[31/5/09]
Belum ditemukan literatur dan kamus hukum yang menyinggung istilah saksi terlibat. “Itu khayalan orang kejaksaan,” kata seorang akademisi.
Puluhan tahun Romli Atmasasmita menjalani tugas sebagai akademisi hukum. Ia dikenal sebagai pakar hukum pidana internasional, dan beberapa kali menjadi duta Indonesia dalam forum dunia. Ia juga dikenal sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Aspehupiki) Indonesia.
Maka, ketika membaca berita tentang peningkatan status Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra dari saksi menjadi saksi terlibat, Romli langsung menggeleng kepala. “Dalam doktrin dan teori hukum pidana, tak ada istilah saksi yang terlibat. Dalam KUHAP ada persyaratan-persyaratannya (saksi –red),” tegasnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei lalu. Romli menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Sisminbakum.
Saksi terlibat, atau saksi yang terlibat. Ya, istilah itu muncul dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Bermula dari pertanyaan wartawan tentang status Hartono dan Yusril dalam kasus Sisminbakum mengingat nama keduanya disebut-sebut dalam persidangan di pengadilan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi, mengatakan telah meminta kepada penyidik agar kedua nama tidak hanya ditempatkan sebagai saksi biasa, tetapi harus dimasukkan sebagai ‘saksi terlibat’ persoalan. Persoalan dimaksud tidak lain adalah kasus Sisminbakum.
Istilah ‘saksi terlibat’ yang diucapkan Marwan memantik perdebatan. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda, merasa belum pernah menemukan istilah itu dalam KUHAP. “Tidak, tidak ada itu,” kata Huda ketika dihubungi hukumonline. “Itu khayalan orang Kejaksaan,” tandas akademisi yang sering jadi ahli di persidangan ini.
Chaerul khawatir penyebutan istilah itu sebenarnya wujud keengganan Kejaksaan menetapkan Hartono dan Yusril sebagai tersangka. Dalam persidangan, Romli memang didakwa bersama-sama orang lain melakukan tindak pidana korupsi. Sejauh ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka –selain Romli-- adalah Zulkarnaen Yunus, Syamsudin Manan Sinaga, Ali Amran Jannah, dan Yohannes Woworuntu.
Penelusuran hukumonline ke dalam beberapa literatur dan kamus memang tidak menemukan istilah saksi terlibat. Yang ada hanya kata ‘saksi’. Kamus Hukum karangan JCT Simorangkir, Rudy T Erwin, dan JT Prasetyo (edisi Mei 2005) antara mengartikan saksi sebagai orang yang mengetahui dan menjamin sesuatu peristiwa itu adalah terang. Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) juga memperkenalkan istilah antara lain saksi ahli, saksi alibi, saksi bisu, saksi dusta, saksi kunci, saksi mata, saksi pemberat, dan saksi peringan. Istilah ‘saksi kunci’ misalnya diartikan sebagai saksi yang sangat penting, yang dianggap mengetahui permasalahan dan dapat membantu dalam persidangan.
“Kalau menurut hukum, yang namanya saksi adalah yang menyaksikan, mengalami sendiri dan mendengar sendiri,” jelas Andy F. Simangunsong, pengacara Hartono Tanoesoedibjo. Kalau sudah pelaku, statusnya bisa berubah menjadi tersangka, dan selanjutnya terdakwa kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, soal bagaimana status kliennya, Andy meminta semua pihak menghormati proses yang tengah berlangsung di pengadilan. “Belum ada putusan hakim yang menyatakan sejauh mana keterlibatan saksi masing-masing dalam perkara itu,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Jum’at (28/5).
Saksi adalah Saksi
Minimal ada dua Undang-Undang yang secara langsung mendefinisikan istilah saksi. Pertama, KUHAP. Pasal 1 angka 26 menyebut saksi sebagai “orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”. Kedua, Undang-Undang No. 13 Tahun 2006. Berdasarkan payung hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, [enuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Dalam bagian penyidikan KUHAP, perumusan keterangan tersangka nyaris selalu diikuti dengan keterangan saksi. M. Yahya Harahap dalam bukunya ‘Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan’ (2002) juga menyinggung masalah ini. Ia menulis begini: “Pada dasarnya hampir tidak ada perbedaan antara pemeriksaan saksi dengan tersangka. Baik mengenai tata cara pemanggilan maupun cara pemeriksaan, sama-sama dilandasi oleh peraturan dan prinsip yang serupa. Bahkan pengaturannya dalam KUHAP hampir seluruhnya diatur dalam pasal-pasal yang bersamaan, tidak dipisah dalam aturan pasal yang berbeda”.
Apakah itu menggambarkan besarnya kemungkinan seorang saksi berubah status menjadi terdakwa dalam penyidikan? Bisa jadi demikian. “Kalau dalam pemeriksaan sebelumnya diperiksa sebagai saksi, lalu kemudian ada penyebab lain dan berdasarkan bukti-bukti, bisa saja jadi tersangka,” jelas Chaerul Huda. Yang jelas, dalam proses pembuktian di persidangan, keterangan saksi-saksi berperan penting. Satu saksi bukanlah saksi, unus testis nullus testis.
Saksi adalah saksi. Kalau statusnya naik, harusnya menjadi tersangka. Dalam suatu kejahatan yang dilakukan bersama-sama, tidak mungkin yang satu diseret menjadi terdakwa, yang lain hanya sekedar saksi. “Kalau dilakukan bersama-sama, mestinya semua jadi terdakwa”. Tinggal persoalannya, apakah akan dituntut bersama-sama dalam satu berkas, atau dipisah.
Penjelasan Marwan tampaknya harus dibaca dalam konteks kemungkinan perubahan status Hartono dan Yusril. Sejauh ini (sampai berita ini ditulis—red), status keduanya memang masih sebagai saksi. Ia menyebut saksi terlibat sebagai antisipasi kemungkinan perkembangan yang terjadi di persidangan kasus Sisminbakum, baik dalam perkara Romli dan Syamsudin Manan Sinaga maupun berkas perkara tersangka lain. “Dalam dakwaan, mereka memang sebagai saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan nanti fakta di persidangan, mengubah status mereka. Tetapi tidak terbatas kepada kedua orang itu (Hartono dan Yusril –red),” jelas Marwan.
Dalam praktik, memang sering terjadi, tidak semua orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana diseret ke meja hijau. Apalagi, demi kepentingan membongkar suatu kasus, penyidik bisa saja menerapkan deponir perkara seseorang asalkan orang tersebut bersedia membuka informasi detail mengenai kejahatan yang mereka lakukan.
Fadil Zumhana, penuntut umum dalam perkara Romli, mengingatkan bahwa kasus Sisminbakum melibatkan beberapa orang, sehingga jaksa menggunakan konsep penyertaan (deelneming). Dalam konsep turut serta itu, kejelasan status Romli dan peran saksi lain dalam konsep penyertaan baru akan ketahuan pada tahap pembuktian kelak. Bahkan kemungkinan dalam putusan.
