat, sembilan ahli menyatakan semburan lumpur Lapindo murni disebabkan bencana alam dan sisanya menyatakan human error.


Selain itu, ada bukti hasil laboratorium yang menyebutkan bahwa zat yang terkandung dalam semburan lumpur Lapindo adalah zat yang ditemukan di kedalaman 20.000 kaki. Sementara, pengeboran baru mencapai 9200 kaki.

Atas dasar ini, Kejaksaan menilai alat bukti yang disodorkan penyidik menjadi tidak kuat, sehingga penuntut umum tidak mau menerima pelimpahan berkas dari penyidik. Dan itu terjadi sampai saat ini. Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) mengatakan hingga kini, masih terjadi ketidaksepahaman antara penyidik dan penuntut umum (29/5). Sehingga, kasus ini jalan di tempat dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka.

Walau berada dalam ketidakpastian hukum, BHD menyatakan belum ada rencana untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini. Ia masih berharap dapat mensinkronkan persepsi antara penyidik dan penuntut umum. Caranya, ya dengan duduk bersama mencari titik temu terkait dengan perbedaan pandangan ahli atas penyebab semburan lumpur Lapindo ini.

Sejalan dengan itu, kepolisian juga akan melihat perjalanan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang keperdataan dan lainnya. Apabila MA mengeluarkan putusan perdata yang mendukung terpecahnya kebuntuan penyidikan selama ini, maka kepolisian akan secepat mungkin memberikan kepastian hukum. "Kalau nanti ada putusan MA yang mendukung, tentunya kita tidak akan berlama-lama dan mungkin akan melakukan tindakan-tindakan untuk memberikan kepastian hukum," ujar BHD.

Maka dari itu, kepolisian belum akan memberhentikan kasus Lapindo ini. Andaikata putusan yang dimaksud sudah keluar, kepolisian akan mengkajinya terlebih dahulu. Setelah itu, akan mencoba duduk bersama dengan penuntut umum. Siapa tahu perbedaan pandangan mengenai keterangan ahli dapat terselesaikan, dan berkas bisa dinyatakan P21 oleh penuntut umum. "Kita lihat nanti, kita kaji, andaikata kita bisa duduk bersama dengan penuntut umum bisa menyelesaikan perbedaan pandangan tentang keterangan ahli, ya Insya Allah berkas maju," tukasnya.

Harapan kepolisian ini ditanggapi pihak kejaksaan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan, silahkan saja selama syarat kelengkapan berkas terpenuhi. Masalahnya, persyaratan mengenai ahli itu tidak dapat diganggu gugat. "Kalau nggak bisa memenuhi (syarat), masa' persyaratannya yang harus diubah?" tandasnya.

Masalahnya, jalur pidana merupakan sisa 'amunisi' yang tertinggal untuk penyelesaian kasus Lapindo. Jalur perdata sudah kandas, seiring dengan ditolaknya kasasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) oleh Mahkamah Agung, 3 April lalu. Untuk itu, Ritonga ingin supaya kasus Lapindo ini diajukan dengan bukti yang kuat. "Jadi, itu di perdata sudah kalah. Nah, nyawanya tinggal di pidana. Di pidana sudah menyatakan syarat ini harus kuat," ujarnya.

Ia khawatir kalau tetap dipaksakan lanjut ke persidangan, para terdakwa akan diputus bebas majelis hakim. Dan lagi-lagi yang akan menjadi bulan-bulanan adalah kejaksaan. "Nanti kalau diputus bebas bagaimana? Kalian salahkan saya? Mau dipaksakan maju, ya maju aja. Tapi, kalau ada apa-apa nggak tanggung jawab," cetusnya.


Langkah percepatan

Sementara kepolisian sudah merencanakan langkah ke depan guna mencapai kepastian hukum, kejaksaan belum terpikir untuk melakukan percepatan penyelesaian kasus Lapindo ini. Masalahnya bukan apa-apa, sudah tiga tahun kasus ini berjalan, tapi tak kunjung mencapai titik temu."(Crash program atau percepatan penyelesaian perkara) belum terpikir. Penyidikan masih di Kepolisian. Nggak ada dalam KUHAP, kalau (sudah) tiga tahun harus diterima," kata Ritonga.