(Mys/Rfq)
Sumber : www.hukumonline.com
Read More ..
1.6.09
29.5.09
Semburan Lumpur Sidoarjo Tidak Mengandung Minyak Mentah
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR : 31/HUMAS DESDM/2009
Tanggal : 11 Mei 2009
SEMBURAN LUMPUR SIDOARJO TIDAK MENGANDUNG MINYAK MENTAH
Hasil penelitian dan analisa yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMG) ‘LEMIGAS’ menghasilkan bahwa tidak ditemukan kandungan minyak mentah (crude oil) dalam jumlah besar pada lumpur di pusat semburan lumpur yang masih aktif di lokasi semburan lumpur Sidoarjo. Berdasarkan analisa menunjukkan hydrokarbon yang tercampur pada lumpur merupakan ceceran produk olahan dari minyak bumi (minyak pelumas bekas).
Penelitian dan analisa PPPTMG ‘LEMIGAS’ dilakukan sebagai tindak lanjut kejadian tanggal 19 Maret 2009 yang menjadi pemberitaan beberapa media masa yang menyebutkan adanya indikasi semburan minyak bercampur lumpur dan air di lokasi semburan gas Lumpur Sidoarjo. Selain tim dari PPPTMG ‘LEMIGAS’, pada pengambilan percontoh (sampling) pada tanggal 21 hingga 22 Maret 2008, juga dilakukan tim dari Direktorat Jenderal Migas dan Badan Geologi.
Percontoh atau sampling lumpur diambil dari Tanggul Cincin (TC) 45, TC 44.1, TC 42.1. Untuk percontoh minyak dan air diambil dari lokasi TC 46. Pengambilan percontoh lumpur kering dilakukan pada Tanggul Intra Section 16 dan Tanggul PPI 18. Sedang untuk percontoh gas diambil pada lokasi dekat Pabrik Kerupuk Candi, Desa Jatirejo (Tanggul Intra Section 22-23) dan Desa Ketapang (berupa gas bubbles). Semua percontoh (emulsi liquid, air dan gas) dianalisis di Laboratorium ‘LEMIGAS’.
Analisa yang digunakan terdiri dari analisa Total Petroleum Hydrokarbon (TPH), analisa Finger Printing, analisa Komposisi Gas, analisa Isotop Hydrokarbon dan analisa Oil Content. Berdasarkan analisa terhadap percontoh memperlihatkan terdapat live hydrokarbon dalam lumpur. Namun konsentrasi tergolong kecil dan masih dibawah ambang batas yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Analisa Oil Content dan TPH terhadap percontoh air juga memperlihatkan dibawah ambang batas KLH sehingga aman dialirkan ke badan air.
Sedang analisa terhadap gas yang berasal dari gelembung gas (gas bubble), memperlihatkan bahwa gas tersebut merupakan gas methana yang merupakan hasil dari proses thermogenic dan tidak berbahaya. Gas yang keluar dari bawah permukaan ini berupa gelembung gas dengan tekanan rendah dan langsung tersebar ke udara sehingga konsentrasi gas methana menjadi kecil saat berada di dalam udara bebas.
Terhadap lumpur yang diduga mengandung minyak mentah (crude oil) juga tidak terbukti. Selain kandungan minyaknya sangat kecil, berdasarkan analisa, lumpur tersebut merupakan atau mengandung jenis tanah/lempung. Hal ini juga didukung analisis XRD bahwa lumpur/batuan percontoh mengandung jenis lempung yaitu smectite, kaolinite dan lilite serta sedikit clorite. Adapun kandungan logam berat pada percontoh juga tidak signifikan.
Kepala Biro Hukum dan Humas
Sutisna Prawira
Read More ..
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR : 31/HUMAS DESDM/2009
Tanggal : 11 Mei 2009
SEMBURAN LUMPUR SIDOARJO TIDAK MENGANDUNG MINYAK MENTAH
Hasil penelitian dan analisa yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMG) ‘LEMIGAS’ menghasilkan bahwa tidak ditemukan kandungan minyak mentah (crude oil) dalam jumlah besar pada lumpur di pusat semburan lumpur yang masih aktif di lokasi semburan lumpur Sidoarjo. Berdasarkan analisa menunjukkan hydrokarbon yang tercampur pada lumpur merupakan ceceran produk olahan dari minyak bumi (minyak pelumas bekas).
Penelitian dan analisa PPPTMG ‘LEMIGAS’ dilakukan sebagai tindak lanjut kejadian tanggal 19 Maret 2009 yang menjadi pemberitaan beberapa media masa yang menyebutkan adanya indikasi semburan minyak bercampur lumpur dan air di lokasi semburan gas Lumpur Sidoarjo. Selain tim dari PPPTMG ‘LEMIGAS’, pada pengambilan percontoh (sampling) pada tanggal 21 hingga 22 Maret 2008, juga dilakukan tim dari Direktorat Jenderal Migas dan Badan Geologi.
Percontoh atau sampling lumpur diambil dari Tanggul Cincin (TC) 45, TC 44.1, TC 42.1. Untuk percontoh minyak dan air diambil dari lokasi TC 46. Pengambilan percontoh lumpur kering dilakukan pada Tanggul Intra Section 16 dan Tanggul PPI 18. Sedang untuk percontoh gas diambil pada lokasi dekat Pabrik Kerupuk Candi, Desa Jatirejo (Tanggul Intra Section 22-23) dan Desa Ketapang (berupa gas bubbles). Semua percontoh (emulsi liquid, air dan gas) dianalisis di Laboratorium ‘LEMIGAS’.
Analisa yang digunakan terdiri dari analisa Total Petroleum Hydrokarbon (TPH), analisa Finger Printing, analisa Komposisi Gas, analisa Isotop Hydrokarbon dan analisa Oil Content. Berdasarkan analisa terhadap percontoh memperlihatkan terdapat live hydrokarbon dalam lumpur. Namun konsentrasi tergolong kecil dan masih dibawah ambang batas yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Analisa Oil Content dan TPH terhadap percontoh air juga memperlihatkan dibawah ambang batas KLH sehingga aman dialirkan ke badan air.
Sedang analisa terhadap gas yang berasal dari gelembung gas (gas bubble), memperlihatkan bahwa gas tersebut merupakan gas methana yang merupakan hasil dari proses thermogenic dan tidak berbahaya. Gas yang keluar dari bawah permukaan ini berupa gelembung gas dengan tekanan rendah dan langsung tersebar ke udara sehingga konsentrasi gas methana menjadi kecil saat berada di dalam udara bebas.
Terhadap lumpur yang diduga mengandung minyak mentah (crude oil) juga tidak terbukti. Selain kandungan minyaknya sangat kecil, berdasarkan analisa, lumpur tersebut merupakan atau mengandung jenis tanah/lempung. Hal ini juga didukung analisis XRD bahwa lumpur/batuan percontoh mengandung jenis lempung yaitu smectite, kaolinite dan lilite serta sedikit clorite. Adapun kandungan logam berat pada percontoh juga tidak signifikan.
Kepala Biro Hukum dan Humas
Sutisna Prawira
Read More ..
5.5.09
Antasari Resmi Ditahan, Polisi Terus Dalami Bukti
[5/5/09]
Polda Metro Jaya terus dalami keterlibatan Antasari Azhar dalam pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Bukti memang mengarah pada aktor intelektual. Pengacara mempertanyakan bukti permulaan yang cukup sebagai dasar menahan Antasari.
Setelah beberapa waktu bungkam, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono akhirnya buka mulut. Ia menguraikan secara detail proses penyidikan yang dilakukan dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Seperti diketahui, 14 Maret lalu, Nasrudin ditembak pengendara motor tepat di kepalanya usai bermain golf di Tangerang.
Terkait peristiwa pembunuhan itu, sudah sembilan tersangka ditahan. Terakhir, polisi menahan Antasari Azhar setelah Ketua non aktif KPK itu dinyatakan resmi sebagai tersangka. Penetapan status Antasari sebagai tersangka tidak dilakukan begitu saja. Polisi sudah memeriksa keterangan tersangka lain dan saksi-saksi.
Awalnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial H yang berlaku sebagai joki (pengendara motor Scorpio). Dari mulut Heri (H) muncul nama Danial (D), tersangka lain yang ketika penembakan terjadi berboncengan dengan H dan bersama-sama melakukan eksekusi terhadap Nasrudin. Keduanya menjadi eksekutor penembakan.
Selain D, H juga menyebut-nyebut Hendricus Kia Walen (HKW) sebagai pihak yang memberi “pekerjaan”. Tak lama, HKW pun ditangkap. Dari keterangan HKW didapatlah pelaku lapangan lain yang bernama Franciscus (FT) alias AM. Versi polisi, FT bertugas memantau dan mengobservasi kebiasaan Nasrudin. Ia juga membeli senjata api yang disinyalir didapat dari anggota disersi TNI Angkatan Laut dengan harga Rp11 juta.
Kepada polisi, HKW mengaku mendapat “pekerjaan” atau order dari seseorang bernama Edo (E). Dari keterangan E, diketahui, sebelum terjadinya penembakan, E menghadiri pertemuan di sebuah hotel. Dalam pertemuan tersebut, E dipertemukan pengusaha bernama Jefri (J) dengan seorang oknum kepolisian. Belakangan nama mantan Kapolres Jakarta Selatan, berinisial WW, diperiksa. Wiliardi Wizard (WW). Kadiv Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Oegroseno, tidak menampik keterlibatan seorang perwira polisi. Oknum polisi ini, kata Oegroseno, sedang diproses juga untuk kemungkinan penjatuhan sanksi etik dan profesi. Berdasarkan catatan hukumonline, salah seorang perwira yang pernah menjabat Kapolres Jakarta Selatan adalah Wiliardi Wizard.
Seperti dijelaskan Kapolda, WW mengaku ikut dalam pertemuan dan menerima dana dari seorang pengusaha lainnya yang disebut-sebut sebagai Komisaris Utama Harian Merdeka Sigid Haryo Wibisono (SHW). WW-lah yang mencarikan orang untuk mengeksekusi Nasrudin. Untuk mengeksekusi Nasrudin, E mendapat Rp500 juta dari SHW. Sebesar Rp100 juta disisihkan E untuk dirinya sendiri. Kemudian, sisanya, Rp400 juta E berikan kepada HKW untuk dibagikan juga ke H, D, dan FT yang merupakan pelaku lapangan.
Karena WW dalam pemeriksaan menyebut SHW sebagai penyandang dana, maka SHW pun ditangkap. Dari mulut SHW pula nama Antasari Azhar muncul. Selain SHW, WW juga mengaku kenal dengan Antasari. Atas dasar keterangan-keterangan dari hasil pemeriksaan inilah Antasari dipanggil sebagai saksi.
Penuhi panggilan
Seperti dia janjikan sebelumnya, Antasari Azhar memenuhi panggilan penyidik, Senin (04/05). Didampingi sejumlah pengacara, sekitar pukul 09.50 Antasari tiba ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai saksi.
Namun dalam hitungan jam, status Antasari sudah berubah menjadi tersangka. Pada pukul 14.00 Antasari diperiksa kembali dalam status tersangka. Tiga jam berselang, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu. Ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Perubahan status yang demikian cepat membuat tim pengacara Antasari kaget. Ari Yusuf Amir, pengacara Antasari, menjelaskan kliennya hanya diajukan 20 pertanyaan. Dari 20 pertanyaan itu, tidak ada yang relevan dengan pembunuhan Nasrudin. Itu sebabnya Ari mengaku kaget. “Kami juga kaget proses ini. Di luar dugaan kami. Tetapi, kami lihat dari materi yang ditanyakan tidak ada relevansinya. Bahwa benar beliau kenal dengan tersangka yang sudah ada ini (SHW), tetapi tidak dalam kasus pembunuhan,” ujarnya.
Selain menanyakan hal yang tidak relevan, advokat yang berkantor di kawasan Kuningan ini mengatakan penyidik tidak memberi tahu bukti permulaan cukup apa yang mereka kantongi, sehingga dapat menetapkan status Antasari sebagai tersangka. “Bukti permulaan yang cukup kita tidak diberi tahu”. Yang pasti, sudah lima butir pertanyaan dilontarkan penyidik. Dari lima pertanyaan tersebut, kata Ari, Antasari hanya mengiyakan pertanyaan yang benar-benar diketahuinya. Mengenai pesan pendek atau SMS Antasari bernada “ancaman” di telepon genggam (handphone) Nasrudin, sama sekali tidak ditanyakan. “Yang dibenarkan ya yang dianggap benar. Benar beliau kenal, tapi tidak dalam kasus pembunuhan. Jelas-jelas dia katakan tidak ada kaitanya. Pertanyaan terkait SMS tidak ada,” kata Ari.
Farhat Abas, kuasa hukum Antasari lainnya, menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya. Sebab, penahanan tidak dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan.
Walau pasal yang dikenakan sudah ada, penyidik diduga belum mengetahui persis seperti apa keterlibatan Antasari dalam pembunuhan Nasrudin. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iriawan mengaku, penyidik sedang mendalami hal itu, termasuk kemungkinan Antasari sebagai aktor intelektual pembunuhan. “Sedang kita dalami. Yang jelas, alat bukti sudah ada mengarah ke sana (sebagai aktor intelektual --red),” ujarnya.
Tugas bela negara
Antasari baru saja ditahan, sementara kelima pelaku lapangan (eksekutor pembunuhan Nasrudin) sudah ditahan sejak minggu lalu. Namun, penahanan mereka masih dipermasalahkan. Pengacara lima tersangka tersebut, BM Slamet Situmorang mengatakan para eksekutor lapangan mengaku, pihak yang memberi order mengatakan pembunuhan Nasrudin sebagai operasi bela negara. “Menyebutkan bahwa operasi ini adalah bela negara. Nasrudin itu berbahaya besar karena bisa menggagagalkan Pemilu 9 April 2009. Kalau tidak dijalankan, maka bisa beresiko”.