Lagipula penyidik, harus mengklarifikasi kepada ahli mengenai apa sebenarnya yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur tersebut. Sehingga, lanjutnya, akan menjadi (pembuktian) yang dapat dipertanggungjawabkan. "Kausalitasnya jelas." Dengan demikian, sampai saat ini, kejaksaan masih akan menunggu dilengkapinya penyidik untuk memperkuat bukti. Termasuk mensinkronkan pendapat ahli dengan fakta pengeboran Lapindo yang baru 9200 kaki.

Mengenai ahli, Ritonga mengatakan tidak ada kualifikasi khusus. "Nggak ada. Kalau ahli mengenai Lapindo nggak mungkin tukang becak, yang pintar-pintar lah. Ini soalnya di bawah tanah. Kalau ilmu sosial berbeda pendapat itu lumrah, tapi kalau 'ilmu' Lapindo itu kan eksak, kok bisa berbeda?" paparnya.

(Nov/Rfq)
Sumber : www.hukumonline.com
Read More ..

24.3.09

Pakar : Minyak Keluar Bukti Lumpur Sidoarjo Akibat Fenomena Alam

Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pakar geologi mengungkapkan, minyak yang keluar dari lumpur Sidoarjo, Jatim sejak Selasa (17/3) lalu, semakin membuktikan tidak ada kaitannya semburan lumpur dengan pengeboran, namun merupakan murni fenomena alam.

Demikian pendapat yang dikemukakan ahli geologi Universitas Trisakti Dr. Agus Guntoro serta Guru Besar Geologi dari ITB Prof. Dr. Ir. Sukendar Asikin dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Minggu, menanggapi fenomena keluarnya minyak di semburan lumpur Sidoarjo.

Agus mengatakan, keluarnya minyak itu semakin membuktikan semburan lumpur tidak berasal dari kegiatan sumur pengeboran.

Menurut dia, kalau minyak berasal dari sumur, maka seharusnya sedari awal sudah keluar atau terekam saat dilakukan pengeboran sampai kedalaman 9.283 kaki.

"Namun, kenyataannya minyak keluar belakangan, sehingga ini membuktikan minyak itu tidak bersumber dari sumur pemboran," kata Agus yang juga Ketua Jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.

Ia melanjutkan, keluarnya minyak sekarang ini menunjukkan lapisan minyak berada jauh di bawah titik terdalam sumur Banjar Panji-1 di kedalaman 9.823 kaki.

Dengan demikian, katanya, keluarnya lumpur dan juga minyak baru-baru ini berasal dari rekahan perut bumi yang tidak ada kaitannya dengan pengeboran.

Agus menambahkan, selama ini, dirinya meyakini lumpur Sidoarjo tidak terkait dengan pengeboran sumur yang dilakukan Lapindo Brantas.

Menurut dia, berdasarkan data yang didapatnya ketika bersama Tim Investigasi Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) meneliti luapan lumpur Sidoarjo, terlihat lumpur tidak terkait pengeboran.

"Sampai kedalaman 9.283 kaki, tidak terekam adanya minyak yang keluar. Artinya, sampai kedalaman itu tidak ada cekungan yang mengandung minyak," katanya.

Agus juga mengatakan, keluarnya minyak merupakan fenomena alam yang wajar, yakni setelah air yang keluar semakin berkurang, maka kini giliran minyak yang keluar.

Hal senada dikemukakan Sukendar Asikin. Menurut dia, keluarnya minyak telah memperkuat dugaan bahwa semburan lumpur Sidorarjo tidak ada kaitannya dengan pengeboran, namun fenomena alam.

"Keluarnya lumpur dan sekarang ini minyak berasal dari suatu patahan karena adanya gejala tektonik. Setelah air, sekarang minyaknya ikut keluar," ujar Sukendar.

Ia mengatakan, keluarnya minyak juga membuktikan adanya konsentrasi gunung lumpur di wilayah Porong, Sidoarjo.

Fenomena tersebut, lanjutnya, juga terjadi di Azerbaijan dan Memberamo, Papua yang sampai sekarang minyaknya keluar terus.

"Ini peristiwa alam, jadi tidak bisa dilakukan apa-apa. Seperti halnya tidak mungkin kita menghentikan letusan gunung berapi," ujarnya.

Sebelumnya, sejak pekan lalu, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menemukan minyak keluar dari lumpur Sidoarjo.

Deputi Operasi BPLS Sofyan Hadi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Geologi Departemen ESDM dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan meneliti keluarnya minyak tersebut. (*)
COPYRIGHT © 2009 ANTARA
Read More ..