Oleh karena itu, para tersangka eksekutor lapangan yang ternyata adalah security services ini dengan percaya diri melakukan pembunuhan. Lagipula, ketika transaksi (pemberian uang) dilakukan -bertempat di Cilandak Town Square- si pemberi order membawa-bawa mobil patroli. Sehingga, para tersangka eksekutor lapangan ini menjadi semakin yakin yang dijalankannya adalah tugas bela negara.
Sumber : hukumonline.com
Read More ..
Polda Metro Jaya terus dalami keterlibatan Antasari Azhar dalam pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Bukti memang mengarah pada aktor intelektual. Pengacara mempertanyakan bukti permulaan yang cukup sebagai dasar menahan Antasari.
Setelah beberapa waktu bungkam, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono akhirnya buka mulut. Ia menguraikan secara detail proses penyidikan yang dilakukan dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Seperti diketahui, 14 Maret lalu, Nasrudin ditembak pengendara motor tepat di kepalanya usai bermain golf di Tangerang.
Terkait peristiwa pembunuhan itu, sudah sembilan tersangka ditahan. Terakhir, polisi menahan Antasari Azhar setelah Ketua non aktif KPK itu dinyatakan resmi sebagai tersangka. Penetapan status Antasari sebagai tersangka tidak dilakukan begitu saja. Polisi sudah memeriksa keterangan tersangka lain dan saksi-saksi.
Awalnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial H yang berlaku sebagai joki (pengendara motor Scorpio). Dari mulut Heri (H) muncul nama Danial (D), tersangka lain yang ketika penembakan terjadi berboncengan dengan H dan bersama-sama melakukan eksekusi terhadap Nasrudin. Keduanya menjadi eksekutor penembakan.
Selain D, H juga menyebut-nyebut Hendricus Kia Walen (HKW) sebagai pihak yang memberi “pekerjaan”. Tak lama, HKW pun ditangkap. Dari keterangan HKW didapatlah pelaku lapangan lain yang bernama Franciscus (FT) alias AM. Versi polisi, FT bertugas memantau dan mengobservasi kebiasaan Nasrudin. Ia juga membeli senjata api yang disinyalir didapat dari anggota disersi TNI Angkatan Laut dengan harga Rp11 juta.
Kepada polisi, HKW mengaku mendapat “pekerjaan” atau order dari seseorang bernama Edo (E). Dari keterangan E, diketahui, sebelum terjadinya penembakan, E menghadiri pertemuan di sebuah hotel. Dalam pertemuan tersebut, E dipertemukan pengusaha bernama Jefri (J) dengan seorang oknum kepolisian. Belakangan nama mantan Kapolres Jakarta Selatan, berinisial WW, diperiksa. Wiliardi Wizard (WW). Kadiv Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Oegroseno, tidak menampik keterlibatan seorang perwira polisi. Oknum polisi ini, kata Oegroseno, sedang diproses juga untuk kemungkinan penjatuhan sanksi etik dan profesi. Berdasarkan catatan hukumonline, salah seorang perwira yang pernah menjabat Kapolres Jakarta Selatan adalah Wiliardi Wizard.
Seperti dijelaskan Kapolda, WW mengaku ikut dalam pertemuan dan menerima dana dari seorang pengusaha lainnya yang disebut-sebut sebagai Komisaris Utama Harian Merdeka Sigid Haryo Wibisono (SHW). WW-lah yang mencarikan orang untuk mengeksekusi Nasrudin. Untuk mengeksekusi Nasrudin, E mendapat Rp500 juta dari SHW. Sebesar Rp100 juta disisihkan E untuk dirinya sendiri. Kemudian, sisanya, Rp400 juta E berikan kepada HKW untuk dibagikan juga ke H, D, dan FT yang merupakan pelaku lapangan.
Karena WW dalam pemeriksaan menyebut SHW sebagai penyandang dana, maka SHW pun ditangkap. Dari mulut SHW pula nama Antasari Azhar muncul. Selain SHW, WW juga mengaku kenal dengan Antasari. Atas dasar keterangan-keterangan dari hasil pemeriksaan inilah Antasari dipanggil sebagai saksi.
Penuhi panggilan
Seperti dia janjikan sebelumnya, Antasari Azhar memenuhi panggilan penyidik, Senin (04/05). Didampingi sejumlah pengacara, sekitar pukul 09.50 Antasari tiba ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai saksi.
Namun dalam hitungan jam, status Antasari sudah berubah menjadi tersangka. Pada pukul 14.00 Antasari diperiksa kembali dalam status tersangka. Tiga jam berselang, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu. Ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Perubahan status yang demikian cepat membuat tim pengacara Antasari kaget. Ari Yusuf Amir, pengacara Antasari, menjelaskan kliennya hanya diajukan 20 pertanyaan. Dari 20 pertanyaan itu, tidak ada yang relevan dengan pembunuhan Nasrudin. Itu sebabnya Ari mengaku kaget. “Kami juga kaget proses ini. Di luar dugaan kami. Tetapi, kami lihat dari materi yang ditanyakan tidak ada relevansinya. Bahwa benar beliau kenal dengan tersangka yang sudah ada ini (SHW), tetapi tidak dalam kasus pembunuhan,” ujarnya.
Selain menanyakan hal yang tidak relevan, advokat yang berkantor di kawasan Kuningan ini mengatakan penyidik tidak memberi tahu bukti permulaan cukup apa yang mereka kantongi, sehingga dapat menetapkan status Antasari sebagai tersangka. “Bukti permulaan yang cukup kita tidak diberi tahu”. Yang pasti, sudah lima butir pertanyaan dilontarkan penyidik. Dari lima pertanyaan tersebut, kata Ari, Antasari hanya mengiyakan pertanyaan yang benar-benar diketahuinya. Mengenai pesan pendek atau SMS Antasari bernada “ancaman” di telepon genggam (handphone) Nasrudin, sama sekali tidak ditanyakan. “Yang dibenarkan ya yang dianggap benar. Benar beliau kenal, tapi tidak dalam kasus pembunuhan. Jelas-jelas dia katakan tidak ada kaitanya. Pertanyaan terkait SMS tidak ada,” kata Ari.
Farhat Abas, kuasa hukum Antasari lainnya, menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya. Sebab, penahanan tidak dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan.
Walau pasal yang dikenakan sudah ada, penyidik diduga belum mengetahui persis seperti apa keterlibatan Antasari dalam pembunuhan Nasrudin. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iriawan mengaku, penyidik sedang mendalami hal itu, termasuk kemungkinan Antasari sebagai aktor intelektual pembunuhan. “Sedang kita dalami. Yang jelas, alat bukti sudah ada mengarah ke sana (sebagai aktor intelektual --red),” ujarnya.
Tugas bela negara
Antasari baru saja ditahan, sementara kelima pelaku lapangan (eksekutor pembunuhan Nasrudin) sudah ditahan sejak minggu lalu. Namun, penahanan mereka masih dipermasalahkan. Pengacara lima tersangka tersebut, BM Slamet Situmorang mengatakan para eksekutor lapangan mengaku, pihak yang memberi order mengatakan pembunuhan Nasrudin sebagai operasi bela negara. “Menyebutkan bahwa operasi ini adalah bela negara. Nasrudin itu berbahaya besar karena bisa menggagagalkan Pemilu 9 April 2009. Kalau tidak dijalankan, maka bisa beresiko”.
Oleh karena itu, para tersangka eksekutor lapangan yang ternyata adalah security services ini dengan percaya diri melakukan pembunuhan. Lagipula, ketika transaksi (pemberian uang) dilakukan -bertempat di Cilandak Town Square- si pemberi order membawa-bawa mobil patroli. Sehingga, para tersangka eksekutor lapangan ini menjadi semakin yakin yang dijalankannya adalah tugas bela negara.
Sumber : hukumonline.com
Read More ..
Ketua KPK Resmi Tersangka dan Dicekal
[1/5/09]
Anehnya, status hukum Antasari justru diumumkan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan pihak Mabes Polri menyatakan belum tahu-menahu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, resmi mengumumkan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi beberapa waktu lalu. Jasman mengumumkan hal ini dalam jumpa pers kepada wartawan di gedung Kejaksaan, Jumat (1/5).
Selain mengumumkan status Antasari, Kejaksaan juga mengumumkan pencekalan terhadap mantan Direktur Penuntutan Kejaksaan ini. Sebelumnya pada 30 April 2009 Mabes Polri mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan untuk meminta agar Antasari dicekal. "Antasari sebagai intellectual dader dalam kasus penembakan ini," kata Jasman membacakan surat dari Mabes Polri. Dari sejumlah tersangka, Kejaksaan hanya mengajukan pencekalan terhadap Antasari.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira, membantah telah menetapkan Antasari sebagai tersangka. "(Status Antasari sebagai tersangka) itu tidak bisa langsung dibuka kalau penyidikan belum selesai." Abu Bakar juga mengaku tak tahu menahu tentang pencekalan Antasari.
Abu Bakar sendiri belum mengetahui apakah Antasari pernah diperiksa atau tidak oleh penyidik. Namun begitu, ia berjanji Polri akan terus melakukan penyidikan perkara ini tanpa pandang bulu. "Akan terus kami kembangkan meskipun penyidikan mengarah pada siapapun juga. Mudah-mudahan Senin (4/5) kita bisa (umumkan hasilnya)."
Mabes Polri sendiri sudah hampir sebulan mengawasi Polda Metro Jaya dalam menangani perkara pembunuhan Nasrudin ini. Sejauh ini sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya masih dalam proses pencarian.
Pesan pendek Antasari
Pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw membenarkan fakta saling kenalnya Nasrudin dengan Antasari. Sebulan sebelum penembakan Nasrudin pernah menunjukkan pesan pendek dari Antasari kepada Jeffry yang isinya permintaan maaf Antasari karena telah melecehkan istri Nasrudin.
Mengutip ulang isi pesan pendek Antasari kepada Nasrudin, Jeffry menuturkan Antasari meminta agar Nasrudin tak usah membeberkan perselisihan ini ke publik. "Cukup kita berdua saja," kata Jeffry mengulangi intisari pesan pendek Antasari.
Kala itu, lanjut Jeffry, Nasrudin geram atas pesan pendek Antasari. "Beliau marah atas SMS Antasari dan berniat membuka aib ini kepada publik supaya Antasari dicopot." Polisi, sambungnya, sudah mengamankan handphone Nasrudin sebagai barang bukti. Ia berharap agar polisi mengumumkan isi sms Antasari kepada masyarakat agar fakta sebenarnya terungkap.
Pasal 32 Ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sumber : hukumonline.com
Read More ..
Anehnya, status hukum Antasari justru diumumkan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan pihak Mabes Polri menyatakan belum tahu-menahu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, resmi mengumumkan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi beberapa waktu lalu. Jasman mengumumkan hal ini dalam jumpa pers kepada wartawan di gedung Kejaksaan, Jumat (1/5).
Selain mengumumkan status Antasari, Kejaksaan juga mengumumkan pencekalan terhadap mantan Direktur Penuntutan Kejaksaan ini. Sebelumnya pada 30 April 2009 Mabes Polri mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan untuk meminta agar Antasari dicekal. "Antasari sebagai intellectual dader dalam kasus penembakan ini," kata Jasman membacakan surat dari Mabes Polri. Dari sejumlah tersangka, Kejaksaan hanya mengajukan pencekalan terhadap Antasari.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira, membantah telah menetapkan Antasari sebagai tersangka. "(Status Antasari sebagai tersangka) itu tidak bisa langsung dibuka kalau penyidikan belum selesai." Abu Bakar juga mengaku tak tahu menahu tentang pencekalan Antasari.
Abu Bakar sendiri belum mengetahui apakah Antasari pernah diperiksa atau tidak oleh penyidik. Namun begitu, ia berjanji Polri akan terus melakukan penyidikan perkara ini tanpa pandang bulu. "Akan terus kami kembangkan meskipun penyidikan mengarah pada siapapun juga. Mudah-mudahan Senin (4/5) kita bisa (umumkan hasilnya)."
Mabes Polri sendiri sudah hampir sebulan mengawasi Polda Metro Jaya dalam menangani perkara pembunuhan Nasrudin ini. Sejauh ini sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya masih dalam proses pencarian.
Pesan pendek Antasari
Pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw membenarkan fakta saling kenalnya Nasrudin dengan Antasari. Sebulan sebelum penembakan Nasrudin pernah menunjukkan pesan pendek dari Antasari kepada Jeffry yang isinya permintaan maaf Antasari karena telah melecehkan istri Nasrudin.
Mengutip ulang isi pesan pendek Antasari kepada Nasrudin, Jeffry menuturkan Antasari meminta agar Nasrudin tak usah membeberkan perselisihan ini ke publik. "Cukup kita berdua saja," kata Jeffry mengulangi intisari pesan pendek Antasari.
Kala itu, lanjut Jeffry, Nasrudin geram atas pesan pendek Antasari. "Beliau marah atas SMS Antasari dan berniat membuka aib ini kepada publik supaya Antasari dicopot." Polisi, sambungnya, sudah mengamankan handphone Nasrudin sebagai barang bukti. Ia berharap agar polisi mengumumkan isi sms Antasari kepada masyarakat agar fakta sebenarnya terungkap.
Pasal 32 Ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sumber : hukumonline.com
Read More ..
24.4.09
Daftar Hitam Negara 'Tax Havens'
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mengumumkan daftar hitam negara-negara surga bebas pajak atau tax havens. Negara-negara tersebut dituding tidak memiliki komitmen untuk memenuhi standar perpajakan internasional.
Negara-negara yang masuk dalam daftar hitam tax havens OECD adalah: Costa Rica, Malaysia, Filipina dan Uruguay. OECD menuding negara-negara tersebut tidak menghormati ketentuan internasional soal perpajakan.
"Negara-negara tersebut tidak berkomitmen memenuhi standar internasional," demikian pernyataan dari OECD seperti dikutip dari AFP, Jumat (3/4/2009). Pengumuman itu dilakukan setelah kesepakatan G20 atau London Summit diumumkan.
OECD juga mengumumkan daftar 38 negara-negara yang dinilai memiliki komitmen untuk memenuhi standar perpajakan, namun belum mengimplementasikan secara substansial aturan tersebut. Negara-negara itu antara lain: Belgia, Brunei, Chili, Dutch Antilles, Gibraltar, Liechtenstein, Luxembourg, Monaco, Singapura, Swiss dan negara-negara kepulauan Karibia termasuk Bahama, Bermuda dan Cayman Islands.
Sementara 40 negara disebut OECD telah secara substansial mengimplementasikan standard perpajakan internasional antara lain: Inggris, China, Prancis, Jerman, Rusia dan AS.
"Kita telah sepakat bahwa tax havens harus segera diakhiri, karena tidak mentransfer informasi sesuai dengan permintaan. Kerahasiaan perbankan di masa lalu harus segera diakhiri," ujar Perdana Menteri Inggris Gordon Brown.
Masalah tax havens terus memanas di tengah situasi krisis terkini. Sudah sejak lama sejumlah negara bertekad untuk menghapuskan tax havens yang diterapkan oleh sejumlah negara.(qom/ir)
Sumber : www.detikfinance.com
Read More ..
Negara-negara yang masuk dalam daftar hitam tax havens OECD adalah: Costa Rica, Malaysia, Filipina dan Uruguay. OECD menuding negara-negara tersebut tidak menghormati ketentuan internasional soal perpajakan.
"Negara-negara tersebut tidak berkomitmen memenuhi standar internasional," demikian pernyataan dari OECD seperti dikutip dari AFP, Jumat (3/4/2009). Pengumuman itu dilakukan setelah kesepakatan G20 atau London Summit diumumkan.
OECD juga mengumumkan daftar 38 negara-negara yang dinilai memiliki komitmen untuk memenuhi standar perpajakan, namun belum mengimplementasikan secara substansial aturan tersebut. Negara-negara itu antara lain: Belgia, Brunei, Chili, Dutch Antilles, Gibraltar, Liechtenstein, Luxembourg, Monaco, Singapura, Swiss dan negara-negara kepulauan Karibia termasuk Bahama, Bermuda dan Cayman Islands.
Sementara 40 negara disebut OECD telah secara substansial mengimplementasikan standard perpajakan internasional antara lain: Inggris, China, Prancis, Jerman, Rusia dan AS.
"Kita telah sepakat bahwa tax havens harus segera diakhiri, karena tidak mentransfer informasi sesuai dengan permintaan. Kerahasiaan perbankan di masa lalu harus segera diakhiri," ujar Perdana Menteri Inggris Gordon Brown.
Masalah tax havens terus memanas di tengah situasi krisis terkini. Sudah sejak lama sejumlah negara bertekad untuk menghapuskan tax havens yang diterapkan oleh sejumlah negara.(qom/ir)
Sumber : www.detikfinance.com
Read More ..
3.4.09
Pemerintah 'Lumat' Newmont di Jalur Arbitrase
[3/4/09]
Arbitrase internasional mengabulkan gugatan pemerintah terkait sengketa penjualan atau divestasi saham Newmont. Perusahaan tambang itu diwajibkan membayar ganti rugi kepada Pemerintah sebesar AS$ 1,8 juta.
Pemerintah akhirnya bisa bernafas lega setelah Selasa (31/03) lalu, arbitrase internasional mengabulkan satu dari dua gugatan yang diajukan Pemerintah terhadap PT Newmont Nusa Tenggara. Gugatan Pemerintah yang dikabulkan adalah sengketa penjualan atau divestasi saham perusahaan tambang Newmont. Namun, Panel Arbitrase menolak permintaan Pemerintah untuk menghentikan Kontrak Karya (KK) dengan Newmont.
Rupanya posisi Newmont benar-benar (seperti) terpojok. Dalam siaran pers yang dikirim perusahaan itu kepada hukumonline, Newmont coba menegaskan bahwa Pemerintah tetap tidak berhak memutus KK dengan perusahaan tersebut. Dalam realese itu ditulis, Panel Arbitrase memutuskan bahwa Pemerintah tidak berhak untuk memutuskan KK.
Lebih jauh, Panel memutuskan bahwa pemegang saham asing Newmont belum melaksanakan proses arbitrase yang diharuskan untuk 2006 dan 2007. Panel memberikan waktu 180 hari sejak tanggal putusan dikeluarkan kepada para pemegang saham untuk bekerjasama dengan Pemerintah guna melepas saham di Newmont kepada Pemerintah atau pihak yang ditunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam KK tahun 2006 dan 2007. Panel juga menegaskan bahwa Pemerintah memiliki hak untuk memperoleh penawaran terlebih dahulu sehubungan dengan saham tahun 2008.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengakui kalau Pemerintah berada dalam posisi yang sulit untuk menghentikan KK dengan Newmont. “Sebab sebagai regulator posisi Pemerintah sejajar dengan investor,” katanya. Namun Purnomo menegaskan, seperti keputusan arbitrase, Newmont harus segera menjalankan kewajiban divestasi.
Sekedar mengingatkan, sesuai KK yang diteken pada 1986, Newmont diwajibkan menjual 51 persen sahamnya mulai 2006-2010 kepada institusi Indonesia. Karena 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional Jusuf Merukh, Newmont masih punya kewajiban menjual 31 persen sisanya sebanyak lima kali dalam lima tahun.
Namun, selama dua tahun pertama pada 2006-2007, divestasi Newmont sebesar 3 dan 7 persen bermasalah. Karena kegagalan itu, pada tahun lalu, Pemerintah melalui Menteri ESDM mengajukan gugatan ke arbitrase internasional karena sengketa tertundanya divestasi 3 dan 7 persen saham Newmont yang semestinya selesai pada 2006 dan 2007.
Pada 2008, divestasi 7 persen saham tahap ketiga kembali gagal dilakukan oleh Newmont. Namun, tidak ada alasan yang jelas terkait kegagalan divestasi di tengah proses gugatan arbitrase ini. Sehingga total dalam tempo 3 tahun, jumlah saham yang harus dijual sebanyak 17 persen. “Newmont yang tidak pernah konsisten dalam menghormati kontrak dan sengaja mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan kewajiban divestasi. Newmont telah menunda kewajiban divestasi selama lebih dari satu tahun,” kata Purnomo.
Newmont Mining Corporation merupakan pemegang saham Newmont Nusa Tenggara bersama dengan Nusa Tenggara Mining Corporation yang merupakan afiliasi Sumitomo Corporation, Jepang. Pada 1996 Newmont menggadaikan seluruh saham asingnya yang dimiliki Sumitomo dan Newmont Mining Corporation sebanyak 80 persen kepada Export Import Bank of Japan, US Export Import Bank, dan KFW Jerman sebesar AS$ 1 miliar. Newmont sudah melunasinya sebagian sehingga tinggal sisa AS$ 300 juta. Sebanyak 20 persen sisa sahamnya dimiliki oleh perusahaan lokal PT Pukuafu Indah.
Ganti Rugi AS$ 1,8 Juta
Dengan adanya putusan dari arbitrase internasional tersebut, perusahaan tambang yang berkantor pusat di Denver, Colorado itu wajib membayar biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah untuk proses arbitrase sebesar AS$ 1,8 juta. Putusan itu juga mengharuskan Newmont membersihkan sahamnya yang tergadai di perbankan. Sebab untuk mendivestasikan sahamnya, sesuai dengan putusan arbitrase, saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai.
Saat ini Newmont tengah mengkaji putusan tersebut. Perusahaan tambang itu berharap dapat membahas langkah ke depan dengan Pemerintah guna melaksanakan putusan Panel Arbitrase. “Kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses divestasi sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karya dan dijelaskan dalam putusan arbitrase,” janji Richard O'Brien, President and Chief Executive Officer PT Newmont Nusa Tenggara.
Kemenangan pemerintah di jalur arbitrase internasional memang layak diacungi jempol. Namun Pemerintah tidak perlu jumawa dengan putusan tersebut. Kantor berita Reuters melansir, Newmont malah sudah menjual 7 persen saham senilai AS$ 427 juta kepada Pukuafu Indah, perusahaan yang sudah menguasai 20 persen saham Newmont.
(Yoz)
Sumber : www.hukumonline.com
Read More ..
Arbitrase internasional mengabulkan gugatan pemerintah terkait sengketa penjualan atau divestasi saham Newmont. Perusahaan tambang itu diwajibkan membayar ganti rugi kepada Pemerintah sebesar AS$ 1,8 juta.
Pemerintah akhirnya bisa bernafas lega setelah Selasa (31/03) lalu, arbitrase internasional mengabulkan satu dari dua gugatan yang diajukan Pemerintah terhadap PT Newmont Nusa Tenggara. Gugatan Pemerintah yang dikabulkan adalah sengketa penjualan atau divestasi saham perusahaan tambang Newmont. Namun, Panel Arbitrase menolak permintaan Pemerintah untuk menghentikan Kontrak Karya (KK) dengan Newmont.
Rupanya posisi Newmont benar-benar (seperti) terpojok. Dalam siaran pers yang dikirim perusahaan itu kepada hukumonline, Newmont coba menegaskan bahwa Pemerintah tetap tidak berhak memutus KK dengan perusahaan tersebut. Dalam realese itu ditulis, Panel Arbitrase memutuskan bahwa Pemerintah tidak berhak untuk memutuskan KK.
Lebih jauh, Panel memutuskan bahwa pemegang saham asing Newmont belum melaksanakan proses arbitrase yang diharuskan untuk 2006 dan 2007. Panel memberikan waktu 180 hari sejak tanggal putusan dikeluarkan kepada para pemegang saham untuk bekerjasama dengan Pemerintah guna melepas saham di Newmont kepada Pemerintah atau pihak yang ditunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam KK tahun 2006 dan 2007. Panel juga menegaskan bahwa Pemerintah memiliki hak untuk memperoleh penawaran terlebih dahulu sehubungan dengan saham tahun 2008.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengakui kalau Pemerintah berada dalam posisi yang sulit untuk menghentikan KK dengan Newmont. “Sebab sebagai regulator posisi Pemerintah sejajar dengan investor,” katanya. Namun Purnomo menegaskan, seperti keputusan arbitrase, Newmont harus segera menjalankan kewajiban divestasi.
Sekedar mengingatkan, sesuai KK yang diteken pada 1986, Newmont diwajibkan menjual 51 persen sahamnya mulai 2006-2010 kepada institusi Indonesia. Karena 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional Jusuf Merukh, Newmont masih punya kewajiban menjual 31 persen sisanya sebanyak lima kali dalam lima tahun.
Namun, selama dua tahun pertama pada 2006-2007, divestasi Newmont sebesar 3 dan 7 persen bermasalah. Karena kegagalan itu, pada tahun lalu, Pemerintah melalui Menteri ESDM mengajukan gugatan ke arbitrase internasional karena sengketa tertundanya divestasi 3 dan 7 persen saham Newmont yang semestinya selesai pada 2006 dan 2007.
Pada 2008, divestasi 7 persen saham tahap ketiga kembali gagal dilakukan oleh Newmont. Namun, tidak ada alasan yang jelas terkait kegagalan divestasi di tengah proses gugatan arbitrase ini. Sehingga total dalam tempo 3 tahun, jumlah saham yang harus dijual sebanyak 17 persen. “Newmont yang tidak pernah konsisten dalam menghormati kontrak dan sengaja mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan kewajiban divestasi. Newmont telah menunda kewajiban divestasi selama lebih dari satu tahun,” kata Purnomo.
Newmont Mining Corporation merupakan pemegang saham Newmont Nusa Tenggara bersama dengan Nusa Tenggara Mining Corporation yang merupakan afiliasi Sumitomo Corporation, Jepang. Pada 1996 Newmont menggadaikan seluruh saham asingnya yang dimiliki Sumitomo dan Newmont Mining Corporation sebanyak 80 persen kepada Export Import Bank of Japan, US Export Import Bank, dan KFW Jerman sebesar AS$ 1 miliar. Newmont sudah melunasinya sebagian sehingga tinggal sisa AS$ 300 juta. Sebanyak 20 persen sisa sahamnya dimiliki oleh perusahaan lokal PT Pukuafu Indah.
Ganti Rugi AS$ 1,8 Juta
Dengan adanya putusan dari arbitrase internasional tersebut, perusahaan tambang yang berkantor pusat di Denver, Colorado itu wajib membayar biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah untuk proses arbitrase sebesar AS$ 1,8 juta. Putusan itu juga mengharuskan Newmont membersihkan sahamnya yang tergadai di perbankan. Sebab untuk mendivestasikan sahamnya, sesuai dengan putusan arbitrase, saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai.
Saat ini Newmont tengah mengkaji putusan tersebut. Perusahaan tambang itu berharap dapat membahas langkah ke depan dengan Pemerintah guna melaksanakan putusan Panel Arbitrase. “Kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses divestasi sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karya dan dijelaskan dalam putusan arbitrase,” janji Richard O'Brien, President and Chief Executive Officer PT Newmont Nusa Tenggara.
Kemenangan pemerintah di jalur arbitrase internasional memang layak diacungi jempol. Namun Pemerintah tidak perlu jumawa dengan putusan tersebut. Kantor berita Reuters melansir, Newmont malah sudah menjual 7 persen saham senilai AS$ 427 juta kepada Pukuafu Indah, perusahaan yang sudah menguasai 20 persen saham Newmont.
(Yoz)
Sumber : www.hukumonline.com
Read More ..
Label:
Arbitrase,
Divestasi,
Kontrak Karya,
Newmont
24.3.09
Pakar : Minyak Keluar Bukti Lumpur Sidoarjo Akibat Fenomena Alam
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pakar geologi mengungkapkan, minyak yang keluar dari lumpur Sidoarjo, Jatim sejak Selasa (17/3) lalu, semakin membuktikan tidak ada kaitannya semburan lumpur dengan pengeboran, namun merupakan murni fenomena alam.
Demikian pendapat yang dikemukakan ahli geologi Universitas Trisakti Dr. Agus Guntoro serta Guru Besar Geologi dari ITB Prof. Dr. Ir. Sukendar Asikin dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Minggu, menanggapi fenomena keluarnya minyak di semburan lumpur Sidoarjo.
Agus mengatakan, keluarnya minyak itu semakin membuktikan semburan lumpur tidak berasal dari kegiatan sumur pengeboran.
Menurut dia, kalau minyak berasal dari sumur, maka seharusnya sedari awal sudah keluar atau terekam saat dilakukan pengeboran sampai kedalaman 9.283 kaki.
"Namun, kenyataannya minyak keluar belakangan, sehingga ini membuktikan minyak itu tidak bersumber dari sumur pemboran," kata Agus yang juga Ketua Jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
Ia melanjutkan, keluarnya minyak sekarang ini menunjukkan lapisan minyak berada jauh di bawah titik terdalam sumur Banjar Panji-1 di kedalaman 9.823 kaki.
Dengan demikian, katanya, keluarnya lumpur dan juga minyak baru-baru ini berasal dari rekahan perut bumi yang tidak ada kaitannya dengan pengeboran.
Agus menambahkan, selama ini, dirinya meyakini lumpur Sidoarjo tidak terkait dengan pengeboran sumur yang dilakukan Lapindo Brantas.
Menurut dia, berdasarkan data yang didapatnya ketika bersama Tim Investigasi Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) meneliti luapan lumpur Sidoarjo, terlihat lumpur tidak terkait pengeboran.
"Sampai kedalaman 9.283 kaki, tidak terekam adanya minyak yang keluar. Artinya, sampai kedalaman itu tidak ada cekungan yang mengandung minyak," katanya.
Agus juga mengatakan, keluarnya minyak merupakan fenomena alam yang wajar, yakni setelah air yang keluar semakin berkurang, maka kini giliran minyak yang keluar.
Hal senada dikemukakan Sukendar Asikin. Menurut dia, keluarnya minyak telah memperkuat dugaan bahwa semburan lumpur Sidorarjo tidak ada kaitannya dengan pengeboran, namun fenomena alam.
"Keluarnya lumpur dan sekarang ini minyak berasal dari suatu patahan karena adanya gejala tektonik. Setelah air, sekarang minyaknya ikut keluar," ujar Sukendar.
Ia mengatakan, keluarnya minyak juga membuktikan adanya konsentrasi gunung lumpur di wilayah Porong, Sidoarjo.
Fenomena tersebut, lanjutnya, juga terjadi di Azerbaijan dan Memberamo, Papua yang sampai sekarang minyaknya keluar terus.
"Ini peristiwa alam, jadi tidak bisa dilakukan apa-apa. Seperti halnya tidak mungkin kita menghentikan letusan gunung berapi," ujarnya.
Sebelumnya, sejak pekan lalu, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menemukan minyak keluar dari lumpur Sidoarjo.
Deputi Operasi BPLS Sofyan Hadi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Geologi Departemen ESDM dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan meneliti keluarnya minyak tersebut. (*)
COPYRIGHT © 2009 ANTARA
Read More ..
Demikian pendapat yang dikemukakan ahli geologi Universitas Trisakti Dr. Agus Guntoro serta Guru Besar Geologi dari ITB Prof. Dr. Ir. Sukendar Asikin dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Minggu, menanggapi fenomena keluarnya minyak di semburan lumpur Sidoarjo.
Agus mengatakan, keluarnya minyak itu semakin membuktikan semburan lumpur tidak berasal dari kegiatan sumur pengeboran.
Menurut dia, kalau minyak berasal dari sumur, maka seharusnya sedari awal sudah keluar atau terekam saat dilakukan pengeboran sampai kedalaman 9.283 kaki.
"Namun, kenyataannya minyak keluar belakangan, sehingga ini membuktikan minyak itu tidak bersumber dari sumur pemboran," kata Agus yang juga Ketua Jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
Ia melanjutkan, keluarnya minyak sekarang ini menunjukkan lapisan minyak berada jauh di bawah titik terdalam sumur Banjar Panji-1 di kedalaman 9.823 kaki.
Dengan demikian, katanya, keluarnya lumpur dan juga minyak baru-baru ini berasal dari rekahan perut bumi yang tidak ada kaitannya dengan pengeboran.
Agus menambahkan, selama ini, dirinya meyakini lumpur Sidoarjo tidak terkait dengan pengeboran sumur yang dilakukan Lapindo Brantas.
Menurut dia, berdasarkan data yang didapatnya ketika bersama Tim Investigasi Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) meneliti luapan lumpur Sidoarjo, terlihat lumpur tidak terkait pengeboran.
"Sampai kedalaman 9.283 kaki, tidak terekam adanya minyak yang keluar. Artinya, sampai kedalaman itu tidak ada cekungan yang mengandung minyak," katanya.
Agus juga mengatakan, keluarnya minyak merupakan fenomena alam yang wajar, yakni setelah air yang keluar semakin berkurang, maka kini giliran minyak yang keluar.
Hal senada dikemukakan Sukendar Asikin. Menurut dia, keluarnya minyak telah memperkuat dugaan bahwa semburan lumpur Sidorarjo tidak ada kaitannya dengan pengeboran, namun fenomena alam.
"Keluarnya lumpur dan sekarang ini minyak berasal dari suatu patahan karena adanya gejala tektonik. Setelah air, sekarang minyaknya ikut keluar," ujar Sukendar.
Ia mengatakan, keluarnya minyak juga membuktikan adanya konsentrasi gunung lumpur di wilayah Porong, Sidoarjo.
Fenomena tersebut, lanjutnya, juga terjadi di Azerbaijan dan Memberamo, Papua yang sampai sekarang minyaknya keluar terus.
"Ini peristiwa alam, jadi tidak bisa dilakukan apa-apa. Seperti halnya tidak mungkin kita menghentikan letusan gunung berapi," ujarnya.
Sebelumnya, sejak pekan lalu, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menemukan minyak keluar dari lumpur Sidoarjo.
Deputi Operasi BPLS Sofyan Hadi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Geologi Departemen ESDM dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan meneliti keluarnya minyak tersebut. (*)
COPYRIGHT © 2009 ANTARA
Read More ..
Label:
Lapindo,
Lumpur Sidoarjo,
Pengeboran,
Semburan Lumpur
Langganan:
Postingan (Atom)